OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin berjanji akan meberikan hadiah umrah gratis kepada seluruh camat (21 camat) di Kabupaten Lombok Timur.
Untuk mewujudkan janji tersebut, Bupati memberikan satu syarat, yaitu seluruh camat harus berupaya semaksimal mungkin dalam memungut pajak dan retribusi di wilayah kerjanya masing-masing. Artinya, ada peningkatan penerimaan pajak dan retribusi secara signifikan.
“Kalau semua camat bergerak baik dan ada peningkatan signifikan dalam penarikan pajak dan retribusi, saya akan bawa 21 camat umrah,” janji Bupati Iron saat sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7/2026) di Rupatama II Kantor Bupati.
Namun sayang, lanjut bupati, hingga saat ini para camat dinilai masih kurang serius dalam menarik pajak dan retribusi di wilayah masing-masing. Karena itu, ia memberikan teguran keras agar seluruh camat, bekerja sama dengan desa dan kelurahan, lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai objek pajak yang wajib dibayarkan.
Ia juga meminta agar masyarakat didorong untuk melakukan balik nama kendaraan, karena hal tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, camat juga diminta mendata kendaraan yang belum membayar pajak, kemudian memberikan teguran dan pemberitahuan kepada pemiliknya agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Peran camat sangat strategis sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat kecamatan, layaknya bupati di wilayahnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iron juga mengungkapkan harapannya agar penerimaan dari opsen pajak dapat mencapai lebih dari Rp 83 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 50 persen lebih, baik yang berasal dari PKB maupun BBNKB.
Di akhir arahannya, bupati meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendata perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kewajiban pajak di Lombok Timur, seperti perusahaan tambak udang dan perusahaan besar lainnya. Apabila terdapat perusahaan yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka perusahaan tersebut diminta untuk dipanggil dan menghadap Kejaksaan Negeri.
"Kalau dia nakal-nakal perusahaan tersebut, suruh saja dia menghadap ke Kejari karena mereka lebih takut dengan Kejari," pungkas Bupati Iron. (zaa)







follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami