OPSINTB.com - Kepala Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum (Gakum) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Suparman mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah terkait tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan Rabu (10/12/2025), Balai Gakum sepakat menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
‘’Sama-sama mendukung penertiban. Dari BKSDA mendukung, Gakum mendukung, dan juga Polres mendukung,’’ kata Suparman pada awak media.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung di lapangan kepada para penambang serta masyarakat setempat untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Di lokasi juga, Suparman melanjutkan, mulai hari ini telah dipasang papan larangan. ‘’Untuk sementara belum kami pastikan belum ada aktivitas penambangan lagi, tapi kami sudah himbau, dan pasang papan larangan,’’ dia menambahkan.
Disebutkan, kawasan Bukit Dundang masuk kawasan konservasi taman wisata alam. Masyarakat menambang di kawasan tersebut karena kurangnya pengawasan pemerintah.
‘’Tapi yang jelas kami sudah sosialisasi dan pasang papan larangan,’’ tegas Suparman.
Pantauan opsintb.com, penutupan dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Pemdes Kuta, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Puluhan tim gabungan menyebrang ke Bukit Dundang dengan enam perahu nelayan.
Bukit Dundang berdekatan dengan kampung nelayan dan dapat dilihat dengan kasat mata dari spot wisata Pantai Senek. Salah satu spot wisata terbaik di kawasan tersebut selain Tanjung Aan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun membenarkan penutupan oleh tim gabungan tersebut. ‘’Benar! Anggota kami dan masyarakat turun langsung,’’ singkatnya. (wan)









follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami