OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

14/03/26

Final lomba hadrah dan marawis Khazanah Ramadan Loteng, berikut daftar para pemenang

 
Final lomba hadrah dan marawis Khazanah Ramadan Loteng, berikut daftar para pemenang

OPSINTB.com - Lomba hadrah dan marawis dalam menyemarakkan bulan Ramadhan di Lombok Tengah (Loteng) telah mencapai puncaknya pada Jumat (13/3/2026) malam.


Lomba ini menjadi salah satu agenda religi yang menghadirkan lantunan shalawat, irama rebana, serta semangat generasi muda dalam melestarikan seni budaya Islam.


Lomba berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 15 grup peserta dari berbagai sekolah dan lembaga pendidikan di Loteng. ‘’Para peserta terdiri dari tujuh utusan jenjang Sekolah Dasar (SD) serta delapan utusan jenjang SMP/MTs,’’ kata Agung, salah seorang dewan juri.


Pantauan opsintb.com, peserta menampilkan kreasi hadrah dan marawis dengan kekompakan, harmonisasi suara, serta permainan alat musik rebana yang memukau. Penampilan para peserta juga semakin semarak dengan kostum bernuansa islami yang menambah kekhidmatan suasana Ramadhan.


‘’Kegiatan lomba hadrah dan marawis ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan generasi muda agar semakin mencintai seni religi serta memperkuat nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat,’’ tambahnya.


Dikatakan, antusiasme peserta maupun masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti rangkaian kegiatan Khazanah Ramadhan. ‘’Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai wadah pengembangan bakat seni islami bagi generasi muda di Loteng,’’ ujarnya.


Adapun penyerahan hadiah bagi para pemenang akan dilaksanakan pada acara Penutupan Khazanah Ramadhan Kabupaten Lombok Tengah yang dijadwalkan pada tanggal 15 Maret 2026.


Pemda sendiri berharap nilai-nilai religius, kebersamaan, serta kecintaan terhadap seni budaya islami dapat terus tumbuh dan berkembang di kalangan generasi muda. 


‘’Sekaligus memperkuat identitas daerah sebagai daerah yang religius dan berbudaya,’’ pesan Sekda Loteng, H Lalu Firman Wijaya.


Berikut daftar pemenang lomba hadrah dan marawis Khazanah Ramadan Loteng 2026. Jenjang SD; juara 1: SDN 11 Praya, juara 2: SDN Tanggak, juara 3: SDN 4 Praya, juara 4: SDN 1 Sangkawana.


Jenjang SMP/Mts; juara 1: Emyu Monsa-utusan Yayasan Mahdlatul Ulum Bunut Baok, juara 2: Marawis Sarifatul Islami-utusan YPP Umar Al Muhajirin Telagawaru, juara 3: utusan YPP Nurul Qolby Setanggor, juara 4: Hadrah Matsalta-utusan MTsN 1 Loteng. (iwn)

13/03/26

SPPG Ketapang Raya bantah isu kurma rusak, tegaskan produk aman dan sesuai standar

 
SPPG Ketapang Raya bantah isu kurma rusak, tegaskan produk aman dan sesuai standar

OPSINTB.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan tegas membantah isu yang beredar di media online mengenai adanya kurma rusak yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Pihak SPPG menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.


Mitra dapur SPPG Ketapang Raya, Ardan Fahriza, menegaskan bahwa sebelum berita tersebut beredar, pihaknya telah memastikan kepada seluruh sekolah penerima manfaat untuk segera melaporkan apabila ditemukan kesalahan atau kerusakan pada menu yang disajikan.


"Apa yang disampaikan dalam media online itu kurang tepat. Sebelum berita itu naik, sudah kami pastikan ke semua sekolah agar segera melaporkan jika ada ditemukan kesalahan pada menu yang kami sajikan. Namun tidak ada pihak sekolah yang menyampaikan keluhan seperti yang diberitakan," ucap Ardan Fahriza. Jumat, (13/3/2026).



Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa produk yang disalurkan telah memenuhi standar kualitas yang diharapkan dan dapat diterima dengan baik oleh para penerima manfaat.


Ardan juga menegaskan bahwa sejak awal pihak dapur selalu membuka ruang bagi kritik maupun laporan dari penerima manfaat jika ditemukan menu yang tidak layak.


"Dari awal kami selalu menyampaikan kepada semua penerima manfaat bahwa pihak dapur siap menerima kritik dan akan mengganti apabila menu yang disajikan benar-benar tidak sesuai atau ditemukan kerusakan," katanya.


Terkait proses pengembalian wadah makanan atau todbeng, pihak dapur menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


Juknis tersebut, kata Ardan, telah disosialisasikan kepada setiap sekolah lengkap dengan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus diikuti. Hingga saat ini, belum ada satu pun sekolah yang menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan juknis tersebut.


"Juknis tersebut sudah kami bagikan dan jelaskan kepada semua sekolah. Sampai saat ini juga belum ada sekolah yang menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaannya," jelasnya.


Pihak SPPG Ketapang Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat pertanyaan atau keraguan, masyarakat dipersilakan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak SPPG.


Selain itu, pihak dapur menyatakan siap memberikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai seluruh proses distribusi dan pelayanan yang dilakukan.


"Kalaupun nantinya ada pihak yang datang untuk meminta keterangan, kami dari pihak dapur siap menerima dan memberikan penjelasan," tutupnya. (zaa)

Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran

 
Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran

OPSINTB.com – Bagi warga yang ingin mudik dan bingung khawatir dengan kendaraannya, tenang. Karena Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuka layanan penitipan kendaraan gratis. 


Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bakal mudik Lebaran Idul Fitri untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Abdul Rachman menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan langsung di Polres Lombok Timur melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).



"Mekanismenya masyarakat datang langsung ke Polres, menuju SPKT dan menyampaikan bahwa ingin menitipkan kendaraan karena akan mudik. Kendaraan tersebut bisa dititipkan selama mudik dan diambil kembali saat sudah pulang," ucapnya, Jumat (13/3/2026).


Ia mengatakan, di Lombok Timur terdapat empat titik layanan yang disiapkan. Dua di antaranya berada di pos pengamanan yang berlokasi di Terara dan Pancor.


Menurut Rachman, layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang hendak pulang kampung tanpa membawa kendaraan, sekaligus mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.


"Penitipan ini gratis," tegasnya.


Ia menambahkan, pos pengamanan tersebut juga difungsikan untuk menjaga kelancaran dan kondusivitas lalu lintas, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat.


"Di Terara dan Pancor banyak masyarakat yang berbelanja menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, pos pengamanan difungsikan untuk menjaga kondusivitas lalu lintas," katanya.


Rachman menegaskan, bagi mereka yang hendak menitipkan kendaraannya, tidak didapati ketentuan khusus yang memberatkan masyarakat. Terpenting, kata dia, kendaraan tersebut merupakan milik pribadi dan bukan kendaraan bermasalah.


Bahkan, kendaraan yang masa berlaku surat-suratnya sudah habis tetap diperbolehkan untuk dititipkan selama kepemilikannya jelas.


"Asalkan betul kendaraan milik pribadi, tidak masalah. Namun kami tetap mengharapkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengaktifkan kembali surat-suratnya sebagai kewajiban," jelasnya


Selain itu, pos ketiga berada di Masbagik yang difokuskan pada pelayanan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di simpang Masbagik.


Sementara untuk layanan penitipan kendaraan di tingkat Polsek, Rachman menyebut hal tersebut menjadi kebijakan masing-masing wilayah.


"Kalau di Polres sudah jelas ada. Untuk Polsek, itu kebijakan masing-masing," pungkasnya. (zaa)

12/03/26

Mitra Dapur MBG diduga manipulasi harga bahan baku

 
Mitra Dapur MBG diduga manipulasi harga bahan baku

OPSINTB.com - Dugaan praktek mark up anggaran dan manipulasi data pengadaan bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh UD Berlian Catering yang bernaung di bawah Yayasan Darul Mukti Monggas, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Loteng mencuat ke publik.


Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, mitra pelaksana tersebut diduga kuat melakukan skenario manipulasi dokumen pertanggungjawaban. 


Modus yang dijalankan yakni dengan mencatut nama pemasok resmi sebagai penyuplai bahan baku di atas kertas. ‘’Faktanya pihak mitra disinyalir membeli sendiri bahan baku tersebut langsung ke pasar tradisional,’’ kata sumber opsintb.com inisial A, Kamis (12/3/2026).


Upaya manipulasi dan mark up harga ‘belanja sendiri’ ini diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah praktik penggelembungan harga bahan baku MBG.


‘’Dengan mengontrol sendiri nota belanja, oknum tersebut disinyalir mampu menciptakan selisih harga yang signifikan antara harga pasar dengan harga yang dilaporkan ke negara demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis,’’ katanya lagi.


Adanya ketakutan permainan ini terbongkar, yang menyebabkan anggota keluarga sendiri (anaknya.red) pun sampai tidak dianggap atau disingkirkan dari operasional dapur karena khawatir praktik mark up ini terendus pihak luar.


Akibat adanya dugaan manipulasi harga ini mengakibatkan kualitas makanan di bawah standar, karena adanya dugaan korupsi kecil-kecilan yang sangat nyata di piring para siswa.


Hal ini lantaran, alokasi dana yang seharusnya sepenuhnya untuk pemenuhan gizi, diduga telah terpangkas habis oleh ‘biaya siluman’, sehingga menu yang disajikan kepada penerima manfaat dilaporkan jauh dari kata standar makanan bergizi.


‘’Karena porsi yang tidak seimbang, kualitas bahan baku yang rendah, serta keberagaman menu yang minim menjadi bukti bisu bahwa hak nutrisi anak-anak telah dikorbankan demi pundi-pundi pribadi,’’ sebutnya.


Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah, melalui Inspektorat dan dinas terkait segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap UD Berlian Catering dan Yayasan Darul Mukti Monggas.


Jika terbukti, pelanggaran ini bukan hanya sekadar masalah administratif, melainkan pengkhianatan terhadap program nasional yang bertujuan menurunkan angka stunting dan meningkatkan kecerdasan bangsa.


Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk segera melakukan sidak ke dapur produksi, untuk memverifikasi nota belanja dengan supplier asli yang dicatut namanya dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan proses hukum jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi. (wan)

Gubernur Iqbal pantau harga bahan pokok di Pasar Brang Biji Sumbawa

 
Gubernur Iqbal pantau harga bahan pokok di Pasar Brang Biji Sumbawa

OPSINTB.com - Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal melakukan kunjungan ke Pasar Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (12/3/2026), untuk memantau langsung perkembangan harga bahan pokok di tengah meningkatnya permintaan menjelang Idulfitri.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda Safari Ramadan Gubernur NTB di Kabupaten Sumbawa. Dalam sidak tersebut, Gubernur berdialog langsung dengan pedagang serta mengecek harga sejumlah komoditas pangan strategis.


Dari hasil pemantauan di dalam pasar, harga cabai rawit masih berada pada kisaran Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram. Gubernur menilai harga tersebut masih relatif tinggi, terutama karena Pasar Brang Biji bukan merupakan pasar induk yang menjadi pusat distribusi utama.


“Dari hasil pengecekan langsung di pasar, harga cabai rawit memang masih cukup tinggi. Ini juga dipengaruhi karena pasar ini bukan pasar induk sehingga distribusi pasokan tidak sebesar di pasar utama,” ujar Miq Iqbal.


Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit saat ini dipengaruhi oleh mekanisme pasar, di mana pasokan yang terbatas tidak sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat.


Pemprov NTB sebelumnya telah mencoba menambah pasokan cabai dengan mendatangkan lebih dari satu ton cabai dari Enrekang, Sulawesi Selatan. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan harga di tingkat pasar.


Untuk itu, Pemprov NTB tengah menjajaki opsi penambahan pasokan cabai dari luar daerah melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional. Data distribusi antarwilayah dari Bapanas akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan daerah pemasok yang memiliki surplus produksi cabai.


“Kami terus berkomunikasi dengan Badan Pangan Nasional untuk melihat daerah mana yang memiliki harga cabai lebih rendah dan memungkinkan dilakukan distribusi ke NTB sebagai bentuk intervensi pasar,” jelasnya.


Selain cabai, gubernur juga memantau harga komoditas lain seperti minyak goreng dan beras. Untuk komoditas tersebut, pemerintah membuka ruang intervensi melalui koordinasi dengan Perum Bulog guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok di pasar.


Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Iqbal juga menemukan bahwa harga minyak goreng bersubsidi “Minyak Kita” di wilayah Sumbawa masih relatif tinggi. Kondisi tersebut diduga terjadi karena sebagian pedagang belum terhubung langsung dengan jalur distribusi resmi sebagai distributor.


Pemantauan pasar seperti ini, lanjut Miq Iqbal, akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok di berbagai daerah di NTB.


“Pemerintah harus hadir memastikan harga tetap terkendali dan kebutuhan masyarakat terpenuhi, apalagi menjelang hari raya ketika permintaan biasanya meningkat,” pungkasnya.(red)

Jaksa abaikan dalil eksepsi, minta hakim tolak keberatan tiga terdakwa DPRD NTB

 
Jaksa abaikan dalil eksepsi, minta hakim tolak keberatan tiga terdakwa DPRD NTB

OPSINTB.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa bersikeras surat dakwaan telah disusun secara cermat, meski para terdakwa sebelumnya menuding konstruksi perkara itu mencampuradukkan kewenangan DPRD dan kebijakan eksekutif.


Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.


“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di persidangan.


Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, rinci, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga dinilai telah dirumuskan secara linier dan konsisten.

Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat disampaikan melalui eksepsi karena telah menyentuh pokok perkara.


Hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, kata jaksa, seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.


“Atas dasar itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.


Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan


Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa.


Mereka menyoroti perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur yang dinilai dicampuradukkan dalam dakwaan.


Menurut para terdakwa, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi representasi. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).


Terdakwa juga menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dewan terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Terdakwa M Nashib Ikroman turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.


Menurutnya, jika perkara ini disebut sebagai gratifikasi, seharusnya ada hubungan jelas antara pemberi dan penerima. Namun hingga kini pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak tersentuh proses hukum.


“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.


Pengembalian uang tersebut disebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan lebih dari 30 hari setelah uang diterima.

Karena itu, politisi yang akrab disapa Acip tersebut menyindir dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka yang cukup tajam: “Jaksa sayang Adillah sejak dalam pikiran.”


Kuasa Hukum: Dakwaan Campuradukkan Kewenangan


Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siaian, juga kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.


Ia menilai jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur.


Menurut Emil, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dalam fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh OPD.


“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD sebagai aspirasi masyarakat dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.


Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya. (red)

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama