OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

11/03/26

Pemkab Lombok Timur launching bantuan paket sembako, sasar 198 ribu warga miskin

 
Pemkab Lombok Timur launching bantuan paket sembako, sasar 198 ribu warga miskin

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, resmi melaunching program bantuan paket sembako tahun 2026 bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan itu berlangsung di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Rabu (11/3/2026).


Pemkab Lombok Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk program bantuan tersebut. 


Bantuan sembako ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem dan miskin yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil dua berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin mengatakan, program bantuan sembako ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang paling membutuhkan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.


"Kami memberikan bantuan sembako ini kepada masyarakat miskin ekstrem dan miskin, dari desil satu sampai desil dua sesuai batas yang bisa diperoleh masyarakat kita," ucap Iron saat penyaluran bantuan di Desa Masbagik Selatan.


Ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini masih terbatas akibat adanya penyesuaian anggaran. Karena itu, pada tahun ini pemerintah daerah baru mampu mengalokasikan dana sekitar Rp 30 miliar untuk program bantuan sembako Ramadan.


Untuk tahun depan, kata dia, bakal dilakukan hal serupa dengan melihat kemampuan anggaran. Dia berharap, tidak turun bahkan bisa bertahan atau meningkat.


Menurutnya, program bantuan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.


Dalam program tersebut, bantuan sembako akan didistribusikan kepada sekitar 198.776 warga Lombok Timur yang terdaftar dalam desil satu dan dua sebagai kelompok prioritas penerima manfaat.


"Bantuan sembako yang dimulai hari ini harus secepatnya diselesaikan sebelum Lebaran,: tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah mengatakan, program pembagian sembako tersebut ditetapkan sebagai salah satu agenda strategis daerah.


"Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat," ujarnya.


Ia menjelaskan, sebanyak 198.776 paket sembako akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Lombok Timur.


Pembagian bantuan dilakukan berdasarkan data DTSEN dengan prioritas utama bagi warga yang berada pada desil satu dan dua. Jika kuota masih tersedia, bantuan juga dapat diberikan kepada masyarakat pada desil tiga, bahkan di beberapa desa hingga desil empat.


"Data penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah daerah," jelasnya.


Pemerintah daerah berharap bantuan paket sembako tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meringankan beban ekonomi menjelang perayaan Idul Fitri. (zaa)

10/03/26

Pemuda Sasak Indonesia gelar ngaji budaya, refleksi adat dan agama di malam Nuzulul Qur’an

 
Pemuda Sasak Indonesia gelar ngaji budaya, refleksi adat dan agama di malam Nuzulul Qur’an

OPSINTB.com - Ramdhan sudah memasuki malam sepuluh akhir. Diyakini turunnya Lailatul Qadar. Amalan-amalan pun di malam sepuluh akhir ini ditingkatkan, untuk menjemput keutamaannya. 


Seperti di Masjid Nurul Jihad, Dusun Grepek Santek, Desa Kembang Are Sampai, Kecamatan Sakra Barat, yang suasananya terasa berbeda. Tak hanya cahaya lampu yang menghiasi halamannya, tapi juga bertambahnya kekhusu'an pelaksanaan ibadah.


Para pemuda duduk bersila, sementara tokoh masyarakat dan jamaah lain perlahan memadati ruangan. Malam itu, Selasa (10/3/2026), peringatan Nuzulul Qur’an tidak hanya sekedar agenda keagamaan semata, tetapi juga ruang perenungan tentang identitas dan masa depan masyarakat Sasak.


Kegiatan yang digelar Pemuda Sasak Indonesia tersebut menjadi ruang refleksi identitas budaya masyarakat Sasak melalui konsep ngaji budaya Sasak. Sebuah pendekatan yang mencoba membaca kembali hubungan antara agama, adat, dan kehidupan sosial masyarakat.


Ketua Umum Pemuda Sasak Indonesia, Raden Nune Syahroni mengatakan, Nuzulul Qur’an seharusnya tidak berhenti pada seremoni keagamaan semata.


Baginya, momentum turunnya Al-Qur’an justru menjadi kesempatan penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai yang membentuk kehidupan masyarakat.


"Peringatan Nuzulul Qur’an harus dimaknai lebih dalam. Ini bukan hanya acara tahunan, tetapi momen untuk mengingat kembali bahwa agama dan adat memiliki hubungan yang sangat erat dalam kehidupan masyarakat Sasak," ucap Raden Nuna Syahroni.


Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut, "Adat Betakak, Betekan lan Betatah Agame, Agame Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah", menggambarkan falsafah hidup masyarakat Sasak yang telah diwariskan secara turun-temurun. 


Falsafah ini menegaskan bahwa adat bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari ekspresi nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat.


Menurut Nune, adat yang berkembang di masyarakat Sasak tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh bersama nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan moral dan spiritual masyarakat.


"Adat dan agama tidak bisa dipisahkan. Keduanya memiliki akar yang sama, yaitu bersendikan Kitabullah. Artinya, adat yang hidup di tengah masyarakat Sasak bukanlah tradisi kosong, tetapi ekspresi kultural dari nilai-nilai agama," katanya.


Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial, tantangan terbesar justru datang dari generasi muda. Modernitas, kata dia, sering kali menghadirkan pilihan-pilihan baru yang berpotensi menjauhkan generasi muda dari akar budaya dan spiritualnya.


Namun Nune melihat perubahan zaman bukanlah ancaman, melainkan realitas yang harus dihadapi dengan bijak.


"Modernitas tidak boleh mencabut kita dari akar. Generasi Sasak harus berpikir maju, terbuka terhadap perubahan, tetapi tetap kokoh dalam iman dan adat," tegasnya.


Melalui konsep ngaji budaya Sasak, Pemuda Sasak Indonesia mencoba menghadirkan ruang dialog antara nilai-nilai keislaman dengan realitas sosial budaya masyarakat. 


Agama dalam pandangan mereka, tidak hanya berada di ruang normatif, tetapi juga harus hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari dalam adat, tradisi, dan interaksi sosial.


Kegiatan ini pun diharapkan menjadi ruang edukasi bagi generasi muda Sasak. Bukan hanya untuk memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga untuk menyadari bahwa identitas budaya mereka memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai spiritual.


Di tengah dunia yang terus berubah, pesan yang ingin ditegaskan malam itu sederhana namun mendalam menjaga adat berarti merawat iman, dan menguatkan agama berarti memperkokoh jati diri.


"Menjaga adat berarti merawat iman, dan menguatkan agama berarti mengokohkan jati diri. Dari sanalah masa depan Sasak dapat dibangun," pungkas Nune. (zaa/adv)

Disnakertrans Lombok Timur terus pantau kondisi PMI di Timur Tengah

 
Disnakertrans Lombok Timur terus pantau kondisi PMI di Timur Tengah

OPSINTB.com - Perang Iran dengan Israel bersama sekutunya Amerika Serikat, membuat situasi konflik di kawasan Timur Tengah semakin memanas. Lebih dari sepekan, kedua belah pihak terpantau masih saling serang. 


Sedangkan negara lain di kawasan-kawasan itu mengumumkan siaga satu atas situasi tersebut.


Situasi ini, tak hanya membuat negara-negara di teluk Arab itu genting, namun juga pemerintah Indonesia khususnya Pemkab Lombok Timur, ikut merasakannya. Pasalnya banyak warga Lotim yang bekerja di kawasan-kawasan itu.


Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H Suroto mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan situasi PMI melalui koordinasi dengan kementerian terkait serta informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial.


"Kami tidak memiliki data pasti mengenai jumlah PMI asal Lombok Timur yang saat ini berada di Timur Tengah," ucap Soeroto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2026).


Hal ini disebabkan banyaknya pekerja migran yang telah kembali ke daerah asal sejak lama sehingga sulit dideteksi.


Namun demikian, berdasarkan data keberangkatan yang melalui rekomendasi Disnakertrans pada tahun 2023 tercatat sekitar 250 orang PMI berangkat ke Timur Tengah. Jumlah tersebut belum termasuk PMI yang berangkat pada tahun-tahun sebelumnya.


Ia menegaskan, saat ini Disnakertrans Lombok Timur terus melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengantisipasi jika terjadi masalah yang menimpa PMI di kawasan Timur Tengah.


Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, juga telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara Timur Tengah.


Disnakertrans Lombok Timur juga mengimbau keluarga PMI untuk segera melapor apabila ada masalah yang dialami anggota keluarganya di luar negeri.


"Kami berharap jika ada PMI atau keluarga PMI yang memiliki masalah agar melapor dengan menyebutkan BNBA atau data lengkap, supaya kami mudah merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.


Sementara itu, Suroto menyebutkan bahwa tujuan utama penempatan PMI asal Lombok Timur saat ini masih didominasi oleh Malaysia dengan persentase sekitar 80 persen.


"Pada tahun ini mulai meningkat permintaan tenaga kerja dari Jepang dan Jerman, terutama untuk sektor kesehatan seperti tenaga perawat," pungkasnya. (zaa)

09/03/26

08/03/26

Hilang misterius, bocah dua tahun asal Sembalun masih dalam pencarian

 
Hilang misterius, bocah dua tahun di Sembalun masih dalam pencarian

OPSINTB.com – Muhammad Rapip Saki (2,5), bocah asal Dusun Dasan Kodarat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur dilaporkan hilang saat tengah asyik bermain sendirian dekat kubangan air di dekat rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.00 Wita, Minggu (08/03/2026).


Kapolsek Sembalun, IPTU Lalu Subadri, membenarkan peristiwa tersebut. Dia memaparkan, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian.


Dia menuturkan, peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 Wita, saat itu, ibu korban, Yuni, sedang sibuk berjualan di depan rumah. Ia sempat melihat putranya bermain di sebuah kubangan air yang berjarak tak jauh dari posisinya.


Selang 15 menit, saat sang ibu kembali mengecek, Rapip sudah tidak ada di lokasi semula.


"Pencarian mandiri sempat dilakukan oleh keluarga dan tetangga, namun tidak membuahkan hasil," ujar IPTU Lalu Subadri.


Melihat anaknya tak kunjung ditemukan, ayah korban, Merli (52), langsung mendatangi Mapolsek Sembalun pada pukul 12.00 WITA untuk meminta bantuan pencarian.


Kondisi geografis di sekitar lokasi hilangnya korban menjadi tantangan tersendiri. Diketahui, lokasi bermain korban hanya berjarak sekitar 10 meter dari aliran sungai dan dikelilingi oleh rimbunan pohon bambu.


Fokus pencarian dilakukan di sekitar lokasi terakhir korban terlihat, area rumpun bambu, hingga menyisir aliran sungai di Dusun Dasan Tengak Timuk. Hingga pukul 17.00 WITA, pencarian dan masih belum ditemukan.


Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Sembalun telah berkoordinasi dengan unit SAR Kecamatan Sembalun serta pemerintah desa setempat untuk memperluas radius pencarian.


Dirinya menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki anak balita, lebih ekstra dalam melakukan pengawasan.


"Jangan biarkan anak bermain sendirian di area terbuka yang dekat dengan sungai atau lokasi berbahaya lainnya," ucapnya.


Ada pun ciri-ciri anak tersebut  yakni kulit putih, rambut hitam, saat bermain menggunakan sweater hijau dan celana warna hijau botol.


Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan dari unsur kepolisian, Satsabhara, unit SAR, dan warga setempat masih terus berupaya mencari keberadaan Muhamad Rapip Saki. Aparat berharap korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. (red)

06/03/26

Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

 
Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

OPSINTB.com - Pembuka pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa M Nashib Ikroman dengan kata Jaksa Sayang, Adil-lah sejak dalam pikiran.


Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026), Achip menilai penegakan hukum yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan inkonsistensi serius terhadap ketentuan hukum tindak pidana korupsi.


"Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya membacakan Eksepsi. 


Namun dalam proses penuntutan, lanjutnya, Jaksa hanya memproses pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara para pihak yang secara jelas disebut sebagai penerima gratifikasi tidak diproses secara setara.


Padahal Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. 


"Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap," ucapnya. 


Selain itu, politisi asal Lombok Timur ini melanjutkan, Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat dikecualikan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. 


"Dalam uraian dakwaan sendiri disebutkan bahwa penerimaan terjadi sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan tersebut telah terlampaui. Dengan demikian, para pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C," bebernya. 


Achip juga membeberkan fakta penegakan hukum justru hanya diarahkan kepada pihak pemberi, sementara pihak penerima yang secara eksplisit disebut dalam konstruksi perkara tidak diproses. 


"Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan asas equality before the law dan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat serta tidak konsisten dengan ketentuan hukum korupsi itu sendiri," ujarnya.


Lebih jauh, jika unsur gratifikasi didalilkan, maka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan delik yang tidak dapat dipisahkan secara sepihak.


Ketika ketentuan Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diabaikan dalam konstruksi penuntutan, maka dakwaan tersebut patut dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi standar kecermatan dalam penyusunan dakwaan.


"Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak," tambahnya. (red)

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama