OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

10/08/26

Banggar DPRD Loteng dorong pemda detail periksa sumber PAD

 
Banggar DPRD Loteng dorong pemda detail periksa sumber PAD

OPSINTB.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendorong Pemda Loteng lebih detail memeriksa sumber-sumber pendapatan daerah. ''Sesungguhnya itu mendorong pemda untuk lebih detail memeriksa sumber-sumber pendapatan daerah kita. Sehingga jelas sumbernya, jelas juga harganya,'' kata anggota Banggar DPRD, Ahmad Samsul Hadi ditemui wartawan, Senin (10/8/2026).


Sebagai contoh, rumah potong hewan (RPH). Menurutnya, pemda seharusnya lebih teliti dalam mendata jumlah RPH dan jumlah hewan yang dipotong dalam sehari. Kendati tidak melakukan pemotongan setiap hari, namun pada hari-hari tertentu seperti Idul Adha ataupun perayaan hari besar agama lainnya, RPH terkadang memotong lebih dari satu.


''Kemudian kita meminta untuk memeriksa RPH, pasti ada yang tidak berizin. Sekarang apa yang dilakukan? Semua harus punya izin, kemudian berkaitan tentang limbah, dan macam-macam,'' imbuhnya.


Adapun RPH, ia menjelaskan, harus membayar Rp20 ribu kepada pemda dari setiap hewan yang dipotong. Sebagai contoh, RPH yang telah memiliki pembeli ''tradisional'' atau punya langganan banyak bisa saja melakukan pemotongan dua sampai tiga ekor per hari.


Contoh kedua, jasa penyewaan alat berat oleh Dinas PUPR. Ia meminta pemda menaikkan tarif sewa alat berat. Sebab, Ahmad melanjutkan, jasa sewa alat berat tidak mungkin sama dengan dua tiga tahun ke belakang.


''Tidak mungkin harga sewa sama dengan satu tahun yang lalu. Dalam tiga-empat bulan saja pasti tarif beda.''


''Potensi PAD kita itu harus digali sedalam-dalamnya oleh pemda,'' tambahnya.


Lebih jauh Ahmad mencontohkan, tempat wisata pemandian Aiq Bukak di Kecamatan Batukliang Utara. Ia menyebut, tidak mungkin dalam setahun pemandian legendaris itu hanya dikunjungi oleh 1.500 wisatawan.


''Jadi itu yang kami minta untuk didorong PAD-nya,'' ujarnya.


Oleh sebab itu, Komisi Pengawasan atau tim Banggar meminta pemda mendata ulang jumlah wisatawan yang berkunjung. Karena bisa jadi data yang tidak valid menjadi sumber bocornya PAD Loteng.


''Misalnya dari sektor pajak bumi dan bangunan. Pemda bisa memanggil kepala desa atau sedahan untuk memeriksa angka yang kita pegang presisi dengan dokumen yang dipegang desa-desa,'' papar Ahmad. (wan)

Investor asal Jakarta tengah jajaki rencana Bupati Iron bangun Mall di Lombok Timur

 
Investor asal Jakarta tengah jajaki rencana Bupati Iron bangun Mall di Lombok Timur

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, terus memoles wajah Gumi Patuh Karya. Tak terhenti merubah wajah Gedung Wanita, H Iron juga berencana membangun pusat perbelanjaan atau mall. 


Rencana tersebut mulai dijajaki setelah muncul komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan pengusaha asal Mataram, Awan, yang disebut memiliki jaringan dengan calon investor dari Jakarta.


Komunikasi terkait peluang investasi itu kini mulai dilakukan. Konsep pembangunan hingga lokasi menjadi bagian dari pembahasan awal.


“Beliau rupanya harus mengajak teman untuk membangun karena dia membangun tambak udang juga di Rambang,” kata Bupati Iron ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan, Senin (10/8/2026).


Menurutnya, pengusaha tersebut berencana menggandeng rekannya dari Jakarta untuk ikut mengembangkan investasi di Lombok Timur. Salah satu peluang investasi yang kini tengah dibicarakan adalah pembangunan mall.


Membangun mall, kata dia, bukan perkara mudah. Sebab, para investor masih belum memiliki keyakinan jika ingin membangun pusat perbelanjaan tersebut. 


Kendati demikian, orang nomor satu di Lotim ini menjawab langsung ketidak yakinan itu. Dia mengaku telah memaparkan jumlah penduduk yang mencapai 1,5 juta, tingginya aktivitas belanja masyarakat Lombok, terbukti pusat belanja di Kota Mataram misalnya yang tak pernah sepi. 


Selain belanja, tingginya menikmat hiburan menjadi salah satu faktor yang dapat menjadi salah satu sumber balik modal. 


“Kalau pengusaha kan betul, bagaimana bisa kembali modal. Saya bilang, kami punya satu setengah juta penduduk. Tiga puluh persen itu datang ke Mall Epicentrum,” ujarnya.


Bagi H. Iron, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kebutuhan terhadap pusat perbelanjaan dan hiburan di Pulau Lombok memiliki pasar yang cukup besar.


Jika selama ini masyarakat Lombok Timur harus menuju wilayah lain untuk mendapatkan berbagai fasilitas hiburan dan pusat perbelanjaan modern, kehadiran mall di Lombok Timur diharapkan dapat mengubah kondisi tersebut.


Menariknya, konsep mall yang diinginkan Bupati Iron bukan sekadar bangunan besar yang dipenuhi toko. Namun, Ia ingin pusat perbelanjaan tersebut berkembang menjadi kawasan komersial sekaligus pusat aktivitas masyarakat.


Karena itu, investor yang benar-benar merealisasikan pembangunan mall, akan memberikan sejumlah gambaran fasilitas yang dinilai penting.


“Kalau dibangun, dengan catatan harus ada hotelnya, harus ada bioskop, ada ruang pertemuan dan sebagainya,” jelasnya.


Tak hanya itu, sektor kuliner juga menjadi perhatian. Iron berharap kawasan tersebut nantinya dipenuhi beragam pilihan kuliner sehingga masyarakat memiliki alasan lebih banyak untuk datang dan menghabiskan waktu di kawasan tersebut.


“Harus banyak kuliner di situ,” tegasnya.


Dengan konsep tersebut, mall diharapkan tidak hanya menggerakkan perdagangan. Kehadirannya juga bisa ikut menggeliatkan sektor kuliner, jasa, hiburan hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya.


Bahkan, peluang tersebut dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk ikut mengambil bagian.


Sementara terkait lokasi, Iron mengakui pembahasannya masih berlangsung. Salah satu kawasan yang disebut masuk dalam penjajakan berada di sekitar PTC.


Namun, Iron menegaskan lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melainkan lahan milik pribadi.


Artinya, proses pembangunan masih membutuhkan pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut antara pemilik lahan dengan pihak investor.


Di sisi lain, calon investor dari Jakarta juga masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah berikutnya.


“Sudah ada rencana. Mudah-mudahan dia cepat. Mereka akan terus melakukan komunikasi dan rapat-rapat di Jakarta,” bebernya


Meski masih dalam tahap penjajakan, H. Iron memberikan sinyal bahwa perkembangan investasi tersebut akan mulai terlihat dalam beberapa bulan ke depan.


Desember menjadi bulan yang ditunggu untuk melihat terwujudnya rencana besar tersebut. Menurutnya, benar-benar akan bergerak menuju tahap realisasi atau masih membutuhkan proses lanjutan.


“Kita lihat nanti bulan Desember, apakah terealisasi atau seperti apa,” ujarnya.


Jika terealisasi, pembangunan mall tersebut berpotensi menjadi salah satu investasi besar yang mengubah wajah ekonomi Lombok Timur.


Bukan hanya menghadirkan pusat perdagangan dan hiburan baru, investasi itu juga berpotensi membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi pelaku usaha lokal. (zaa)

09/08/26

Bupati Lombok Timur minta PUPR segera tangani jalan berlubang ruas Lenek

 
Bupati Lombok Timur minta PUPR segera tangani jalan berlubang ruas Lenek

OPSINTB.com -  Perjalanan Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, dari arah Lenek Lauk menuju Labuhan Haji mendadak terhenti. Bukan karena kemacetan atau kendala kendaraan, melainkan karena kondisi jalan yang memprihatinkan.


Saat melintas di wilayah Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Minggu (9/8/2026), Bupati seketika turun dari kendaraan setelah melihat lubang cukup besar menganga di tengah badan jalan dan di salah satu sisi ruas jalan.


Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena sebuah batang bambu tampak sengaja diletakkan di tengah lubang sebagai penanda bagi pengguna jalan agar lebih berhati-hati.


Tak ingin hanya melihat dari balik kaca kendaraan, Haerul Warisin langsung turun dan memeriksa kondisi jalan tersebut. Ia kemudian menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur melalui sambungan telepon.


Dengan tegas, Bupati meminta jajarannya segera turun mengecek kondisi jalan yang menghubungkan Lenek Baru menuju Korleko tersebut dan mengambil langkah penanganan.


“Pak Kadis, cepat tanggap dan cepat penanganannya,” tegas Haerul Warisin sembari menjelaskan kondisi jalan yang ditemukannya. 


Sikap tersebut menunjukkan perhatian serius orang nomor satu di Lombok Timur terhadap kondisi infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.


Bagi Haerul Warisin, jalan bukan sekadar jalur yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Infrastruktur jalan yang layak menjadi salah satu kunci penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.


"Akses jalan yang baik juga berkaitan langsung dengan berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata hingga kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat," katanya. 


Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sendiri tengah menggenjot peningkatan kualitas infrastruktur jalan melalui percepatan pembangunan jalan tahun jamak.


Program tersebut mulai dikerjakan sejak akhir 2025. Secara keseluruhan, terdapat 59 ruas jalan dengan total panjang mencapai sekitar 165 kilometer yang ditargetkan dikerjakan hingga 2027.


"Ruas jalan yang masuk dalam program tersebut terdiri atas 49 ruas jalan kabupaten dan 11 ruas jalan lainnya," bebernya. 


Di tengah program besar tersebut, temuan jalan berlubang yang langsung diperiksa Bupati menjadi pengingat bahwa persoalan infrastruktur di lapangan masih membutuhkan respons cepat.


"Bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, satu lubang bukan sekadar kerusakan badan jalan. Ia bisa menjadi ancaman keselamatan sekaligus penghambat aktivitas ekonomi," jelasnya. 


Karena itu, Bupati berpesan agar jajarannya cepat tanggap dan cepat penanganannya menjadi penegasan bahwa persoalan jalan di daerah tidak boleh menunggu hingga kerusakannya semakin parah.


"OPD terkait harus cepat tanggap dalam penaganan, tidak boleh menunggu kerusakan semakin parah," pungkasnya. (zaa)

APBD perubahan NTB 2026 disinyalir defisit Rp 300 miliar

 
APBD perubahan NTB 2026 disinyalir defisit Rp 300 miliar

OPSINTB.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 disinyalir mengalami defisit signifikan hingga mencapai kisaran Rp 300 miliar.


Kabar mengenai penyesuaian fiskal tersebut mencuat di sela-sela agenda Workshop Manajemen Risiko Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di kawasan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.


Saat dikonfirmasi awak media terkait potensi minusnya anggaran tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memilih bersikap diplomatis. Ia tidak menampik maupun membenarkan secara tegas perihal angka defisit yang beredar.


"Benar APBD Perubahan NTB minus Rp 300 miliar? Kita lihat dulu ya datanya," kata Nursalim sembari melempar senyum kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).


Sikap irit bicara tersebut memperkuat sinyal bahwa pergeseran dan pengetatan anggaran memang tengah dibahas secara intensif di internal Pemprov NTB. Agenda workshop yang menghadirkan seluruh pimpinan OPD di bawah arahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal ini disinyalir menjadi wadah konsolidasi mitigasi risiko fiskal dan pemetaan prioritas program jelang pembahasan resmi APBD Perubahan 2026 bersama legislatif.


Di tengah dinamika penyesuaian APBD Perubahan 2026, Pemprov NTB sebelumnya telah memproyeksikan struktur fiskal yang lebih ekspansif untuk Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


Sebelumnya, proyeksi pendapatan daerah NTB pada 2027 ditargetkan mencapai Rp 6,2 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 10,69 persen dibandingkan target APBD 2026 yang berada di angka Rp 5,6 triliun.


Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2027 di DPRD NTB beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa lonjakan pendapatan tersebut ditopang oleh tiga pilar utama. 


Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan naik 3,44 persen menjadi Rp 3,12 triliun lebih (dari target 2026 sebesar Rp 3,02 triliun). Untuk lendapatan transfer pusat yang .enjadi motor penggerak utama dengan kenaikan 20,01 persen, melonjak dari Rp 2,48 triliun menjadi Rp 2,98 triliun.


"Untuk lain-lain pendapatan yang sah naik tipis menjadi Rp 114,12 miliar," kata Dinda dalam Sidang Paripurna DPRD  terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (14/7/2026) lalu. 


Sejalan dengan peningkatan pendapatan tersebut, alokasi belanja daerah NTB pada APBD 2027 juga dirancang lebih ekspansif melampaui Rp 6 triliun dengan tetap mengedepankan pengelolaan belanja yang terukur demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (red)

08/08/26

Ketika opini menjadi hakim, hukum bukan soal viral di ruang publik

 
Ketika opini menjadi hakim, hukum bukan soal viral di ruang publik

Foto: Sidang tiga anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman, Kamdan Kasim dan Indra Jaya Usman di Pengadilan Negeri Mataram.


Oleh M Ramdan N

(Praktisi Komunikasi Publik) 


Belakangan ini, ada satu kebiasaan baru yang pelan-pelan tumbuh di masyarakat: terlalu cepat menjatuhkan vonis. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam perkara korupsi, seolah semuanya sudah selesai. 


Di media sosial, di grup WhatsApp, di warung kopi, sampai ruang-ruang diskusi, orang ramai-ramai menjadi hakim. Padahal, hakim yang sesungguhnya bahkan belum membuka sidang.


Bila banyak pihak membahas soal upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman dalam perkara yang dikenal sebagai kasus "dana siluman", penulis mengambil sudut pandang soal pola komunikasi publik dan media massa.


Apa pun pandangan publik terhadap putusan tersebut, satu hal yang tidak bisa dibantah adalah bahwa proses hukum telah berbicara. Hakim memutus berdasarkan apa yang terbukti di persidangan, bukan berdasarkan apa yang sedang viral. 


Sebelum putusan dibacakan. Ruang publik sudah lebih dulu dipenuhi kesimpulan. Banyak orang telah yakin para terdakwa bersalah. Di media sosial, komentar bernada menghakimi bermunculan. Dalam berbagai forum, bahkan dari sebagian figur publik, muncul pernyataan yang cenderung mengarahkan opini. Seolah-olah sidang hanyalah formalitas untuk mengesahkan keyakinan yang sudah telanjur terbentuk.


Padahal, hukum tidak bekerja seperti itu. Hukum tidak mengenal istilah katanya, viral, atau semua orang juga tahu. Hukum hanya mengenal bukti. Di ruang sidang, yang berbicara bukan prasangka, melainkan fakta. Yang dipertimbangkan hakim bukan seberapa keras tekanan publik, tetapi apakah unsur pidana benar-benar terbukti. Itulah mengapa asas praduga tak bersalah menjadi sangat penting. 


Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan karena hukum ingin melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan tidak ada seorang pun dihukum hanya berdasarkan dugaan.


Trial By Media untuk Tiga Anggota DPRD NTB


Masalahnya, di era media sosial, asas ini sering kalah oleh kecepatan informasi. Kabar datang bertubi-tubi. Potongan video beredar di mana-mana. Judul berita dibagikan tanpa sempat dibaca isinya. Lalu komentar saling bersahutan. Dalam hitungan jam, opini publik terbentuk. Bahkan sebelum jaksa selesai membacakan dakwaan. Itu yang terjadi pada Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman. 


Dalam dunia komunikasi, kondisi seperti ini dikenal sebagai trial by media. Seseorang belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi sudah lebih dulu dihukum oleh pemberitaan dan opini publik. Kini fenomena itu bahkan berkembang menjadi trial by sosial media. Semua orang memiliki ruang redaksi di telepon genggamnya. Sekali menekan tombol bagikan, sebuah tuduhan bisa menjangkau ribuan orang tanpa sempat diverifikasi.


Fenomena ini sebenarnya sudah lama diperingatkan oleh Walter Lippmann dalam bukunya Public Opinion (1922). Menurutnya, manusia sering kali tidak bereaksi terhadap kenyataan yang sesungguhnya, melainkan terhadap gambaran tentang kenyataan yang terbentuk di dalam pikirannya. 


Gambaran itu dibangun oleh media, pengalaman, dan lingkungan. Karena itulah, apa yang diyakini publik belum tentu identik dengan fakta yang nantinya terungkap di ruang sidang.


Pandangan itu semakin relevan jika dikaitkan dengan teori Spiral of Silence dari Elisabeth Noelle-Neumann. Ketika satu opini dianggap sebagai suara mayoritas, orang yang memiliki pandangan berbeda cenderung memilih diam karena khawatir dikucilkan. 


Dalam perkara yang menjadi sorotan publik, tidak sedikit orang yang sebenarnya ingin mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, tetapi akhirnya memilih bungkam karena takut dicap membela terdakwa.


Media juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Maxwell McCombs dan Donald Shaw melalui teori Agenda Setting menjelaskan, media mungkin tidak selalu berhasil menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat berhasil menentukan isu apa yang harus menjadi perhatian masyarakat. 


Ketika sebuah perkara menghiasi halaman depan media setiap hari, perhatian publik otomatis tertuju ke sana. Persoalannya, perhatian yang besar sering kali disalahartikan sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah.


Di sinilah tanggung jawab pers menjadi penting. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism mengingatkan bahwa kewajiban utama jurnalisme adalah mencari kebenaran melalui proses verifikasi. 


Pers memang harus kritis terhadap kekuasaan, tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Ketika verifikasi dikalahkan oleh kecepatan, dan keseimbangan dikalahkan oleh sensasi, media berisiko ikut membentuk hukuman sosial sebelum hakim menjatuhkan putusan.


Korupsi memang harus diperangi. Tidak ada tawar-menawar soal itu. Namun, semangat memberantas korupsi tidak boleh membuat kita mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. 


Sebab negara hukum tidak hanya menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang belum atau tidak terbukti bersalah. Di situlah letak perbedaan antara keadilan dan sekadar pelampiasan kemarahan.


Karena itu, perkara DPRD NTB ini layak menjadi bahan renungan. Bukan semata soal siapa yang menang atau kalah di pengadilan, tetapi tentang bagaimana kita menghormati proses hukum. Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan putusan hakim, konstitusi telah menyediakan mekanisme upaya hukum. Yang tidak boleh dilakukan adalah mengganti proses hukum dengan penghakiman di ruang publik.

Pada akhirnya, hukum membutuhkan satu hal yang kini mulai langka: kesabaran. Kesabaran untuk menunggu pembuktian. Kesabaran untuk mendengar semua pihak. Dan kesabaran untuk tidak buru-buru mengetukkan palu di ruang publik.


Demokrasi memang membutuhkan masyarakat yang kritis. Pers juga harus tetap menjadi pengawas kekuasaan. Namun, demokrasi yang sehat juga membutuhkan penghormatan terhadap proses hukum. Sebab, ketika opini telah mengambil alih kursi hakim, yang kehilangan wibawa bukan hanya pengadilan. Yang perlahan runtuh adalah kepercayaan kita terhadap hukum itu sendiri. (red)

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama