Hukum

10/09/25

Tegas! PUPR Loteng resmi layangkan SP3 ke minimarket bermasalah di Selong Belanak

 
Tegas! PUPR Loteng resmi layangkan SP3 ke minimarket bermasalah di Selong Belanak

OPSINTB.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sudah memberi surat peringatan (SP) tiga kepada minimarket yang diduga "bermasalah" di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.


"Kita sudah sampaikan SP3 dan pemilik sempat ke kantor menanyakan sampai mana bangunan itu yang harus dibongkar," kata Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian, Rabu (10/9/2025).


Arahan Pak Sekda, kata Rahadian, furum penataan ruang daerah diminta bersurat lagi untuk memberikan pilihan.


"Bongkar sendiri atau dibongkar petugas," ujar Rahadian.


Untuk diketahui, minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.


Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. 


Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² - bertambah 104 m² tanpa izin resmi.


“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” ungkap Rahadian. 


Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.


Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. (red)

03/09/25

Polres Loteng gagalkan ganja dan sabu siap edar

 
Polres lombok tengah

Foto: Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Yudha Aditya Warman (kanan) tunjukkan BB ganja dan sabu kepada wartawan.


OPSINTB.com - Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) mengungkap kasus penyelundupan ganja seberat 464,43 gram jaringan antar kabupaten wilayah NTB. Ganja tersebut ditaksir bernilai Rp 46,4 juta, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kopang.


Polres Loteng sendiri berhasil mengendus keberadaan ganja tersebut berkat bantuan Kodim 1620/Loteng. ''Termasuk juga barang bukti ganja yang kemarin kami dibantu rekan-rekan dari TNI Kodim 1620/Loteng dalam pengungkapannya,'' kata Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Yudha Aditya Warman pada wartawan di halaman Mako Polres Loteng, Rabu (3/9/2025).


Dia mengungkap modus dari pengiriman ganja tersebut ialah dengan memasukkannya ke dalam paket knalpot yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman Post.


''Ini modusnya di dalam knalpot ya. Jadi, modusnya dikirim melalui jasa pengiriman Post, yang ditaruh di dalam knalpot motor. Jadi ini (ganja) dimasukkan ke dalam knalpot motor untuk mengkamuflase,'' tambahnya.


Kendati demikian, pihak berwajib masih melakukan pengembangan terkait siapa pengirim ganja tersebut, karena si pengirim tidak mencantumkan alamat.


''Kalau penerima sudah tersangka,'' terang Kasat Narkoba.


Adapun sabu seberat 351,86 gram akan diedarkan di seluruh wilayah Loteng. Sesuai data, kata Kasat Narkoba, sebagai besar wilayah yang akan disasar adalah Kecamatan Praya Timur.


''Kebanyakan dari 14 kasus yang diungkap, itu rata-rata para tersangka sebagai perantara dan pengedar. Mereka kena Pasal 111-114, ancamannya lima tahun,'' kata Kasat.


Kapolres Loteng, AKBP Eko Yusmiarto mengimbau kepada seluruh masyarakat Loteng untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian lingkungan, mencegah bersama tindak kriminal serta meminta masyarakat mengaktifkan kembali siskamling.


Selain itu, dia juga meminta masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi dan jangan mencoba-coba narkoba jenis apapun, karena merusak masa depan.


''Dengan sinergi kita bersama, kita wujudkan Loteng yang aman, damai, dan kondusif,'' tandas Kapolres. (wan)

Ungkap sejumlah kasus kejahatan periode Juli-Agustus, Polres Loteng hadirkan para tersangka dengan topeng

 
Ungkap sejumlah kasus kejahatan periode Juli-Agustus, Polres Loteng hadirkan para tersangka dengan topeng

OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi selama periode sebulan terakhir, yakni Juli-Agustus. Kasus-kasus yang terungkap tersebut cukup menonjol karena menjadi pusat perhatian masyarakat (viral).


Kasus-kasus tersebut di antaranya kasus KDRT berujung istri meninggal dunia di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, kasus pembunuhan berencana dengan memberikan racun kepada korban di Praya Barat, curas, curat, curanmor, narkotika, hingga penelantaran anak.


''Perlu saya sampaikan jagoan-jagoan (para tersangka) yang merasa dirinya hebat ini berani melakukan kejahatan, tetapi oleh personel Polres Loteng jagoan-jagoan ini tamat riwayatnya,'' ungkap Kapolres Loteng, AKBP Eko Yusmiarto saat menggelar pers rilis di halaman Polres Loteng, Rabu (3/9/2025).


Adapun rinciannya, lanjut Eko, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus curat dan mengamankan 20 tersangka. Kemudian kasus curas dengan jumlah tersangka tiga orang. Selanjutnya kasus curanmor dengan delapan kasus, dan menangkap sembilan orang tersangka.


Selanjutnya pengungkapan satu kasus pembunuhan berencana, penelantaran anak, dan narkotika. Untuk kasus narkotika, selama periode Juli pihaknya mengungkap tujuh kasus dan menangkap delapan orang tersangka, dengan barang bukti (BB) seberat 32,73 gram.


Kemudian periode Agustus dengan jumlah tujuh kasus serta menangkap 11 orang tersangka, dengan BB seberat 351,86 gram sabu, 464,43 gram ganja.


''Semuanya akan kita musnahkan langsung hari ini,'' beber Kapolres.


Adapun para tersangka dihadirkan di hadapan para wartawan dengan menggunakan penutup wajah atau topeng tokoh-tokoh pahlawan film Hollywood, seperti Hulk, Avengers, dan lain-lain. Kapolres menyebut, penutup wajah tersebut untuk menjaga privasi para tersangka. (wan)

25/08/25

Nasabah keberatan agunan dilelang, Bank BRI bungkam

 
nasabah bank bri protes

OPSINTB.com - Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong, kembali ngamuk. Mereka menuding adanya kejanggalan dalam tubuh bank tersebut.


Mereka sampai mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Hadir dalam hearing tersebut sejumlah nasabah DPRD Lombok Timur, pihak BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sultini, salah seorang nasabah mengaku, rumahnya dilelang tanpa pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak bank. Dia membeberkan, dirinya mengambil pinjaman Rp 100 juta, setelah dilakukan setoran sisa Rp 48 juta.


"Tidak pernah ditelfon, tidak pernah dikasi tahu, tidak pernah dikomunikasikan tahu-tahunya balik nama," terang Sultini, Senin (25/8/2025).


Dirinya tahu rumahnya dilelang, saat ingin nyetor dan diminta untuk mengurus ke pengadilan. Pihak BRI mengatakan tidak ada hubungan lagi dengan dia.


Dia mengatakan, rumahnya itu sudah dibalik nama pada Mei 2023. Tapi, anehnya pada Agustus 2023 dirinya kembali menerima pemberitahuan lelang dari BRI.


"Sementara setoran saya tetap diterima pihak bank. Bukti fisik dan slip setoran masih lengkap,” tegasnya.


Ia menilai tindakan tersebut sarat permainan dan menyalahi prosedur hukum. Terlebih, balik nama sertifikat aset agunan dilakukan tanpa sepengetahuannya selaku pemilik.


“Balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik jelas melawan hukum, dan harus batal demi hukum. Ini yang saya sesalkan,”Pungkasnya


Sementara itu, usai hearing Pihak Cabang Bank BRI Selong, tidak mau memberikan komentar, lebih memilih bungkam walaupun wartawan berusaha melakukan konfirmasi terkait tudingan tersebut. (zaa)

20/08/25

Kejari Loteng musnahkan BB dari 54 perkara, dari sabu hingga ijazah palsu

 
Kejari lombok tengah

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti atau BB hasil rampasan negara dari 54 perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Loteng pada Rabu (20/8/2025). Adapun BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda itu berasal dari kasus periode Januari-Agustus 2025.


Kepala Kejari Loteng, Dr Putri Ayu Wulandari mengatakan pemusnahan BB ini dilakukan secara transparan atau dapat dilihat masyarakat. Tidak hanya BB narkotika, kata Ayu, tetapi ada juga senjata tajam, pakaian dalam sitaan dari kasus kekerasan seksual, serta BB lain dari perkara penganiayaan, dan KDRT juga dimusnahkan.


''Pemusnahan BB ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan total 54 perkara,'' kata Ayu.


Ayu merinci BB yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu seberat 180,24 gram serta rangkaian alat hisap, timbangan, dan klip plastik dengan 31 kasus, pakaian dalam dari perkara kekerasan seksual dengan 8 kasus, senjata tajam, kunci T, dan obeng dari perkara pencurian dengan 6 kasus, senjata tajam dan baju dari dari perkara penganiayaan dengan 3 kasus, dokumen-dokumen dari perkara pemalsuan ijazah dengan 2 kasus.


''Ada juga senjata tajam dan batu dari perkara pemerasan dan pengancaman dengan 1 kasus, baju dari perkara KDRT dengan 1 kasus, sebuah terpal dari kasus pencurian, dan sebuah SIM dari kasus lakalantas,'' tambahnya.


Ia menjelaskan jumlah terpidana dari 54 perkara tersebut berjumlah 54 orang, dengan kasus narkotika menjadi jumlah BB dan kasus terbanyak. Kejari memperkerkirakan jumlah total BB dari kasus narkotika jika dirupiahkan mencapai Rp 180 juta.


''Kami dengan tegas akan memberantas narkotika seperti yang kita saksikan bersama hari ini, dan juga setiap perkara yang inkrah langsung kita musnahkan,'' ujarnya.


Ayu menegaskan dasar hukum pemusnahan BB ini diatur dalam UU, KUHP, dan peraturan Kejaksaan Pasal 30, yang menyatakan bahwa setiap perkara yang telah inkrah dirampas untuk dimusnahkan. ''Artinya tidak dapat digunakan sama sekali,'' tutup Ayu.


Acara pemusnahan BB juga dihadiri Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri, perwakilan Polres Loteng, Dandim 1620 Loteng, Kepala PN Praya, dan sejumlah kepala OPD Loteng.


Bupati Pathul Bahri sendiri menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Dia bilang masyarakat Loteng harus diberikan edukasi terkait kekerasan terhadap anak, terutama pada jenjang pendidikan. 


''Maka edukasi dari keluarga perlu dilakukan dari sekarang,'' ujarnya.


Ditanya perihal adanya kepala ponpes bergelar Tuan Guru yang menjadi tersangkanya; Bupati mengatakan hal itu harus menjadi pelajaran masyarakat dan pemerintah; bagaimana membina lembaga-lembaga pendidikan, khususnya ponpes.


''Mereka (Tuan Guru) pada prinsipnya paham agama, tapi memang ini sebuah cobaan yang memang harus dihadapi. Sekali lagi menjadi pembelajaran bagi kita semua,'' pungkasnya. (wan)

11/08/25

Polisi akan panggil owner WBS, korban diminta segera lapor

 
Polisi akan panggil owner WBS, korban diminta segera lapor

OPSINTB.com - Belakangan dunia kecantikan lagi dibuat gaduh dengan beredarnya skin care yang mengandung merkuri, milik PT Wira Beauty Solution (WBS) Nusantara perusahaan asal Lombok Timur. 


Sorotan berawal dari laporan resmi Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan zat berbahaya dalam salah satu produk WBS. 


Kegaduhan semakin naik tensi saat BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 1.500 produk WBS Cosmetics Booster Brightening Body Lotion. Kendati demikian kehebohan itu hanya sampai dengan media sosial tanpa ada laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum.


Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yulia Putra mengajak masyarakat yang merasa dirugikan lantaran mengalami efek samping akibat produk yang diduga mengandung merkuri tersebut agar segera melapor. 


Menurutnya, kosmetik yang di dalamnya didapati zat tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pengguna seperti kerusakan kulit hingga gangguan organ dalam jika digunakan dalam jangka panjang.


"Laporan dari korban akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus ini," papar AKP I Made Yulia Putra, Senin (11/8/2025).


Pihaknya bakal turun bersama tim melakukan pemeriksaan khusus di wilayah Sakra, mendata semua produk, dan memeriksa pemiliknya. Termasuk pemilik PT WBS Nusantara terkait dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri.

 

Dia membeberkan telah mengamankan sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri untuk diperiksa lebih lanjut. Penelusuran dilakukan guna memastikan asal-usul dan jalur distribusinya.


Upaya ini bertujuan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pemasok bahan baku maupun pihak yang memasarkan secara online maupun offline.


“Kami Reskrim Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan terhadap barang-barang dan kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Kami masih mendalami dan melakukan pengecekan terhadap pemilik," paparnya.


Pemilik PT WBS Nusantara dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah menyiapkan langkah koordinasi dengan laboratorium dan tenaga ahli untuk menguji kandungan kosmetik yang diamankan.


“Kalau terbukti ada unsur pidana, kami akan langsung proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk peredaran kosmetik berbahaya,” tegasnya. (zaa)

04/08/25

Awas! Satpol PP Loteng bakal gencarkan operasi rokok ilegal, tak ada ampun lagi

 
Operasi rokok ilegal

OPSINTB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) bakal menggencarkan operasi rokok ilegal di wilayah ini. Kali ini, Pol PP Loteng tidak sebatas mengimbau, melainkan akan langsung menindak atau menyita rokok tanpa pita cukai itu.


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Loteng, Lalu Rusdi, menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan operasi "gempur rokok ilegal". 


Sebab, menurut dia, rokok ilegal adalah "musuh bersama", karena telah merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.


"Tidak ada ampun lagi untuk rokok ilegal. Selama ini setelah barangnya disita, banyak yang kapok jualan rokok ilegal," kata Lalu Rusdi, Jumat (1/8/2025). 


Ia menjelaskan, penindakan ini akan terus dilakukan hingga Loteng benar-benar bersih dari peredaran rokok ilegal.


''Pendekatan yang menggabungkan penindakan keras dengan penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang dan distributor rokok ilegal di Loteng,'' imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Loteng, Zainal Mustakim, menjelaskan operasi rutin yang dilakukan adalah upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. 


Di samping penindakan, Satpol PP juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka tidak lagi menjual rokok ilegal.


Dia menyoroti dampak finansial yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal, yaitu berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok. 


Menurutnya, hal ini perlu ditertibkan mengingat dana hasil cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


"Mari kita gempur rokok ilegal agar dana alokasi DBHCHT kita semakin besar dan manfaatnya dirasakan masyarakat,'' pungkasnya. (iwn)

Polisi ungkap motif pembunuhan di Lingkungan Kekere Loteng

 
Suami bunuh istri di lombok tengah

OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya yang terjadi Minggu (3/8/2025).


Sebelumnya, korban berinisial BMPF (28) diduga dibunuh sang suami inisial FA (35). Kejadian itu bermula dari cekcok antara keduanya. Cekcok berawal ketika korban baru pulang kerja pada pukul 8 pagi. Korban sehari-hari bekerja di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM).


''Motif yang dapat kami dalami; itu ada perselingkuhan,'' terang Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnun dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).


Pihaknya kini telah mengamankan handphone milik korban maupun pelaku, dan baju yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.


''Selain itu, kami sudah periksa empat orang saksi,'' tambahnya.


Pihaknya membantah isu korban meninggal karena digorok sebagaimana isu yang beredar di media massa. Isu ini yang kemudian diduga kuat memicu isu lain, yakni pihak korban akan menyerang pihak pelaku.


Bagaimana kronologinya?


Kasat Reskrim menyampaikan, pada saat korban pulang bekerja, terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait motif perselingkuhan, yang dilakukan si korban.


''Kemudian dipitinglah si korban ini sampai akhirnya korban lemas yang awalnya dikira pingsan oleh pelaku. Kemudian ditunggu, tapi tidak bangun-bangun. Akhirnya dipanggilah dokter. Pada saat dokter datang, ternyata korban sudah tidak bernafas lagi,'' sebut Kasat Reskrim.


Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polres Loteng, dan masih diperiksa sebagai saksi. Penetapan pelaku menjadi tersangka masih menunggu hasil autopsi rampung, dan diperkirakan keluar sore ini.


''Saat ini masih saksi. Kami masih menunggu hasil autopsi,'' ucapnya.


Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun bui. 


''Pasal 44 Ayat 3 tentang KDRT. Ancamannya 15 tahun penjara,'' tutup Kasat Reskrim. (wan)

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama