OPSINTB.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mengajukan pemberhentian terhadap 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari total 10.998 tenaga PPPK yang tercatat hingga saat ini. Jumlah tersebut berasal dari total sekitar 11.000 tenaga PPPK paruh waktu di daerah.
"Dari 11.000 kurang dua orang, artinya 10.998 tenaga PPPK paruh waktu sampai dengan saat ini ada 58 yang sudah kita ajukan surat pemberhentiannya dan sudah ditandatangani," kata Yulian Ugi Lusianto, Kepala BKPSDM Lombok Timur saat diwawancara media ini di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, dari 58 PPPK paruh waktu yang diberhentikan, sebanyak 30 orang dinyatakan berhenti karena lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat. Selanjutnya, 12 orang mengundurkan diri, 10 orang diberhentikan karena indisipliner, dan enam orang meninggal dunia.
Menurut Yulian, pemberhentian terhadap 10 tenaga PPPK yang berstatus indisipliner dilakukan setelah melalui proses pembinaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Indisipliner itu karena memang yang bersangkutan jarang masuk, tidak pernah hadir, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh kepala OPD masing-masing. Artinya sudah ada pembinaan, mulai dipanggil panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga, ada teguran. Setelah itu dibuat berita acara, namun karena yang bersangkutan tidak aktif kembali, kita ajukan pemberhentiannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, didapati berapa orang sudah lama bekerja, tetapi kebanyakan rata-rata sudah mengabdi minimal dua tahun pada saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2025.
Selain PPPK paruh waktu, BKPSDM juga mencatat adanya pemberhentian terhadap PPPK penuh waktu yang disebabkan oleh faktor usia dan meninggal dunia.
"Kalau yang penuh waktu sampai saat ini yang bersangkutan diputus kontraknya karena usianya sudah 60 tahun. Yang kedua karena meninggal dunia. Kalau yang mengundurkan diri atau indisipliner tidak ada," katanya.
Yulian menyebutkan, hingga saat ini terdapat tiga PPPK penuh waktu yang meninggal dunia. Selain itu, ada pegawai yang kontraknya berakhir karena telah memasuki batas usia pensiun, yakni 60 tahun untuk guru, sedangkan tenaga teknis maksimal hingga usia 58 tahun.
Ia menjelaskan, masa perjanjian kerja PPPK penuh waktu di Lombok Timur ditetapkan selama lima tahun.
"Kontraknya memang lima tahun. Rata-rata di kabupaten/kota se-Indonesia minimal satu tahun, maksimal lima tahun, termasuk paruh waktu. Kalau paruh waktu maksimal satu tahun, kemudian diperpanjang," ungkapnya.
BKPSDM juga telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala OPD untuk mengusulkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu periode 2026–2027.
"Sampai saat ini kita sudah mengeluarkan surat kepada kepala OPD untuk memperpanjang SK PPPK paruh waktunya dari 2026 ke 2027. Paling lambat kepala OPD mengusulkan berkas-berkas yang diminta sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026," jelasnya.
Dalam proses perpanjangan tersebut, setiap usulan wajib dilengkapi dengan penilaian e-Kinerja pegawai untuk periode Januari–Maret dan April–Juni 2026.
"Disertakan juga e-Kinerjanya, periode Januari sampai Maret dan April sampai Juni. Nilainya harus minimal baik. Kalau nilainya cukup, maka tidak bisa. Minimal berkinerja baik," tegas Yulian. (zaa)





follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami