Lombok Tengah

10/12/25

Balai Gakum Jabalnusra sepakat tambang emas ilegal di Kuta ditutup

 
Balai Gakum Jabalnusra sepakat tambang emas ilegal di Kuta ditutup

OPSINTB.com - Kepala Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum (Gakum) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Suparman mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah terkait tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.


Dari hasil koordinasi yang dilakukan Rabu (10/12/2025), Balai Gakum sepakat menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.


‘’Sama-sama mendukung penertiban. Dari BKSDA mendukung, Gakum mendukung, dan juga Polres mendukung,’’ kata Suparman pada awak media.


Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung di lapangan kepada para penambang serta masyarakat setempat untuk menghentikan kegiatan penambangan.


Di lokasi juga, Suparman melanjutkan, mulai hari ini telah dipasang papan larangan. ‘’Untuk sementara belum kami pastikan belum ada aktivitas penambangan lagi, tapi kami sudah himbau, dan pasang papan larangan,’’ dia menambahkan.


Disebutkan, kawasan Bukit Dundang masuk kawasan konservasi taman wisata alam. Masyarakat menambang di kawasan tersebut karena kurangnya pengawasan pemerintah.


‘’Tapi yang jelas kami sudah sosialisasi dan pasang papan larangan,’’ tegas Suparman.


Pantauan opsintb.com, penutupan dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Pemdes Kuta, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Puluhan tim gabungan menyebrang ke Bukit Dundang dengan enam perahu nelayan. 


Bukit Dundang berdekatan dengan kampung nelayan dan dapat dilihat dengan kasat mata dari spot wisata Pantai Senek. Salah satu spot wisata terbaik di kawasan tersebut selain Tanjung Aan.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun membenarkan penutupan oleh tim gabungan tersebut. ‘’Benar! Anggota kami dan masyarakat turun langsung,’’ singkatnya. (wan)

Pemkab Loteng raih penghargaan PTLRHP terbaik se-NTB

 
Pemkab Loteng raih penghargaan PTLRHP terbaik se-NTB

OPSINTB.com - Pemerintah Daerah Lombok Tengah meraih penghargaan atas capaian persentase tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (PTLRHP) untuk semester I Tahun 2025. Penghargaan diberikan langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.


PTLRHP adalah sebuah proses di mana BPK memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan kepada entitas pemerintah (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) setelah pemeriksaan keuangan dilakukan, tujuannya untuk memastikan perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah agar lebih akuntabel dan transparan. 


Adapun penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi kepada Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi dalam PTLRHP Award di Mataram, Senin kemarin.


Dikonfirmasi Rabu (10/12/2025), Aknal menyatakan, Lombok Tengah berhasil menuntaskan tindak lanjut dengan capaian 91,77 persen. Sehingga, menjadikannya salah satu daerah dengan penyelesaian rekomendasi tertinggi di Provinsi NTB. Lombok Tengah bersanding dengan Kabupaten Lombok Utara dalam penghargaan yang sama.


‘’Alhamdulillah, raihan ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Lombok Tengah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI secara konsisten dan terukur,’’ ujar Aknal. (wan)

Rekonstruksi kasus pembunuhan ME ricuh, keluarga korban serang tersangka

 
Rekonstruksi kasus pembunuhan ME ricuh, keluarga korban serang tersangka

OPSINTB.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan Muhamad Erwin (20) warga Dusun Bantun Dace, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah berjalan ricuh. Keluarga korban yang mengikuti reka adegan tak kuasa menahan emosi, hingga menyerang tersangka HJ (21). 


Puluhan personel polisi yang berjaga kewalahan menghalau keluarga korban. Hingga tersangka diamankan ke ruang tindak pidana umum, keluarga korban pun akhirnya dapat menenangkan diri. 


Adapun rekonstruksi tersebut digelar di halaman belakang Polres Lombok Tengah pada Rabu (10/12/2025). Rekonstruksi berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WITA. Sesekali terdengar suara caci maki dan tangis para keluarga korban kepada tersangka.


Halim, perwakilan keluarga korban ME, menilai rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ada kejanggalan. Atas nama keluarga, lanjut dia, sebagai mahluk yang dilahirkan dengan penuh kasih sayang, saling asah, asuh, dan asih, sudah sepatutnya saling menjaga.


‘’Bukan saling meracuni, saling bunuh,’’ ujar Halim.


Atas kejadian ini, dia menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya. ‘’Kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus dan mengadili perkara ini seberat-beratnya,’’ imbuhnya.


Korban ME di mata keluarga merupakan sosok yang baik dan lulusan pondok pesantren. Halim tak kuasa membendung air matanya saat bercerita tentang korban.


Di tempat terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Tengah, IPDA Fandi Ferdinand Martin menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut terdapat 35 adegan, termasuk di antaranya adegan paling penting saat tersangka berbincang dengan ibunya tentang niatnya meracuni korban.


‘’Ada beberapa poin yang memang harus kami yakinkan kepada JPU. Seperti posisi berdiri, duduk, dan lain-lain,’’ jelas Fandi.


Kendati sempat ricuh, rekonstruksi akhirnya bisa tuntas dengan 35 adegan. Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada akhir Agustus 2025. Korban ME tewas setelah meminum putas yang diberikan HJ. HJ berdalih memberikan racun itu karena ME tidak mengakui telah mencuri ponselnya. 


Untuk membuktikan kebenaran tersebut, HJ meminta ME meminum Aik Nyatok, air keramat yang telah dimantrai atau dibacakan do’a oleh orang ‘pintar’. Namun, dalam rekonstruksi tersebut air tersebut adalah putas yang sudah dicampur dengan air mineral.


ME yang merasa tidak bersalah menuruti permintaan HJ meminum air tersebut, dan tak berselang lama ME kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Sayangnya adegan saat dokter jaga puskesmas menerima korban tidak dapat dilakukan, karena keluarga korban berusaha menyerang tersangka. (wan)

09/12/25

Hakordia 2025, Kejari Loteng: Korupsi tingkat desa harus ditangani serius

 
Hakordia 2025, Kejari Loteng: Korupsi tingkat desa harus ditangani serius

OPSINTB.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Putri Ayu Wulandari menyebutkan, korupsi di tingkat desa menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menanganinya pula dengan serius.


Karenanya, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda Loteng terkait penanganan masalah hukum di lingkungan Pemda.


“Selain itu, karena kami juga mengundang para kepala desa, kami juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tripartit antara Kejari, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, dan 142 kepala desa,’’ kata Putri Ayu dalam peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) di ballroom kantor bupati setempat, Selasa (9/12/2025).


Adapun penandatanganan tersebut berkaitan dengan Program Dilah Desa. Di mana kata ‘Dilah’ di sini berarti pelita atau ‘penerang’. ‘’Jadi, kami menerangi desa-desa atau mendampingi mereka,” katanya. 


Program ini merupakan implementasi dari instruksi Kejagung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang di mana menekankan peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. 


“Mengingat desa ini adalah garda terdepan pembangunan daerah, namun juga rentan terhadap persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa, aset, dan penyusunan regulasi desa,” ujarnyi.


Selama periode 2025, capaian kinerja Kejari Loteng terbilang cukup meningkat. Salah satu yang paling menonjol adalah pemulihan keuangan negara atau daerah, dengan total pemulihan Rp 5,3 miliar.


“Dengan penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp 1,6 miliar,” terangnya.


Seluruh rangkaian kegiatan tersebut, ujar Putri, merupakan wujud komitmen Kejari Loteng dalam memperkuat integritas, meningkatkan pemahaman hukum, dan membangun kerjasama strategis dengan Pemda, perguruan tinggi, dan pemerintah desa.


“Demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas pada kepentingan masyarakat,” pungkas Putri Ayu. (wan)

Jalaludin ditetapkan tersangka Tipikor, Pemda siapkan Plt

 
Jalaludin ditetapkan tersangka Tipikor, Pemda siapkan Plt

OPSINTB.com - Sehubungan dengan ditetapkannya Kepala DPMPTSP Loteng Jalaludin menjadi tersangka dugaan Tipikor pembayaran insentif pajak penerangan jalan (PPJ) 2019-2021, Jumat pekan kemarin oleh Kejari Loteng, Wabup Loteng menyatakan telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt).


‘’Kami sudah siapkan Plt, tapi rahasia dulu nggih,’’ kata Nursiah, Senin (8/12/2025).


Disinggung soal Tipikor yang menjerat bawahannya tersebut, Wabup masih enggan berkomentar. Namun, dia berharap DPMPTSP dapat bekerja secara normal dan melayani masyarakat dengan baik.


‘’Tetap bekerja seperti biasa. Pelayanan publik tetap ditingkatkan, karena investor butuh itu,’’ ujarnya. (iwn)

PUPR Loteng pastikan pengerukan roi Pantai Selong Belanak dihentikan

 
PUPR Loteng pastikan pengerukan roi Pantai Selong Belanak dihentikan

OPSINTB.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memastikan telah menghentikan pengerukan roi pantai, yang dilakukan oleh investor swasta di pesisir Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Investor swasta tersebut diketahui melakukan pengerukan untuk pembuatan kolam.


‘’Kami langsung koordinasi dengan Camat Praya Barat tadi, berkaitan dengan ini kami bekali Pak Camat dengan rekom-rekom yang sudah kita berikan kepada investor tersebut,’’ kata Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian, Senin (8/12/2025).


Rekom dimaksud, Rahadian melanjutkan, seperti jarak bangunan dari sempadan pantai harus 35 meter, yang di mana pada jarak ini tidak boleh ada bangunan permanen.


Berkaitan dengan video yang beredar, terkait protes masyarakat desa setempat terkait pengerukan tersebut kepada si investor, Camat Praya Barat langsung turun tangan menyetop kegiatan tersebut.


‘’Langsung distop sama camat. Informasinya mereka mau bangun hotel, tapi di pinggirnya ada kolam,’’ sambungnya.


Pihaknya saat ini belum memberikan sanksi apapun kepada investor tersebut. Namun, jika kegiatan berlanjut, pihaknya tak segan memberikan sanksi.


‘’Kalau untuk saat ini belum ada sanksi, tapi kalau mereka terus mengeruk, maka kita keluarkan SP 1 dulu,’’ ucapnya.


Sebelumnya beredar luas video pengerukan pasir di bibir Pantai Serangan kawasan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Pengerukan dilakukan investor yang tak disebutkan namanya.


Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung turun ke lokasi guna menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendesak pemprov dan pemkab mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan pantai. (wan)

08/12/25

Viral! Bukit Dundang jadi lokasi temuan emas, Pemda Loteng segera survei

 
Viral! Bukit Dundang jadi lokasi temuan emas, Pemda Loteng segera survei

OPSINTB.com - Bukit Dundang di kawasan Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belakangan ini viral setelah menjadi lokasi penggalian emas. Menurut cerita warga, emas yang diperoleh pun terbilang cukup banyak.


Itulah sebabnya, warga dari luar Desa Kuta berbondong-bondong menyeberang ke Bukit Dundang untuk menggali, kendati polisi telah menutup dan memasang garis polisi di lokasi tersebut.


Terkait hal itu, Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah mengatakan, segera menugaskan OPD terkait ke lokasi untuk survei. ‘’Survei dulu nanti dengan dinas terkait. Saya baru tau informasinya,’’ kata Nursiah pada wartawan, Senin (8/12/2025).


Pihaknya juga bakal melibatkan ahli dari Provinsi NTB untuk meneliti kandungan emas di lokasi temuan baru yang sedang viral tersebut.


‘’Kita ada Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan, dan Pariwisata, yang bakal survei untuk menelusuri kaitannya dengan itu. Selain itu, SDM dari Provinsi juga bakal dilibatkan,’’ imbuhnya.


Sebelumnya, pada Minggu (30/11), seorang penambang emas ilegal dari Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat tewas tertimbun longsoran tanah yang digalinya saat sedang menambang. Nyawa pria berinisial H tersebut tidak bisa diselamatkan dua rekannya dan penambang lain setelah tertimbun pada kedalaman setengah meter.


‘’Aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi itu baru berjalan seminggu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnun dalam keterangan tertulis.


Adapun lokasi penambangan tersebut berada di tebing Bukit Dundang, dan hanya bisa dijangkau dengan menaiki perahu dengan perkiraan waktu tempuh sekitar 2 menit lebih.


‘’Dengan medan yang sulit tersebut, rekan korban hanya mampu melakukan penyelamatan manual menggunakan linggis dan cangkul seadanya,’’ ujar Kasat.


Sementara itu, Kepala Desa Kuta, Mirate menyatakan, sepenuhnya telah menyerahkan perkara ini ke pihak berwajib. Jika masih melanggar, kata dia, polisi bakal segera meringkus para penambang.


‘’Kalau memang sudah dikasih tau, tetapi mereka tetap menambang, maka mereka akan dipanggil pihak polisi,’’ ucap Mirate.


Pernyataan polisi dan Kades Kuta, sepertinya tak diindahkan warga. Dari sejumlah video yang beredar di dunia maya, terlihat jumlah penambang semakin membludak di lokasi tersebut. Bahkan sampai ada yang melakukan penambangan di malam hari. (wan)

05/12/25

Dua mantan Kepala Bapenda Loteng ditetapkan tersangka korupsi PPJ

 
Dua mantan Kepala Bapenda Loteng ditetapkan tersangka korupsi PPJ

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2021. 


Ketiga tersangka tersebut ditetapkan hari ini, Jumat (5/12/2025). Mereka adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021 Lalu Karyawan (LK), Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalaludin (J), dan seorang bendahara pengeluaran Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Bahtiar Sukma (LBS).


‘’Kami sampaikan bahwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, petunjuk, dan surat serta alat bukti yang telah diterima penyidik Kejari Loteng,’’ kata Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari.


Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LK, J, dan LBS antara lain; tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari penghimpunan, data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang. 


‘’Kegiatan atau penagihan pajak kepada wajib pajak, dan serta pengawasan penyetoran yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,’’ pungkasnya.


Pantauan opsintb.com, ketiga terduga tersangka mengenakan rompi khas tahanan dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Loteng dengan tangan terborgol. Bersama informasi, ketiganya akan digelandang ke Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. (wan)

Sungkul bebererkan alasan penetapan hari Bau Nyale digelar di Sirkuit Mandalika

 
Sungkul bebererkan alasan penetapan hari Bau Nyale digelar di Sirkuit Mandalika

OPSINTB.com - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Sungkul beberkan alasan Sangkep Warige penentuan hari Bau Nyale 2026 dilakukan di VIP Deluxe Room Sirkuit Mandalika yang digelar Kamis (4/12/2025) kemarin.


Untuk diketahui, Sangkep Warige adalah musyawarah adat yang dilakukan para tokoh adat, pemangku budaya, dan budayawan Suku Sasak di Lombok untuk menentukan hari baik atau pelaksanaan suatu acara penting, terutama ritual tahunan Bau Nyale.


Seperti diketahui, acara Sangkep Warige sebelum-sebelumnya juga pernah dilakukan di berbagai tempat, seperti Kantor Camat Pujut, Kantor Bupati Loteng, Dusun Adat Ende, Desa Rembitan, Pantai Seger, hingga hotel.


Menurut dia, Sangkep Warige di area paling istimewa pada setiap gelaran MotoGP tersebut adalah untuk napak tilas bahwa di lokasi tersebutlah Putri Mandalika dahulu menghilang.


‘’Saya yakin, dulu pada saat Putri Mandalika hilang di Pantai Seger, saya yakin bahwa semua punggawa-punggawa raja kumpul di tempat ini untuk sama-sama mencari, karena di sinilah Putri Mandalika menghilang,’’ beber Sungkul.


Alasan selanjutnya, empat tahun lalu di lokasi tersebut sempat terjadi kegaduhan, karena penolakan pembangunan sirkuit, soal tanah yang belum terbayar, siapa yang mengerjakan proyek, dan lain sebagainya.


‘’Nah, maka hari ini saudara-saudara sekalian dapat melihat kekayaan wilayah kita di Pujut ini, yang tidak dimiliki wilayah lain di dunia,’’ Sungkul menambahkan.


Maka, dia melanjutkan, sebagai seorang Kepala Dinas Pariwisata, sudah menjadi tugasnya untuk melaksanakan Sangkep Warige ini agar promosi bisa dilakukan secepatnya, dan tidak hanya sebatas lokal, tetapi sampai ke mancanegara.


‘’Itulah sebabnya kita adakan acara ini agar secepatnya segera kita promosikan ke dunia,’’ ujarnya.


Apa alasan tanggal Bau Nyale harus ditentukan? Sungkul menuturkan, Putri Mandalika dulu pernah berpesan kepada masyarakat. ‘’Jika ingin terus bersama saya, tunggu saya di pesisir di waktu yang telah ditetapkan,’’ tutur Sungkul.


Sebab, sebagaimana adat dan budaya yang telah turun temurun, Bau Nyale tidak bisa dilakukan secara sembarangan. ‘’Semisal tidak boleh ditangkap sebelum ada perintah dari para tokoh masyarakat,’’ kata dia.


Agus Mawardi, Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Loteng, menambahkan acara Bau Nyale akan dikolaborasikan dengan Mandalika Internasional Festival. MIF memiliki jaringan yang luas hingga ke internasional. Maka untuk mempromosikan Bau Nyale, Pemda perlu menggandeng pihak swasta yang berpengalaman dalam bidang promosi.


‘’Mulai minggu depan, MIF sudah akan mulai promosi, dengan seminar internasional, dan lain-lain,’’ ucapnya.


Sementara, dari hasil Sangkep Warige penentuan hari Bau Nyale, diputuskan bahwa pada Sabtu-Minggu 7-8 Februari 2026 adalah hari ‘H’ Bau Nyale. Keputusan ini diambil setelah melibatkan tokoh masyarakat dan adat dari empat penjuru mata angin, yang telah mahir dalam ilmu penanggalan tradisional atau astronomi masyarakat Suku Sasak. (wan)

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama