Foto: Laskar NTB bertemu pihak Bank KB Bukopin. (zaa/opsintb)
OPSINTB.com - Puluhan massa aksi mendatangi kantor Bank KB Bukopin Cabang Selong, Lombok Timur. Kedatangan mereka buntut dugaan penipuan yang dilakukan bank tersebut.
Pasalnya proses pinjaman yang dilakukan oleh nasabah, dialihkan ke Koperasi Gilang Gemilang. Hal itu dinilai mempersulit nasabah.
Ketua DPD Laskar NTB Cabang Lombok Timur, Fathul Khairul Anam, dalam orasinya di depan Kantor Bank KB Bukopin Lombok Timur, Senin (03/06) siang, mengatakan aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari penelusurannya terkait KSU Gilang Gemilang, yang sejauh ini tak diketahui keberadaannya serta terkesan dilindungi pihak bank.
"Ada kejanggalan, pihak bank bermitra dengan koperasi yang tidak jelas dasar hukumnya," teriaknya.
Pihaknya menuding adanya pemalsuan dokumen. Sebab nama yang tercantum sebagai Brand Manager pada surat pinjaman tersebut tidak terdaftar di Bank Bukopin.
"Kami sudah cari tetapi tidak ada nama itu," sesalnya.
Dia membeberkan, setidaknya sudah lima nasabah yang melaporkan yang pihaknya terima. Dimana para korban mengeluh lantaran tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama dengan pihak koperasi.
Dampaknya hak yang seharusnya segera dipenuhi, menjadi sulit lantaran berbagai alasan. Buntut dari persoalan tersebut, pihaknya akan tempuh jalur hukum untuk mengungkap indikasi tindak pidana dan juga melaporkan ke OJK.
"Kita akan laporkan ke OJK, bila perlu perjanjian kreditnya dibatalkan," tegasnya.
Sementara itu, Branch Sales Manager KB Bukopin Lombok Timur, Chairul Gerhananto menerangkan, pihaknya memiliki hubungan kerjasama dengan KSU Gilang Gemilang. Dimana adanya perjanjian yang ditanda tangan pihak KSU Gilang Gemilang berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut.
"Bukopin punya PKS dengan KSU Gilang Gemilang," terangnya.
Ditegaskan, dengan adanya PKS tersebut perjanjian kredit di salurkan KB Bukopin melalui KSU Gilang Gemilang. Demikian pula pembayaran angsuran dilakukan oleh koperasi tersebut.
Adanya tanda tangan Branch Manager pihak KB Bukopin, diparaf pihak KSU Gilang Gemilang, pihaknya berdalih hal tersebut dibuat berdasarkan kantor pusat.
"Itu sudah dari kantor pusat, kami hanya menerima surat perjanjiannya," akunya.
Sementara pihak tertuduh, Lalu Amrin, yang bertanda tangan di perjanjian tersebut membenarkan dirinya bekerja di KSU Gilang Gemilang pada saat terjadi perjanjian kredit. Dia menegaskan jika sebelumnya sudah memberitahukan prosedur pinjaman tersebut.
"Kita sudah jelaskan itu kepada nasabah," terangnya.
Dia juga menerangkan jika KSU Gilang Gemilang Lombok Timur, saat ini sudah tidak beroperasi sehingga semua aktifitasnya dilimpahkan ke KB Bukopin.
Namun demikian masa aksi belum puas dengan persoalan tersebut, sehingga akan melakukan mediasi di OJK untuk memperjelas legalitas KSU dan pertanggung jawaban pihak bank. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami