Foto: Sidang tiga anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman, Kamdan Kasim dan Indra Jaya Usman di Pengadilan Negeri Mataram.
Oleh M Ramdan N
(Praktisi Komunikasi Publik)
Belakangan ini, ada satu kebiasaan baru yang pelan-pelan tumbuh di masyarakat: terlalu cepat menjatuhkan vonis. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam perkara korupsi, seolah semuanya sudah selesai.
Di media sosial, di grup WhatsApp, di warung kopi, sampai ruang-ruang diskusi, orang ramai-ramai menjadi hakim. Padahal, hakim yang sesungguhnya bahkan belum membuka sidang.
Bila banyak pihak membahas soal upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman dalam perkara yang dikenal sebagai kasus "dana siluman", penulis mengambil sudut pandang soal pola komunikasi publik dan media massa.
Apa pun pandangan publik terhadap putusan tersebut, satu hal yang tidak bisa dibantah adalah bahwa proses hukum telah berbicara. Hakim memutus berdasarkan apa yang terbukti di persidangan, bukan berdasarkan apa yang sedang viral.
Sebelum putusan dibacakan. Ruang publik sudah lebih dulu dipenuhi kesimpulan. Banyak orang telah yakin para terdakwa bersalah. Di media sosial, komentar bernada menghakimi bermunculan. Dalam berbagai forum, bahkan dari sebagian figur publik, muncul pernyataan yang cenderung mengarahkan opini. Seolah-olah sidang hanyalah formalitas untuk mengesahkan keyakinan yang sudah telanjur terbentuk.
Padahal, hukum tidak bekerja seperti itu. Hukum tidak mengenal istilah katanya, viral, atau semua orang juga tahu. Hukum hanya mengenal bukti. Di ruang sidang, yang berbicara bukan prasangka, melainkan fakta. Yang dipertimbangkan hakim bukan seberapa keras tekanan publik, tetapi apakah unsur pidana benar-benar terbukti. Itulah mengapa asas praduga tak bersalah menjadi sangat penting.
Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan karena hukum ingin melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan tidak ada seorang pun dihukum hanya berdasarkan dugaan.
Trial By Media untuk Tiga Anggota DPRD NTB
Masalahnya, di era media sosial, asas ini sering kalah oleh kecepatan informasi. Kabar datang bertubi-tubi. Potongan video beredar di mana-mana. Judul berita dibagikan tanpa sempat dibaca isinya. Lalu komentar saling bersahutan. Dalam hitungan jam, opini publik terbentuk. Bahkan sebelum jaksa selesai membacakan dakwaan. Itu yang terjadi pada Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman.
Dalam dunia komunikasi, kondisi seperti ini dikenal sebagai trial by media. Seseorang belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi sudah lebih dulu dihukum oleh pemberitaan dan opini publik. Kini fenomena itu bahkan berkembang menjadi trial by sosial media. Semua orang memiliki ruang redaksi di telepon genggamnya. Sekali menekan tombol bagikan, sebuah tuduhan bisa menjangkau ribuan orang tanpa sempat diverifikasi.
Fenomena ini sebenarnya sudah lama diperingatkan oleh Walter Lippmann dalam bukunya Public Opinion (1922). Menurutnya, manusia sering kali tidak bereaksi terhadap kenyataan yang sesungguhnya, melainkan terhadap gambaran tentang kenyataan yang terbentuk di dalam pikirannya.
Gambaran itu dibangun oleh media, pengalaman, dan lingkungan. Karena itulah, apa yang diyakini publik belum tentu identik dengan fakta yang nantinya terungkap di ruang sidang.
Pandangan itu semakin relevan jika dikaitkan dengan teori Spiral of Silence dari Elisabeth Noelle-Neumann. Ketika satu opini dianggap sebagai suara mayoritas, orang yang memiliki pandangan berbeda cenderung memilih diam karena khawatir dikucilkan.
Dalam perkara yang menjadi sorotan publik, tidak sedikit orang yang sebenarnya ingin mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, tetapi akhirnya memilih bungkam karena takut dicap membela terdakwa.
Media juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Maxwell McCombs dan Donald Shaw melalui teori Agenda Setting menjelaskan, media mungkin tidak selalu berhasil menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat berhasil menentukan isu apa yang harus menjadi perhatian masyarakat.
Ketika sebuah perkara menghiasi halaman depan media setiap hari, perhatian publik otomatis tertuju ke sana. Persoalannya, perhatian yang besar sering kali disalahartikan sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah.
Di sinilah tanggung jawab pers menjadi penting. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism mengingatkan bahwa kewajiban utama jurnalisme adalah mencari kebenaran melalui proses verifikasi.
Pers memang harus kritis terhadap kekuasaan, tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Ketika verifikasi dikalahkan oleh kecepatan, dan keseimbangan dikalahkan oleh sensasi, media berisiko ikut membentuk hukuman sosial sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Korupsi memang harus diperangi. Tidak ada tawar-menawar soal itu. Namun, semangat memberantas korupsi tidak boleh membuat kita mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Sebab negara hukum tidak hanya menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang belum atau tidak terbukti bersalah. Di situlah letak perbedaan antara keadilan dan sekadar pelampiasan kemarahan.
Karena itu, perkara DPRD NTB ini layak menjadi bahan renungan. Bukan semata soal siapa yang menang atau kalah di pengadilan, tetapi tentang bagaimana kita menghormati proses hukum. Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan putusan hakim, konstitusi telah menyediakan mekanisme upaya hukum. Yang tidak boleh dilakukan adalah mengganti proses hukum dengan penghakiman di ruang publik.
Pada akhirnya, hukum membutuhkan satu hal yang kini mulai langka: kesabaran. Kesabaran untuk menunggu pembuktian. Kesabaran untuk mendengar semua pihak. Dan kesabaran untuk tidak buru-buru mengetukkan palu di ruang publik.
Demokrasi memang membutuhkan masyarakat yang kritis. Pers juga harus tetap menjadi pengawas kekuasaan. Namun, demokrasi yang sehat juga membutuhkan penghormatan terhadap proses hukum. Sebab, ketika opini telah mengambil alih kursi hakim, yang kehilangan wibawa bukan hanya pengadilan. Yang perlahan runtuh adalah kepercayaan kita terhadap hukum itu sendiri. (red)





follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami