OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

09/03/26

08/03/26

Hilang misterius, bocah dua tahun asal Sembalun masih dalam pencarian

 
Hilang misterius, bocah dua tahun di Sembalun masih dalam pencarian

OPSINTB.com – Muhammad Rapip Saki (2,5), bocah asal Dusun Dasan Kodarat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur dilaporkan hilang saat tengah asyik bermain sendirian dekat kubangan air di dekat rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.00 Wita, Minggu (08/03/2026).


Kapolsek Sembalun, IPTU Lalu Subadri, membenarkan peristiwa tersebut. Dia memaparkan, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian.


Dia menuturkan, peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 Wita, saat itu, ibu korban, Yuni, sedang sibuk berjualan di depan rumah. Ia sempat melihat putranya bermain di sebuah kubangan air yang berjarak tak jauh dari posisinya.


Selang 15 menit, saat sang ibu kembali mengecek, Rapip sudah tidak ada di lokasi semula.


"Pencarian mandiri sempat dilakukan oleh keluarga dan tetangga, namun tidak membuahkan hasil," ujar IPTU Lalu Subadri.


Melihat anaknya tak kunjung ditemukan, ayah korban, Merli (52), langsung mendatangi Mapolsek Sembalun pada pukul 12.00 WITA untuk meminta bantuan pencarian.


Kondisi geografis di sekitar lokasi hilangnya korban menjadi tantangan tersendiri. Diketahui, lokasi bermain korban hanya berjarak sekitar 10 meter dari aliran sungai dan dikelilingi oleh rimbunan pohon bambu.


Fokus pencarian dilakukan di sekitar lokasi terakhir korban terlihat, area rumpun bambu, hingga menyisir aliran sungai di Dusun Dasan Tengak Timuk. Hingga pukul 17.00 WITA, pencarian dan masih belum ditemukan.


Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Sembalun telah berkoordinasi dengan unit SAR Kecamatan Sembalun serta pemerintah desa setempat untuk memperluas radius pencarian.


Dirinya menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki anak balita, lebih ekstra dalam melakukan pengawasan.


"Jangan biarkan anak bermain sendirian di area terbuka yang dekat dengan sungai atau lokasi berbahaya lainnya," ucapnya.


Ada pun ciri-ciri anak tersebut  yakni kulit putih, rambut hitam, saat bermain menggunakan sweater hijau dan celana warna hijau botol.


Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan dari unsur kepolisian, Satsabhara, unit SAR, dan warga setempat masih terus berupaya mencari keberadaan Muhamad Rapip Saki. Aparat berharap korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. (red)

06/03/26

Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

 
Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

OPSINTB.com - Pembuka pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa M Nashib Ikroman dengan kata Jaksa Sayang, Adil-lah sejak dalam pikiran.


Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026), Achip menilai penegakan hukum yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan inkonsistensi serius terhadap ketentuan hukum tindak pidana korupsi.


"Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya membacakan Eksepsi. 


Namun dalam proses penuntutan, lanjutnya, Jaksa hanya memproses pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara para pihak yang secara jelas disebut sebagai penerima gratifikasi tidak diproses secara setara.


Padahal Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. 


"Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap," ucapnya. 


Selain itu, politisi asal Lombok Timur ini melanjutkan, Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat dikecualikan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. 


"Dalam uraian dakwaan sendiri disebutkan bahwa penerimaan terjadi sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan tersebut telah terlampaui. Dengan demikian, para pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C," bebernya. 


Achip juga membeberkan fakta penegakan hukum justru hanya diarahkan kepada pihak pemberi, sementara pihak penerima yang secara eksplisit disebut dalam konstruksi perkara tidak diproses. 


"Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan asas equality before the law dan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat serta tidak konsisten dengan ketentuan hukum korupsi itu sendiri," ujarnya.


Lebih jauh, jika unsur gratifikasi didalilkan, maka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan delik yang tidak dapat dipisahkan secara sepihak.


Ketika ketentuan Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diabaikan dalam konstruksi penuntutan, maka dakwaan tersebut patut dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi standar kecermatan dalam penyusunan dakwaan.


"Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak," tambahnya. (red)

Dikbud Lombok Timur usulkan 4.876 PPPK paruh waktu jadi penuh waktu tanpa tes

 
Dikbud Lombok Timur usulkan 4.876 PPPK paruh waktu jadi penuh waktu tanpa tes

OPSINTB.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan perubahan status sebanyak 4.876 tenaga guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 


Usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur, ditembuskan kepada Direktur GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M Nurul Wathoni mengatakan, pihaknya telah mengirim surat resmi agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes atau tahapan sejenisnya.


"Saya sudah bersurat agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dinaikkan tanpa tes atau tahapan sejenis lainnya agar dapat menjadi PPPK penuh waktu," ucap Nurul Wathoni, Jumat (6/3/2026).


Ia menjelaskan, usulan tersebut diajukan untuk memberikan kejelasan status bagi 4.876 tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini bekerja di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.


Dia membeberkan, ada beberapa poin yang melatarbelakangi usulan tersebut yakni pertama, keberadaan tenaga PPPK paruh waktu sangat dibutuhkan di berbagai satuan pendidikan, baik sebagai guru, tenaga tata usaha, operator sekolah, maupun di kantor UPTD serta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. 


Menurut mantan Kepala MAN 1 Selong ini, hal ini terjadi lantaran masih adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik dan kependidikan.


Kedua, tenaga PPPK paruh waktu telah memiliki masa pengabdian yang panjang di dunia pendidikan di Lombok Timur. Bahkan banyak diantaranya telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.


Ketiga, hampir 90 persen tenaga PPPK paruh waktu di lingkup Dikbud Lombok Timur telah memiliki sertifikasi. Hal itu, ucapnya, menunjukkan mereka merupakan tenaga pendidik profesional yang dinilai layak untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.


Nurul Wathoni berharap bahwa perubahan status ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan serta membuka peluang pengembangan karier bagi para tenaga pendidik dan kependidikan tersebut.


"Saya melihat bahwa tenaga PPPK paruh waktu ini membutuhkan peningkatan kesejahteraan dan karier, sehingga perlu perubahan status menjadi PPPK penuh waktu," terangnya. (zaa)

05/03/26

DPRD Lombok Timur sahkan Perda perlindungan adat dan pariwisata

 
DPRD Lombok Timur sahkan Perda perlindungan adat dan pariwisata

OPSINTB.com - DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 Rapat ke IV. Kegiatan tersebut dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Hukum Adat dan Kepariwisataan, yang merupakan inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya menyampaikan, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang telah dilakukan lebih dari dua tahun.


Ia menjelaskan, Perda tentang perlindungan hukum adat bukan sekadar pengakuan terhadap desa adat, melainkan mencakup komunitas adat secara menyeluruh, mulai dari perangkat hingga sistem hukum adat yang berlaku.


Menurutnya, regulasi ini penting agar daerah tidak latah dalam mengadopsi konsep, seperti desa wisata tanpa fondasi hukum dan sosial yang kuat.


"Perda ini menjadi pedoman agar pengembangan daerah, khususnya pariwisata, tetap berlandaskan aturan yang jelas dan tidak keluar dari nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat," ucap Wabup Edwin, Kamis (5/3/2026).


Berkaitan dengan perda kepariwisataan, Edwin berharap regulasi tersebut dapat menjadi guideline dalam pengembangan sektor pariwisata yang dinamis di Lombok Timur. Ia berharap adanya keberpihakan anggaran terhadap sektor ini.


"Meskipun tetap mendorong kemandirian pariwisata yang tumbuh dari para pelaku usaha di daerah," terangnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M Yusri menegaskan, pihaknya tidak ingin perda yang telah ditetapkan hanya menjadi regulasi mandul tanpa implementasi nyata, hanya bagus di atas kertas. Seperti, Perda Pelastik dan Rokok, yang implementasinya kurang maksimal.


"Sekarang kita ingin sedikit perda, tetapi produktif dan benar-benar terealisasi di tengah masyarakat," tegasnya.


Menurut Yusri, perda tentang kepariwisataan telah direncanakan sejak lama, dimulai dari penyusunan rencana induk hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda. 


Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam tata kelola pariwisata, termasuk dalam aspek penganggaran dan teknis pelaksanaan.


Ia mengakui, selama ini pemerintah daerah belum berani mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pariwisata karena belum adanya dasar hukum yang kuat.


Dengan ditetapkannya perda serta didukung dokumen RT/RW dan rencana induk, kini pemerintah memiliki pijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.


Lebih lanjut Yusri menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi perda melalui rapat kerja serta penyusunan rencana strategis pariwisata. 


Ia menyebut, pihaknya telah melakukan studi banding ke Bali guna mempelajari pengelolaan pariwisata yang lebih maju dan terintegrasi.


Sebab, kata dia, pariwisata bagian dari prioritas dalam RPJMD, bersama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 


"Dengan perda ini, kita ingin tata kelola pariwisata berjalan efektif, tetap berlandaskan nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan," tandasnya. (zaa)

Lentera Ramadan digelar di Kopang, masyarakat & UMKM Loteng rasakan manfaat

 
Lentera Ramadan digelar di Kopang, masyarakat & UMKM Loteng rasakan manfaat

OPSINTB.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal membuka kegiatan Lentera Ramadhan yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Rabu (4/3/2026).


Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Safari Ramadan ini digelar dengan konsep berbeda. Jika sebelumnya terpusat di Islamic Center Mataram, tahun ini kegiatan disebar ke beberapa daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


‘’NTB akan dibangun merata dari Sape sampai Ampenan. Tidak lagi terpusat di Mataram,’’ ujar Gubernur.


Selain menjadi ajang silaturahmi masyarakat selama bulan suci Ramadan, lanjut Iqbal, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai stand UMKM yang memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal.


‘’Untuk mempromosikan dan menjual produk mereka,’’ imbuhnya.


Sementara, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Lombok Tengah, khususnya Kecamatan Kopang, sebagai lokasi kegiatan tersebut.


Menurutnya, momentum Ramadan menjadi kesempatan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah sekaligus menghadirkan kegiatan yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.


‘’Semoga kolaborasi ini terus berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,’’ harapnya.


Usai pembukaan, Gubernur NTB bersama Ketua TP PKK NTB Hj Sinta Agathia Iqbal meninjau berbagai stand UMKM yang akan berlangsung selama 4–8 Maret 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong geliat ekonomi masyarakat sekaligus mempererat kebersamaan selama bulan Ramadan. (iwn)

Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

 
Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

OPSINTB.com - Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Nashib Ikroman, memunculkan kritik keras terhadap konstruksi dakwaan dan proses penuntutan yang dilakukan jaksa. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, terdakwa menilai terdapat pelanggaran prosedural serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.


Politisi yang akrab disapa Acip ini menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan.


"Ini  mencederai prinsip due process of law dan fair trial," katanya membaca eksepsi, Kamis (5/3/2026).


Dalam eksepsi tersebut, tim hukum mengungkap  surat dakwaan penuntut umum baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai. Selain itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.


"Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ucapnya. 


“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” sambungnya. 


Penerima disebut dalam dakwaan, tetapi tidak diproses


Selain soal prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.


Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.


Nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H Salman, dan Hulaimi disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang menerima uang tersebut.


Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

Menurutnya kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.


“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar politisi asal Lombok Timur ini. 


UU Tipikor dinilai tidak diterapkan secara utuh


Acip juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.


Selain itu, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, batas waktu pelaporan tersebut telah terlampaui.


Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.


“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya. 


Permohonan perlindungan ke LPSK pernah ditolak


Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.


Dalil dakwaan dinilai tidak logis


Eksepsi juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.


Menurut tim penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.


“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” tegasnya. 


Dakwaan diminta dinyatakan batal


Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.


Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025, yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.


Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (red)

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama