Hukum

25/07/25

Disnaker Lotim ungkap kasus TPPO dilakukan oleh PT

 
Tindak pidana perdagangan orang (tppo)

OPSINTB.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lombok Timur mengungkap, adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan salah satu perusahaan (PT) yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia.


Kepala Disnaker Lombok Timur, M Khairi mengatakan, pihaknya baru-baru ini menemukan satu kasus, seorang warga diberangkatkan oleh salah satu PT secara tidak resmi ke Malaysia. Padahal, PT tersebut tercatat memiliki job resmi untuk penempatan di Arab Saudi.


“Setelah ditelusuri, ternyata keberangkatan ke Malaysia itu tidak resmi. Korban dijual, dan kasus ini terjadi baru-baru ini. Sepanjang tahun 2025, baru satu kasus ini saja yang terdata," ungkap Khairi.


Khairi menyebut, korban bahkan diminta uang hingga Rp 40 juta oleh PT yang bersangkutan. Ia mengibaratkan kondisi korban seperti sudah jatuh, tertimpa tangga pula.


Dia menuturkan, PT sering kali merekrut banyak masyarakat untuk bekerja di luar negeri, meskipun job negara tujuan telah tersedia. Namun karena perusahaan tidak mendaftarkan calon tenaga kerja ke aplikasi resmi, akhirnya kuota tersebut diisi oleh PT lain.


"Akibatnya, banyak yang sudah direkrut tapi tidak juga berangkat-berangkat karena job ini bersifat nasional dan kuotanya terbatas," jelasnya.


Meski begitu, Khairi menyebut, kasus TPPO di Lotim tahun ini mengalami penurunan, berkat intensifnya sosialisasi kepada masyarakat.


Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi langsung ke Disnaker jika ingin bekerja ke luar negeri.


“Datang saja ke Disnaker, kami akan bantu. Kami bisa memberikan informasi soal PT yang resmi dan job yang tersedia, termasuk perizinannya," pungkasnya. (zaa)

24/07/25

Maraknya TPPO, pemerhati pekerja migran NTB edukasi masyarakat

 
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTB

OPSINTB.com - Komunitas Pemerhati Pekerja Migran Nusa Tenggara Barat (NTB), gelar dialog ketahanan sosial. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Futsal An Najm, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur ini tujuannya ialah dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTB, Kamis (24/7/2025).


Ketua Komunitas Pemerhati Pekerja Migran NTB, Muh Efendi menyampaikan, edukasi digelar untuk mengenalkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan TPPO, agar masyarakat yang hadir dapat menjadi agen penyebaran informasi dan edukasi di lingkungan terdekat mereka.


“Saya berharap teman-teman OKP dan pemuda bisa menjadi bagian dari kampanye bersama kita, agar persoalan TPPO ini terbuka dan bisa dicegah sedini mungkin,” ucap Muh Efendi dalam sambutannya.


Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur, M Khairi, yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur, menegaskan pentingnya sinergi dalam mencegah TPPO.


“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami di Disnaker untuk mensosialisasikan bahaya TPPO kepada masyarakat, terutama dalam mencegah mereka dari jebakan tekong atau calo yang memberangkatkan ke luar negeri secara ilegal,” kata Khairi.


Khairi mengungkapkan bahwa tingginya angka TPPO di Lombok Timur, tak lepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan, menyebabkan menurunnya lapangan pekerjaan, sementara mayoritas masyarakat Lombok Timur bekerja sebagai petani.


Akibatnya, banyak yang memilih pergi ke luar negeri untuk mencari penghidupan. Ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Misalnya, ada PT yang merekrut tenaga kerja dengan janji diberangkatkan ke Malaysia, tapi malah dikirim ke Arab Saudi tanpa kepastian kerja.


Ia menambahkan, Lotim merupakan pengirim tenaga kerja terbesar kedua di Indonesia setelah Indramayu. Namun, ia menekankan bahwa motivasi masyarakat Indramayu berbeda, karena lebih pada faktor sosial daripada ekonomi.


“Di Lombok Timur, motivasinya karena ekonomi. Tapi di Indramayu, pergi ke luar negeri dianggap sebagai simbol status sosial,” ungkapnya.


Namun di Provinsi NTB, kata Khairi, Lombok Timur nomer 4 mengirim TKI dan TKW ke luar negeri. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnaker.


“Silakan datang ke Disnaker jika ingin berangkat ke Arab Saudi, Polandia, atau negara lain. Tanyakan apakah PT yang merekrut benar-benar punya job order. Kalau tidak ada, pasti kami larang,” tegasnya.


Turut dihadiri oleh perwakilan BP3MI NTB, Kanit PPA Polres Lombok Timur, OKP, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. (zaa)

20 ABH yang sedang “nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah terima pengurangan masa hukuman

 
anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)

OPSINTB.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah NTB memberikan pengurangan masa pidana kepada 20 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Pengurangan ini diberikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Rabu (23/7/2025).


Kepala Kantor Ditjenpas NTB, Agung Krisna merinci, 20 ABH yang mendapatkan pengurangan masa pidana terdiri dari 17 orang dengan masa pengurangan 1 bulan, dan 3 orang dengan pengurangan masa hukuman 3 bulan.


''Hari ini kami menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025,'' kata Agung melalui siaran persnya pada opsintb.com, Kamis (24/7/2025).


Dia mengibaratkan, ABH yang ditempatkan di LPKA Kelas II Lombok Tengah tidak sedang menjalani masa hukuman, melainkan sedang ''nyantri''. Musababnya, kata Agung, mereka adalah bagian dari generasi muda yang dipersiapkan menyongsong Indonesia Emas 2045.


''Mereka sedang menjalani masa ''nyantri'' di LPKA Lombok Tengah, dengan harapan dapat mendorong mereka giat belajar, mengembangkan bakat dan keterampilan sebagai bekal mereka di masa depan,'' ujarnya.


Agung juga menyebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatensi kegiatan ''nyantri'' ini. Menurutnya, banyak anak yang telah mengikuti masa pembinaan di LKPA kini sukses dan mandiri.


''Ini menjadi bukti juga dengan pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka.''


Dijelaskan, pemberian pengurangan pidana ini telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. (wan)

17/07/25

Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan

 
Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian Resor Lombok Tengah dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.


Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.


Tersangka berinisial K (61), warga Dusun Batu Ngerenseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara.


''Tersangka diduga telah berulangkali memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan,'' ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu dalam pers rilis sebagaimana diterima hari ini Kamis (17/7/2025).


Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus 2024. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman. Di mana korban diancam dibunuh jika berani menolak ajakan intim dengan tersangka.


''Korban berada dalam tekanan luar biasa, sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku,'' tambah Made Juri.


Kini tersangka resmi menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf A Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


''Kami memandang serius kasus ini, terlebih pelaku adalah orang tua kandung. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam,'' kata Made Juri.


Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas terlebih terhadap anak dan dilakukan orang tua kandung. (wan)

16/07/25

Saldo Rp 167 juta di Bank BRI lenyap, nasabah bakal tempuh jalur hukum

 
Saldo bri hilang

OPSINTB.com - Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan atas hilangnya uang salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Terlebih kasus itu telah tersiar di platform media sosial.


Warga tersebut kehilangan uang di rekening pribadinya, padahal tidak pernah melakukan transaksi apapun melalui aplikasi BRIMO. 


Menantu korban, Arlian Deni mengatakan, uang dalam rekening diketahui sudah tidak ada saat akan menarik uang tunai melalui mesin anjungan. Namun, ketika dilakukan penarikan saldo sudah tidak cukup.


Padahal sebelumnya saldo atau uang dalam rekening tersebut sekitar Rp 167 juta.


“Setelah itu saya langsung ke bank ternyata sudah ada transaksi dua kali dari BRIMO padahal mertua saya tidak punya aplikasinya dan sudah kita minta non aktifkan sekitar tahun 2023 atau 2024 lalu,” terang Arlian Deni, saat ditemui, Rabu (16/7/2025).


Dari laporan rekening koran yang diterimanya, terdapat dua kali bukti transfer, dengan alamat penerima atas nama Bung Karno.


Namun anehnya, atas nama tersebut tak ada nomor rekening dan transaksi melalui aplikasi BRIMO. Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2025 yang terjadi dua kali sekaligus dalam selang waktu satu menit.


Transaksi pertama senilai Rp 100 juta, kemudian selang satu menit kembali dilakukan transaksi senilai Rp 67 juta. Uang yang tersisa senilai Rp 2 juta lebih.


Sebagai nasabah tentu dengan kasus tersebut merasa dirugikan. Bahkan telah dua kali melakukan aduan ke BRI Cabang Selong.


Namun setelah ditindaklanjuti tidak ada titik terang. Hanya mendapatkan laporan aduan baru, padahal sudah dua kali dilaporkan.


“Setelah pertemuan yang tadi juga tidak ada titik terang dan dinyatakan transaksi valid sehingga dana tidak bisa dikembalikan,” kesalnya.


Kuasa hukum nasabah, Andi Harus Anshori, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI Cabang Selong untuk meminta penjelasan atas aduan yang dilayangkan oleh nasabah. Namun yang didapatkan tidak ada kepastian sama sekali dan menyatakan bahwa transaksi tersebut dinyatakan valid atau sah.


“Transaksi dianggap valid sehingga dari pihak bank beralasan secara sistem tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.


Ia mempertanyakan transaksi tersebut untuk dilakukan pencetakan koran. Namun yang ditemui, dalam laporannya terdapat transaksi menggunakan aplikasi BRIMO yang di mana kliennya tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam bertransaksi.


“Pada sekitar tahun 2024, korban ini meminta untuk dilakukan non aktivasi akun BRIMO ke bank dan dikatakan sudah non aktif. Tapi setelah dicek, ternyata aplikasinya masih aktif sampai sekarang.


"Lalu dulu aplikasi itu diapakan oleh pihak bank?,” tanya Andi.


Dikatakannya nasabah yang merasa dirugikan meminta untuk non aktivasi BRIMO lantaran tak bisa menggunakannya. 


Namun sampai saat ini tetap aktif dan dalam pelaporan koran anehnya tidak ada nomor rekening penerimanya, yang ada hanya nama orang yang menerima uang tersebut.


“Kami meminta untuk dibukakan datanya karena dalam pelaporan koran tidak ada nomor rekening penerima, ini kan aneh. Kami meminta datanya tapi pihak bank tidak mau dengan alasan perlindungan nasabah dan urusan pusat,” paparnya.


Hal tersebut tentu membuat nasabah dan keluarganya menjadi tak ada harapan tindak lanjut dari pihak bank. Sehingga mereka akan melanjutkannya ke proses hukum. 


"Namun kami akan terlebih dahulu mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlanjut ke ranah hukum," ucapnya.


Terpisah Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pihak bank telah melakukan investigasi terhadap laporan nasabah. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui transaksi terjadi menggunakan username, password, serta PIN yang dilakukan langsung melalui perangkat milik nasabah tersebut.


“Bank hanya akan melakukan penggantian kerugian apabila kelalaian terjadi akibat kesalahan dari sistem perbankan. Dalam kasus ini, transaksi tercatat sebagai transaksi sah,” ujar Dito.


Lebih lanjut, BRI kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk tidak membagikan nomor rekening, nomor kartu, PIN, username, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BRI.


Dia menegaskan, komitmennya dalam menjalankan operasional bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), guna menjaga kepercayaan dan keamanan transaksi seluruh nasabah.


“BRI tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data-data rahasia tersebut. Kami sangat menjunjung tinggi keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” tegasnya. (zaa)

15/07/25

Gawat! Kabel PJU Bypass BIL-Mandalika dicuri lagi, polisi kantongi identitas pelaku

 
Curi pju

OPSINTB.com - Kabel penerangan jalan umum (PJU) Bypass BIL-Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sasaran pencurian. Kapolres Loteng, AKBP Eko Yusmiarto, mengatakan telah mengidentifikasi pelaku dengan melacak lokasi penjualan kabel curian itu.


''Ini kan barang spesialis, penjualannya tidak umum. Sehingga, kami mengerucut pada penjualan barang-barang seperti itu,'' kata Kapolres dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).


Selain sudah melacak lokasi penjualan, Eko juga memastikan telah mengantongi nama-nama tersangka, baik pelaku pencurian maupun si penadah.


''Sudah terdeteksi, tapi kami melakukan pendalaman lagi. Do'akan cepat,'' dia menambahkan.


Dia menambahkan, meski telah berhasil mendeteksi lokasi penjualan, namun untuk barang bukti masih belum ditemukan. Mengantisipasi potensi kejahatan di Bypass BIL-Mandalika disebabkan jalan gelap, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar lampu segera dipasang.


''Nanti segera dipasang kembali secepatnya PJU itu, karena itu dari kementerian,'' jelas Kapolres.


Selain itu, dia juga menyarankan kepada Pemda Loteng untuk memasang pengaman yang lebih baik, agar kabel tidak bisa dicuri lagi.


''Kalau dulu kabel di bawah, dibongkar sama pencuri. Di atas juga dicuri, pakai surya panel, akinya yang dicuri. Makanya kami sarankan kepada vendor; pengamanan dobel, selain kami laksanakan patroli juga,'' ujar Eko.


Dia menilai aksi pencurian ini bukan termasuk kejahatan terorganisir atau sindikat khusus, tetapi masih skala kejahatan biasa atau kecil.


''Kalau dibilang sabotase kemajuan pariwisata Loteng, kami tidak bisa simpulkan seperti itu, tapi kejahatan kan bisa disimpulkan apa saja. Yang jelas ini (pencurian) tidak terorganisir dan masih skala biasa,'' pungkasnya. (iwn)

Masyarakat Masbagik resah, polisi langsung beraksi

 
Masyarakat Masbagik resah, polisi langsung beraksi

OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.


Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin pagi, (14/6/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 74,72 gram.


Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Mendengar informasi itu, terangnya, Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, langsung memerintahkan Kanit II IPDA Syamsul Hadi beserta tim untuk melakukan penyelidikan


“Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi sekitar pukul 05.00 Wita,”ungkap AKP Nikolas Osman.


Sekitar pukul 07.30 Wita, akhirnya tim melakukan penggerebekan dan penangkapan seorang warga berinisial S. Saat penggeledahan di badan yang bersangkutan tak ditemukan barang bukti tersebut.


Tim melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah, tepatnya di kamar tidur pelaku. Di dalam lemari kamar, petugas menemukan satu tas kecil warna hitam yang berisi satu plastik besar sabu, satu bungkus klip kosong, dan kotak permen berisi satu tabung kaca serta satu klip sedang yang juga berisi barang haram tersebut.


Selain itu, polisi turut menemukan dua skop plastik, gunting, korek api gas, dan satu unit HP Android.


Tidak hanya itu, satu timbangan digital ditemukan di halaman rumah tepatnya di dalam bekas meja. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Satria FU yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik besar dan 1 klip sedang berisi sabu, 3 bungkus klip kosong, 1 timbangan digital, 2 skop plastik, 1 tabung kaca, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak permen merek Hapydent, 1 HP Android merek Oppo dan 1 unit motor Satria FU.


“Terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nikolas.


Dia membeberkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Interogasi terhadap pelaku terkait asal-usul barang haram tersebut, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.


"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka," imbaunya. (zaa)

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama