OPSINTB.com | News References

Headline

Politik

Hukum

Nasional

08/09/26

Pemprov NTB terjemahkan hasil rapat KPK ke APBD-P 2026

 
Pemprov NTB terjemahkan hasil rapat KPK ke APBD-P 2026

OPSINTB.com - Pemprov NTB mulai menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP (2–3 September 2026) ke dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.


Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memperhatikan hasil pembinaan tersebut serta sesuai ketentuan.


Arahan itu disampaikan Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB H. Ahsanul Halik (Aka) saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).


Menurut Aka, arahan gubernur tidak hanya soal administratif. TAPD harus memastikan setiap pergeseran dan perubahan anggaran punya dasar jelas, sesuai mekanisme, dan tetap dalam koridor kebijakan pembangunan daerah.


“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai perhatian dan arahan KPK serta BPKP dalam perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Aka.


Ia menambahkan, arah kebijakan APBD Perubahan harus tetap memperhatikan program prioritas daerah. Perubahan anggaran wajib memiliki urgensi jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan.


“Bukan hanya mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan harus tetap mendukung program prioritas agar benar-benar mencapai target pembangunan,” jelasnya.


Setiap usulan perubahan perlu dikaji utuh: dasar perencanaan, urgensi, kesesuaian kebijakan, hingga risiko pelaksanaan. Dengan begitu, perubahan anggaran tidak hanya tertib administratif, tetapi juga punya dasar kebijakan dan manfaat jelas.


Hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD juga mendapat perhatian. Perbaikan dilakukan dengan memastikan dasar penganggaran, proses pengusulan, pembahasan, hingga penetapan sesuai ketentuan.


Khusus Pokir, Aka menyatakan Gubernur dan DPRD sudah sepakat menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum perbaikan bersama.


“Pak Gubernur dan DPRD sudah satu arah. Sama-sama menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.


Kesamaan arah ini penting agar pembenahan tata kelola penganggaran tidak dianggap tanggung jawab satu pihak saja. Eksekutif dan legislatif punya peran masing-masing untuk menjaga proses perencanaan dan penganggaran tetap tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.


Perhatian juga diberikan pada pengadaan barang dan jasa. Proses harus berbasis kebutuhan, mengikuti mekanisme yang berlaku, dan risiko diidentifikasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan.


“Bapak Gubernur mendorong setiap proses dipastikan sejak awal. Kalau risiko sudah diketahui, mitigasinya bisa dilakukan lebih dini,” ujar Aka.


Tindak lanjut ini bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi. Hasil pembinaan tidak berhenti di forum, tetapi langsung diterjemahkan ke proses kerja pemerintah.


Bagi Pemprov NTB, penyusunan APBD-P 2026 menjadi momentum penting memastikan pembenahan tata kelola berjalan nyata. Setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus punya dasar jelas, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan semangat itu, NTB terus berbenah. Bukan hanya memperbaiki hasil akhir, tetapi memastikan setiap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan dibangun di atas tata kelola yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mampu mengantisipasi risiko sejak awal. (red)

FWMO Lombok Timur gelar diskusi jurnalistik: Jangan kejar viral, Kode Etik bisa hilang!

 
FWMO Lombok Timur gelar diskusi jurnalistik: Jangan kejar viral, Kode Etik bisa hilang!

OPSINTB.com - Teknologi digital mengubah dunia jurnalistik. Di tengah banjir informasi di platform digital dan media sosial, wartawan dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan berita.


Namun, kecepatan tak boleh mengorbankan kualitas dan tanggung jawab moral jurnalis.


Hal itu disampaikan Dimyati, Dewan Pembina Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur, dalam Diskusi Jurnalistik “Pers Maju, Lotim Smart” di Selong, Selasa, 8 September 2026.


Menurut Dimyati, persaingan media digital menuntut wartawan beradaptasi. Tidak cukup mengandalkan pola lama. Mereka harus berkreasi agar berita tetap menarik, cepat, dan mudah diakses. 


Inovasi tetap harus dalam koridor profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.


“Kode etik jurnalis harus kita junjung tinggi. Media hari ini sering disamakan dengan media sosial,” ujar Dimyati.


Perkembangan media sosial membuat batas antara berita profesional dan unggahan pribadi semakin kabur. Karena itu, media profesional wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pembina II FWMO, Widianto, menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah informasi viral di media sosial yang sering tanpa konfirmasi dan akurasi diragukan.


“Informasi cepat viral meski belum jelas faktanya. Banyak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.


Media, tegasnya, tidak boleh terbawa arus demi kecepatan atau popularitas. Proses konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik harus tetap diutamakan.


Persaingan digital justru harus memotivasi wartawan meningkatkan kualitas SDM dan kemampuan teknologi.


Diskusi “Pers Maju, Lotim Smart” diharapkan menjadi ruang refleksi agar anggota FWMO Lombok Timur semakin profesional. Wartawan profesional harus berbeda: bukan hanya yang pertama memberitakan, tetapi yang menghadirkan kebenaran yang sudah diuji dan dapat dipertanggungjawabkan. (yan)

07/09/26

Bupati Iron siapkan solusi untuk 127 desa yang belum tuntas pembagunan KDKMP

 
Bupati Iron siapkan solusi untuk 127 desa yang belum tuntas pembagunan KDKMP

OPSINTB.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi penyiapan lahan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Senin (7/9/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kodim 1615 Lombok Timur dan dihadiri Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, Sekretaris Daerah, Dandim 1615 Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur, serta para kepala desa dan lurah.


Rapat tersebut membahas percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan KDKMP, khususnya desa dan kelurahan yang hingga kini belum memiliki lahan maupun belum memulai pembangunan.


Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin menegaskan, pemerintah daerah akan memaksimalkan penyelesaian persoalan lahan secara bertahap. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terhadap desa yang masih mengalami kendala dalam penyediaan lahan.


"Ini akan kita maksimalkan di tahap dua untuk yang belum. Kita ada beberapa perwakilan yang sudah menyampaikan aspirasinya. Jawabannya nanti melalui surat, kemudian kita diskusikan dengan BPKD dan Pak Sekda terkait langkah apa yang harus kita ambil," kata H Iron.


Menurutnya, dari data awal terdapat 127 desa yang menjadi bagian dari pembangunan tahap pertama. Namun, sebagian besar pembangunan di titik tersebut telah berjalan dan jumlah yang masih memiliki persoalan penyediaan lahan terus berkurang.


"Yang belum itu 127, tetapi sebenarnya sudah berkurang. Karena yang 127 itu sudah clear dibangun oleh Pak Dandim. Hanya persentase progresnya yang berbeda-beda," katanya.


Bupati Iron mengatakan, sejumlah desa telah menyerahkan lahan dan dinilai memenuhi ketentuan. Sementara desa yang belum memperoleh persetujuan akan dicarikan alternatif penyelesaian bersama.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran kepala desa dalam melakukan proses tukar guling lahan. Haerul meminta kepala desa tidak perlu takut selama proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Banyak kepala desa yang takut melakukan tukar guling. Kita berikan penjelasan bahwa tidak usah takut, yang penting dilakukan sesuai aturan," jelasnya.


Ia menegaskan, penentuan harga dalam proses tukar guling tidak boleh dilakukan oleh pihak yang melakukan transaksi. Penilaian harus dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui appraisal.


"Tidak boleh antara pihak satu dengan pihak lain yang menentukan. Tetapi appraisal yang menentukan," tegas H Iron.


Selain tukar guling, Pemkab Lombok Timur juga mengidentifikasi kemungkinan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi yang berada di wilayah desa.


Menurutnya, apabila sebuah desa tidak memiliki lahan yang memadai, terdapat kemungkinan menggunakan lahan milik pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, lahan milik badan negara yang tidak dimanfaatkan juga dapat menjadi salah satu alternatif sepanjang memenuhi aturan.


"Kita sedang mencari solusinya bersama Pak Dandim, kemudian Pak Kapolres, Pak Sekda dan yang lainnya. Kita adakan semacam penyamaan suara, supaya semuanya memiliki pemahaman yang sama," bebernya.


Ia juga membuka kemungkinan pemanfaatan lahan pecatu untuk kebutuhan tertentu, termasuk fasilitas pelayanan publik seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, seluruh proses tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk penilaian oleh appraisal.


"Kalau misalnya pecatunya bisa untuk PDAM, nanti kita bicara dengan Dirut PDAM, appraisal berapa harganya dan berapa harga tanah yang ada. Kalau cocok, silakan saja," ujarnya.


Bupati Iron menegaskan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menentukan harga maupun melakukan transaksi jual beli lahan.


"Yang penting kita sebagai pemimpin tidak boleh ikut campur dalam menentukan harga jual beli dan sebagainya. Transaksi tidak boleh sama sekali. Silakan appraisal yang menentukan," terangnya.


Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1615 Lombok Timur Letkol Inf. Hadiyansyah mengatakan pembangunan KDKMP tahap pertama di Lombok Timur berjalan sesuai rencana.


Ia menyebut terdapat 127 titik pembangunan pada tahap pertama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 titik telah mencapai progres 100 persen, sedangkan 101 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.


"Untuk tahap satu, ada 127 titik yang pembangunannya sudah tergelar. Ada 26 titik yang sudah mencapai 100 persen, sisanya 101 titik sedang progres," ujar Hadiyansyah.


Menurutnya, pembangunan akan terus dikebut hingga seluruh target dapat diselesaikan.


Untuk tahap kedua, lanjut Hadiyansyah, target pembangunan mencakup seluruh 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur. Dengan demikian, masih terdapat 127 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran pembangunan tahap berikutnya.


Ia menjelaskan, kepala desa dan penjabat kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan berbagai persoalan, termasuk kendala penyediaan lahan.


"Yang hadir tadi adalah desa yang belum ada pembangunan KDKM. Seluruhnya 127. Mungkin ada yang Pj, ada yang kepala desanya," jelasnya.


Terkait desa yang belum memiliki lahan, pihak Kodim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Bupati Lombok Timur, untuk mencari solusi penyediaan lahan.


"Kami akan berkoordinasi secara ketat terus-menerus dengan pihak kabupaten, khususnya ke Pak Bupati, bagaimana solusi dalam ketersediaan lahan,"sebutnya


Sarana Prasarana Mulai Didistribusikan


Hadiyansyah juga menyampaikan perkembangan distribusi sarana dan prasarana KDKMP. Setidaknya terdapat 17 item sarana dan prasarana yang akan didistribusikan, mulai dari kendaraan operasional hingga perlengkapan pendukung lainnya.


Sebanyak 14 unit truk menjadi salah satu sarana yang didistribusikan. Selain itu, sejumlah perlengkapan lain juga telah disalurkan kepada koperasi yang pembangunan fisiknya telah mencapai 100 persen.


"Untuk pendistribusiannya memang tidak bisa serentak, tetapi bertahap. Yang sudah 100 persen itu sudah diterima semua," ucapnya


Menurut Hadiyansyah, sarana dan prasarana tersebut merupakan dukungan dari pemerintah pusat yang selanjutnya didistribusikan kepada KDKMP yang telah siap beroperasi.


Ia memastikan tidak ada sarana yang tertahan. Distribusi dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing koperasi.


Untuk pembangunan tahap kedua, Hadiyansyah mengatakan proses persiapan telah dimulai, terutama dalam penyiapan lahan.


Setelah lahan disiapkan, akan dilakukan survei bersama pihak terkait, termasuk Agrinas. Lahan yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam sistem atau portal yang ditentukan akan dilanjutkan ke tahap pembangunan.


"Setelah penyiapan lahan, nanti ada tahap selanjutnya, yaitu survei lahan dengan pihak Agrinas. Apabila Agrinas menyetujui dan lahan tersebut masuk portal, langsung kita pembangunan KDKM di desa tersebut," sebutnya


Hadiyansyah menargetkan seluruh pembangunan KDKMP di 254 desa dan kelurahan Lombok Timur dapat dimaksimalkan penyelesaiannya hingga akhir tahun.


"Tahun ini bisa 254, kami maksimalkan di akhir tahun seluruhnya selesai," tegasnya.


Ia juga memastikan sejauh ini tidak terdapat kendala terkait biaya tenaga kerja atau ongkos tukang. Seluruh proses pembangunan disebut berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


"Selama ini tidak ada kendala untuk ongkos tukang. Semua sudah sesuai dengan prosedur yang kita tetapkan," pungkasnya. (zaa)

Dukcapil Lombok Timur perkuat zona integritas, pastikan seluruh layanan administrasi kependudukan gratis

 
Dukcapil Lombok Timur perkuat zona integritas, pastikan seluruh layanan administrasi kependudukan gratis

OPSINTB.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat penerapan zona integritas sebagai upaya memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan bersih, transparan, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.


Kepala Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, Parihin, mengatakan penerapan zona integritas menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang bebas dari praktik pemberian maupun gratifikasi.


Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun.


"Namanya fakta integritas, OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menerima barang dalam bentuk apa pun, baik gratifikasi maupun pemberian, apalagi korupsi," ucap Parihin.


Ia menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Lombok Timur diberikan secara gratis. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh lini pelayanan, baik Unit Pelaksana Teknis (UPT), Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor induk Dukcapil.


"Sekarang semua gratis, tidak ada berbayar. Baik di UPT, di mal pelayanan maupun di kantor induk," katanya.


Parihin menjelaskan, penilaian zona integritas tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya pungutan maupun pemberian kepada petugas. Sejumlah aspek lain turut menjadi perhatian, mulai dari sistem pelayanan, keterkaitan sistem dengan pemerintah pusat, hingga mekanisme pengawasan.


Kualitas pelayanan juga menjadi salah satu indikator penting. Pelayanan kepada masyarakat dituntut cepat, tepat, serta tidak berbelit-belit.


"Yang ditekankan adalah bagaimana OPD dalam memberikan pelayanan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun, kemudian pelayanannya cepat, tepat dan tidak berbelit-belit," jelasnya.


Dukcapil Lombok Timur sebelumnya telah dua kali mewakili daerah dalam proses penilaian zona integritas. Pada 2025, Dukcapil bahkan telah mencapai tahap wawancara secara daring, namun belum berhasil meraih predikat zona integritas karena masih terdapat sejumlah kekurangan.


"Kemarin kita juga sudah sampai di interview secara daring, tetapi kita tidak bisa masuk. Mungkin ada kekurangan," ungkap Parihin.


Untuk penilaian tahun ini, berbagai kekurangan tersebut berupaya dilengkapi. Termasuk sejumlah dokumen dan data yang sebelumnya belum sempat diunggah ke dalam sistem.


Proses penilaian tahun ini juga berbeda dibandingkan sebelumnya. Tim evaluator datang langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan Dukcapil.


Tim tidak hanya memeriksa dokumen yang telah diunggah, tetapi juga melihat langsung kondisi pelayanan serta berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mendapatkan layanan.


"Tim langsung datang kemari melihat apa yang sudah kami upload di sistemnya, kemudian membuktikan apakah itu benar. Termasuk pelayanan, mereka langsung bertanya kepada masyarakat, tidak kita rekayasa," tutur Parihin.


Peninjauan juga dilakukan ke sejumlah UPT pelayanan. Setelah melihat pelayanan di kantor induk, tim mendatangi UPT Selong dan selanjutnya dijadwalkan meninjau unit pelayanan di wilayah yang lebih jauh, termasuk UPT Kecamatan Sembalun.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan yang diterapkan Dukcapil Lombok Timur berjalan secara seragam di seluruh unit pelayanan.


"Pelayanan kita sama di kantor induk maupun di UPT. Kita juga membawa tim ke yang terjauh, ke Sembalun, untuk melihat apakah pelayanan sama dengan yang kita sampaikan dengan fakta lapangan yang ada," katanya.


Selain kualitas pelayanan, sistem pengawasan juga menjadi perhatian tim evaluator. Dengan pelayanan yang tersebar di 21 UPT serta Mal Pelayanan Publik, Dukcapil Lombok Timur dituntut memiliki mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan seluruh standar pelayanan tetap berjalan.


Parihin berharap seluruh kekurangan yang ditemukan dalam penilaian sebelumnya dapat dilengkapi pada tahun ini. Dengan demikian, seluruh indikator yang dipersyaratkan dalam penilaian zona integritas dapat dipenuhi.


"Semua yang sudah kami sampaikan dan upload kami lengkapi. Mudah-mudahan semuanya sinkron dengan fakta di lapangan," pungkasnya. (zaa).

Foto

WISATA

PENDIDIKAN

BUDAYA

EKONOMI

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama