OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

29/07/26

Bapenda Lotim tegaskan tidak sita rumah warga karena tunggakan

 
Bapenda Lotim tegaskan tidak sita rumah warga karena tunggakan

OPSINTB.com - Publik dibuat berang lantaran redaksi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pasalnya bunyi salah satu ketentuan itu disebut sifatnya memaksa hingga penyitaan aset. 


Seperti yang tertuang pada poin 6 dalam SPPT berbunyi pajak yang terhutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi. Yakni poin a, denda administrasi 1 persen sebulan dari jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar dan b, ditagih dengan STPD PBB-P2, dan dalam hal STPD PBB-P2 tidak dilunasi, dilanjutkan dengan surat paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan wajib pajak. 


Redaksi inilah yang mendapatkan respons kurang positif oleh publik. Terlebih kondisi ekonomi saat ini yang serba berat. 


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H Hasni, ditemui di ruang kerjanya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah melakukan penyitaan maupun pelelangan rumah milik masyarakat akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski pada SPPT terdapat redaksi yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan.


Menurut Hasni, sebelum pengelolaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, pajak tersebut merupakan pajak pusat yang pemungutannya dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota. Saat kewenangan itu dialihkan ke daerah, pemerintah pemkab juga menerima sistem aplikasi beserta perangkat pendukungnya, termasuk format redaksi yang tercantum dalam SPPT maupun surat tagihan.


"Redaksi yang ada di SPPT maupun surat tagihan itu merupakan redaksi lama yang memang menjadi bawaan sistem saat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Semua kabupaten/kota mencetak SPPT dengan redaksi yang sama," kata H Hasni, Rabu (29/7/2026). 


Hasni menjelaskan, kalimat tersebut juga tercantum pada bagian belakang SPPT PBB dan terus dicetak setiap tahun karena sudah menjadi format baku dalam sistem yang digunakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


Ia membeberan, jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur mencapai lebih dari 500 ribu dengan nilai tagihan yang sangat beragam. Mulai dari Rp15 ribu Rp25 ribu Rp30 ribu hingga Rp3 juta untuk masyarakat, sedangkan perusahaan besar memiliki kewajiban pajak yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.


"Kalimat itu terus muncul setiap tahun karena sudah terformat dalam sistem dan kami hanya mencetaknya untuk disampaikan kepada wajib pajak," katanya.


Meski demikian, Hasni menyampaikan permohonan maaf apabila redaksi tersebut menimbulkan polemik atau perdebatan di tengah masyarakat.


"Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila redaksi itu menjadi perdebatan di publik. Namun kenyataannya, sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat hingga sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak pernah ada penyitaan," tegasnya.


Ia menilai tidak masuk akal apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan atau pelelangan rumah warga hanya karena memiliki tunggakan PBB dengan nominal kecil, seperti Rp15 ribu, Rp30 ribu Rp100 ribu hingga Rp1 juta.


Lain halnya dengan perusahaan besar memang ada yang memiliki kewajiban ratusan juta hingga miliaran rupiah. 


Bahkan terhadap perusahaan besar yang terdampak kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19 maupun bencana gempa, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran pajak.


"Pada saat Covid-19 maupun setelah gempa, ketika kondisi operasional perusahaan terganggu, pemerintah memberikan relaksasi. Pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi dapat dilakukan secara bertahap," jelasnya.


Hasni kembali memastikan bahwa selama ini tidak pernah ada tindakan penyitaan sebagaimana bunyi redaksi yang tercantum dalam SPPT PBB. Ia menegaskan kalimat tersebut bukan merupakan produk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melainkan redaksi bawaan sistem nasional yang digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.


"Itu hanya dari sisi redaksi. Kita juga tidak pernah mendengar ada pemerintah kabupaten/kota yang menyita atau melelang rumah masyarakat karena tunggakan PBB. Itu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (zaa)

Tanggapan eksekutif soal pasal yang menjadi sorotan dewan

 
Tanggapan eksekutif soal pasal yang menjadi sorotan dewan

OPSINTB.com - DPRD Lombok Timur menyoroti sejumlah pasal dalam Rapat Paripuna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Ada beberapa poin menjadi sorotan dalam Raperda tersebut yakn pertama pasal 4 ayat 3 menyangkut pelaksanaan Pilkades yang akan dimiluai tahun 2027. Menurut dewan poin itu perlu mendapat penjelasan sesuai PP 16 tahun 2026 pasal 49 tentang tahapan, jika melihat dua butir itu nenurut dewan adanya kontradiktif. 


Keuda pasal 19 a tentang kewajiban kepada PPPK untuk mengudurkan diri jika menjadu calon. Padahal menurut dewan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana di rubah UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa serta PP 16 tahun 2026 yang tak satu pun menyebut ketentuan seperti itu. 


Larangan itu disebut dewan merupakan dikotomi antara PPPK dengan PNS. Padahal UU ASN tidak ada lagi membedakan dua hal tersebut. 


Ketiga, pasal 40 yang membahas tentang penetapan pemenang kepala desa lebih dari satu peraih suara terbanyak. Menurut dewan jika tidak diatur kreterianya bakal menjadi kerancuan dikemudian hari. 


Selain pasal-pasal yang sebagai substansi dewan juga menyinggung soal perkembangan persiapan hingga anggaran. 


Menanggapi hal itu Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya mengatakan, menurut peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa dimulai darihapan hingga pencoblosan dilaksanakan selama 6 bulan. 


"Maka prosesnya bisa dimulai dari tahun anggaran 2026," kata Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya, menanggapi tanggapan dewan, Rabu (29/7/2026). 


Dirinya memaparkan, bagi PPPK diwajibkan mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala desa berdsarkan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 


Dalam surat ini, terangnya, bagi PPPK yang telah ditetapkan sebagai calon atau kepala desa agar memilih salah satu jabatan tersebut. Pasalnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang harus memenuhi kinerja sesuai dengan kesepakatan kerja.


Jika mereka merangkap sebagai kepala desa, maka akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


"PPPK boleh mencalonkan diri sebagai PPPK tapi harus mengundurkan diri," ujarnya. 


"Sedangkan mengenai pasal 40 ini sifatnya berjenjang," lanjutnya. 


Sementara itu, Bagian Hukum Setda Lotim bidang Perancang Rumusan UU, Suherman menambahkan, perbedaan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perjanjian kerjanya. Hal ini disebutnya yang mengharuskan PPPK mundur jika mencalonkan diri. 


Sedangkan PNS, hanya berdampak pada jabatan struktur yang bersangkutan. Jika menang, mereka tetap mendapatkan haknya sedangkan di desa hanya mendapat tunjungan. 


"Gaji dan siltapnya tetap dari jabatannya sebagai PNS," terangnya. (kin)

BAZNAS Lombok Timur serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

 
BAZNAS Lombok Timur serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

OPSINTB.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat melalui penyerahan Kartu Asuransi kepada anggota Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan para petani tidak hanya memperoleh dukungan dalam mengembangkan usaha pertanian, tetapi juga mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan aktivitasnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, pemerintah desa, pendamping program, serta seluruh anggota Kelompok Tani Barokah Zakat. Penyerahan kartu asuransi berlangsung dengan penuh antusias sebagai wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap kesejahteraan para petani penerima manfaat zakat produktif.


Dalam sambutannya, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Nurul Hadi, S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa pemberian kartu asuransi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BAZNAS kepada para petani yang telah menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.


"Kartu asuransi ini merupakan bentuk perhatian BAZNAS kepada Kelompok Tani Barokah Zakat. Kami berharap para petani tidak hanya mendapatkan bantuan berupa pemberdayaan usaha, tetapi juga memiliki perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya kartu asuransi ini, para petani dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan," ujar Nurul Hadi.


Ia menjelaskan bahwa dunia pertanian memiliki berbagai risiko yang tidak dapat diprediksi. Risiko tersebut dapat berupa gagal panen akibat bencana alam, serangan hama dan penyakit tanaman, maupun musibah yang menimpa petani seperti kecelakaan saat bekerja di lahan. Kehadiran kartu asuransi diharapkan mampu memberikan perlindungan sehingga para petani tetap memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas pertaniannya.


Menurut Nurul Hadi, program ini merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS untuk menghadirkan pemberdayaan yang lebih komprehensif. Tidak hanya fokus pada peningkatan produktivitas dan pendapatan petani melalui program zakat produktif, tetapi juga memberikan perlindungan sosial sebagai langkah antisipasi terhadap risiko yang dapat menghambat keberlangsungan usaha para petani.


"BAZNAS ingin hadir bukan hanya ketika memberikan bantuan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Semoga kartu asuransi ini menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga keberlangsungan usaha para petani dan memberikan rasa aman bagi mereka beserta keluarganya," tambahnya.


Sementara itu, para anggota Kelompok Tani Barokah Zakat menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan BAZNAS Kabupaten Lombok Timur. Mereka menilai program ini menjadi bukti bahwa BAZNAS tidak hanya mendampingi masyarakat dalam meningkatkan taraf ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi para petani.


Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur berharap Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang semakin berkembang, produktif, dan mandiri. Sinergi antara BAZNAS, pemerintah desa, serta kelompok tani diharapkan terus diperkuat sehingga mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian.


Penyerahan Kartu Asuransi ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi mustahik. Dengan perlindungan yang diberikan, para petani diharapkan dapat terus berkarya, meningkatkan hasil pertanian, dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Lombok Timur. (red)

Cerita Agus, paman tersangka anak kasus pembakaran 3 santri: Rehan anak pendiam

 
Cerita Agus, paman tersangka anak kasus pembakaran 3 santri: Rehan anak pendiam

OPSINTB.com - “Rehan tidak sengaja. Jangan dihukum berat!,” pinta Agus, paman Muhammad Rehan, terduga pelaku pembakaran tiga santri Ponpes Rosudatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II Desa Aiq Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.


Di sebuah teras rumah berdekatan dengan Ponpes Rosudatussaulatiyyah Al Ibrahimy, Agus kerap kali bolak balik tak menentu. Kadang duduk, kadang bersandar sambil sesekali menghisap rokok.


Wajahnya tak tenang. Peci hitam yang dipakainya terpasang tak karuan. Agus sesekali melongo, melihat penjagaan ketat para polisi yang mengawal rekonstruksi kasus yang menimpa keponakannya.


“Saya dan Rehan datang pukul 9 pagi,” ungkap Agus mulai bercerita, Rabu (29/7/2026).


“Saya ingin Rehan tidak dihukum berat. Saya yakin dia tidak sengaja,” ujar pria yang sehari-hari bekerja di pabrik penggilingan padi ini.


Bagaimana keseharian Rehan saat sedang pulang mondok?


Agus menghisap rokoknya dan mulai bercerita, “Rehan anak yang pendiam kalau di rumah. Sejak dia sekolah di sana, perilakunya baik-baik saja. Ibunya yang minta dia dimasukkan ke Ponpes itu, karena sekolah gratis dan dekat kalau dijenguk.”


“Ayah ibunya sudah lama berpisah. Ayahnya orang Sulawesi, dan ibunya menikah lagi ke Desa Lantan,” tutur Agus dengan mata berkaca-kaca.


Agus sendiri tau masalah yang menimpa keponakannya tersebut tiga hari pasca kejadian. Saat itu, Agus selaku wali diminta datang oleh pihak Ponpes untuk melakukan rapat.


“Dikasih tau saat rapat kejadiannya. Sejak saat itu, neneknya tidak bisa tidur, dan jarang makan seharian,” kenang Agus.


Apa hasil pemanggilan Agus oleh pihak Ponpes?


“Saya dimintai uang Rp30 juta oleh pihak korban untuk uang damai. Tapi, karena tidak mampu, kami hanya memberikan Rp15 juta saja. Hanya saja saat itu tidak ada hitam di atas putih agar kasus ini tidak dibesar-besarkan.”


Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembakaran tiga santri Ponpes Rosudatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW. 


Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 13.00 WITA. Dalam rekonstruksi, dua korban lain juga dihadirkan. Termasuk kepala yayasan yang ditetapkan tersangka.


Pantauan opsintb.com di lokasi, tuan guru tersebut terlihat lemas hingga harus dituntun kerabatnya. Rehan sendiri, ungkap Agus, pulang ke rumah sebulan pasca kejadian. Agus kekeh, keponakannya tidak sengaja melakukan pembakaran.


“Rehan tidak sengaja. Waktu itu mereka sudah ngecat tembok kamar, dan ada sisa bensin untuk meluruskan kayu untuk buat ketapel,” ucap Agus lemah. (iwn)

28/07/26

Isu pelecehan KSPPG di Prapen mencuat, Lurah: Itu tidak benar

 
Isu pelecehan KSPPG di Prapen mencuat, Lurah: Itu tidak benar

OPSINTB.com - Lurah Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), Lalu Iman Zuhri membantah tudingan seorang Kepala Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) berinisial SAP di wilayahnya memaksa berbuat tak senonoh dengan pegawainya.


“Mereka tidak pernah sampai bersetubuh,” kata Iman dikonfirmasi media ini, Selasa (28/7/2026).


Kasus ini viral di sejumlah WA Grup Loteng, dan telah diunggah ke akun Facebook hingga menjadi perbincangan hangat. Dalam video yang beredar, SAP dan korban dugaan pencabulan sedang dimediasi Babinsa dan keluarga korban.


Dalam video, korban mengaku diajak mengerjakan laporan di tempat sepi dan mengaku sempat dibelai dua kali. Korban juga mengaku melihat gelagat SAP ingin berbuat tak senonoh.


Sementara itu, SAP membantah hal tersebut. SAP bahkan mengakui bahwa kasus ini telah dimediasi bersama keluarga korban. Video mediasi yang beredar, kata dia, telah dipotong sehingga menimbulkan narasi yang negatif.


“Sejak dilakukan mediasi yang disaksikan pihak berwajib dan salah satu lembaga masyarakat, tidak ada keributan apapun. Mereka bekerja seperti biasa.”


Dari penelusuran opsintb, kasus ini terjadi lebih dari dua pekan lalu.


“Namun, keributan terjadi ketika salah satu akun Facebook mengunggah proses perdamaian,” jelas Iman.


Sementara itu, ayah pegawai tersebut berinisial LH, meminta masalah ini tidak dibesar-besarkan, karena murni kesalahpahaman saja.


“Bukan pelecehan seksual seperti yang berkembang di media sosial,” ujarnya.


Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat tidak memandang lain video yang beredar karena telah diselesaikan secara mediasi dan disertai surat pernyataan. (iwn)

Resmi, AKBP Purn Suminggah pimpin LVRI NTB 2026-2031

 
Resmi, AKBP Purn Suminggah pimpin LVRI NTB 2026-2031

OPSINTB.com - AKBP Purn Suminggah resmi terpilih sebagai Ketua DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi NTB periode 2026-2031. Ia terpilih melalui Musda VII DPD LVRI NTB yang digelar di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Selasa (28/7/2026).


Pemilihan berlangsung demokratis, tertib, dan lancar. Dalam proses pemungutan suara, Suminggah berhasil meraih dukungan mayoritas peserta dengan memperoleh 16 suara, mengungguli pesaingnya, Mayor Purn Sunarjo, yang memperoleh 6 suara.


Hasil itu mengantarkan mantan Kasat Narkoba Polda Metro Jaya yang kini berprofesi sebagai pengacara itu memimpin organisasi para veteran di NTB lima tahun ke depan.


Para peserta Musda yang merupakan perwakilan DPC LVRI dari berbagai kabupaten dan kota di NTB mengikuti seluruh tahapan sidang dengan penuh semangat kekeluargaan.


Keberhasilan pelaksanaan Musda VII ini juga menjadi bukti proses regenerasi kepemimpinan di tubuh LVRI NTB berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, serta menjunjung tinggi persatuan di antara para veteran.


Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Suminggah berterimakasih kepada seluruh veteran yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin DPD LVRI NTB.


“Saya mengucapkan matur tampiasih kepada bapak-bapak sekalian yang telah memilih saya menjadi Ketua DPD LVRI Provinsi NTB periode 2026-2031. Dengan berakhirnya pemilihan secara langsung, secara demokratis, berjalan lancar, dan tidak ada rekayasa, saya mengajak seluruh keluarga besar LVRI untuk kembali bersatu membangun organisasi ini menjadi lebih baik,” ujar Suminggah saat menutup sidang pemilihan.


Amanah yang diberikan para veteran merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Ia berkomitmen merangkul seluruh pengurus dan anggota LVRI di NTB tanpa membedakan pilihan saat proses pemilihan berlangsung.


Suminggah menegaskan, kepengurusan yang akan dibentuk nantinya akan mengedepankan semangat kebersamaan serta memperkuat komunikasi dengan seluruh DPC LVRI di kabupaten/kota.


Selain itu, ia juga bertekad meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan agar keberadaan LVRI semakin dirasakan manfaatnya, terutama bagi para veteran pejuang kemerdekaan dan keluarganya.


Sementara itu, perwakilan DPC LVRI Kabupaten Sumbawa, Wiyoko, menyampaikan harapan besar kepada ketua terpilih agar kepengurusan yang baru mampu membawa perubahan positif bagi organisasi.


Ia berharap Suminggah dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan para veteran yang selama ini telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara.


“Kami berharap Ketua DPD LVRI NTB yang baru dapat lebih memperhatikan kesejahteraan veteran, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh NTB sehingga program-program untuk veteran bisa berjalan lebih maksimal,” kata Wiyoko.


Ia juga optimistis di bawah kepemimpinan Suminggah, LVRI NTB akan semakin solid dan mampu memperjuangkan kepentingan para veteran melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun berbagai lembaga lainnya.


Musda VII DPD LVRI NTB sendiri menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi lima tahun ke depan. 


Selain memilih ketua baru, forum tersebut juga menjadi wadah konsolidasi antaranggota untuk memperkuat eksistensi LVRI sebagai organisasi yang menghimpun para pejuang kemerdekaan serta menjaga nilai-nilai patriotisme di tengah masyarakat.


Dengan terpilihnya AKBP Purn Suminggah sebagai Ketua DPD LVRI NTB, para peserta Musda berharap organisasi tersebut semakin maju, solid, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga semangat kebangsaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para veteran di NTB. (wan)

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama