OPSINTB.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, saat ini tengah menyalurkan bantuan kepada 3.856 orang guru honorer di lingkup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
Bantuan yang digelontorkan itu ditujukan pada 117 SD dan 180 SMP swasta dengan total anggaran Rp 1 Miliyar lebih.
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin menghadiri langsung pendistribusian program Baznas responsif insentif guru honorer SD dan SMP Swasta Kabupaten Lombok Timur itu, yang dilaksanakan di aula kantor Baznas Kamis, (11/9/2025).
Bupati juga serah terima secara lagsung bantuan tersebut kepada guru honorer yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Iron menyinggung perbedaan yang di berikan kepada guru yang di wilayah Sambelia hanya Rp 200 ribu. Lantaran itu dirinya meminta jangan dibeda-bedakan, semua harus adil.
"Jagan dibeda-bedakan mau orang kota atau orang terpencil tetap sama, samakan saja supaya tidak ada yang iri," kata H Iron.
Dirinya mendorong optimalisasi peran Baznas dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Target nasional penghimpunan zakat mencapai Rp500 triliun, dan daerah harus aktif mengajukan proposal agar masyarakat lebih banyak merasakan manfaatnya.
Ia mengingatkan, semua pihak tidak hanya dituntut mengkritisi pemerintah, tetapi juga mendukung dengan doa dan kerja sama.
“Tugas kita bukan hanya mengeluh. Doakan bupati dan jajaran agar sehat, diberi kekuatan untuk terus memperjuangkan masyarakat sampai ke Jakarta. Dengan begitu, program untuk rakyat bisa semakin besar,” pintanya.
Menanggapi instruksi bupati, Wakil ketua II Baznas Kabupaten Lombok Timur, HM Hamidi mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti perintah tersebut, soal menyamakan besaran bantuan insentif yang diberikan kepada guru.
"Kekurangannya sekitar mencapai 77 juta," beber dia.
Sesuai perintah bupati, terkait kekurangan yang Rp 100 ribu tersebut pihkanya akan segera lakukan eksekusi. Nilai Rp 200 ribu, sebutnya, sudah jadi kebijakan dari Kemenag.
Dijelaskannya, Kemenag menitipkan zakat, infak, sedekahnya wajib di setorkan melalui lembaga Baznas yang selama 5 tahun kemarin, pendistribusian langsung tanpa ada pendampingan dari lembaga.
"Pada periode tahun ini sejak dilantik untuk merubah SOP yang ada agar setiap pendistribusian zakat, infak, sedekah yang kita himpun melalui kemenag yang disetorkan ke Baznas harus terbuka dan transparasi," terangnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami