OPSINTB.com - DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 Rapat ke IV. Kegiatan tersebut dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Hukum Adat dan Kepariwisataan, yang merupakan inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya menyampaikan, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang telah dilakukan lebih dari dua tahun.
Ia menjelaskan, Perda tentang perlindungan hukum adat bukan sekadar pengakuan terhadap desa adat, melainkan mencakup komunitas adat secara menyeluruh, mulai dari perangkat hingga sistem hukum adat yang berlaku.
Menurutnya, regulasi ini penting agar daerah tidak latah dalam mengadopsi konsep, seperti desa wisata tanpa fondasi hukum dan sosial yang kuat.
"Perda ini menjadi pedoman agar pengembangan daerah, khususnya pariwisata, tetap berlandaskan aturan yang jelas dan tidak keluar dari nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat," ucap Wabup Edwin, Kamis (5/3/2026).
Berkaitan dengan perda kepariwisataan, Edwin berharap regulasi tersebut dapat menjadi guideline dalam pengembangan sektor pariwisata yang dinamis di Lombok Timur. Ia berharap adanya keberpihakan anggaran terhadap sektor ini.
"Meskipun tetap mendorong kemandirian pariwisata yang tumbuh dari para pelaku usaha di daerah," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M. Yusri menegaskan, pihaknya tidak ingin perda yang telah ditetapkan hanya menjadi regulasi mandul tanpa implementasi nyata, hanya bagus di atas kertas. Seperti, Perda Pelastik dan Rokok, yang implementasinya kurang maksimal.
"Sekarang kita ingin sedikit perda, tetapi produktif dan benar-benar terealisasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Menurut Yusri, perda tentang kepariwisataan telah direncanakan sejak lama, dimulai dari penyusunan rencana induk hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam tata kelola pariwisata, termasuk dalam aspek penganggaran dan teknis pelaksanaan.
Ia mengakui, selama ini pemerintah daerah belum berani mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pariwisata karena belum adanya dasar hukum yang kuat.
Dengan ditetapkannya perda serta didukung dokumen RT/RW dan rencana induk, kini pemerintah memiliki pijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.
Lebih lanjut Yusri menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi perda melalui rapat kerja serta penyusunan rencana strategis pariwisata.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan studi banding ke Bali guna mempelajari pengelolaan pariwisata yang lebih maju dan terintegrasi.
Sebab, kata dia, pariwisata bagian dari prioritas dalam RPJMD, bersama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
"Dengan perda ini, kita ingin tata kelola pariwisata berjalan efektif, tetap berlandaskan nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan," tandasnya. (zaa)






follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami