Lombok Timur

05/03/26

DPRD Lombok Timur sahkan Perda perlindungan adat dan pariwisata

 
DPRD Lombok Timur sahkan Perda perlindungan adat dan pariwisata

OPSINTB.com - DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 Rapat ke IV. Kegiatan tersebut dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Hukum Adat dan Kepariwisataan, yang merupakan inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya menyampaikan, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang telah dilakukan lebih dari dua tahun.


Ia menjelaskan, Perda tentang perlindungan hukum adat bukan sekadar pengakuan terhadap desa adat, melainkan mencakup komunitas adat secara menyeluruh, mulai dari perangkat hingga sistem hukum adat yang berlaku.


Menurutnya, regulasi ini penting agar daerah tidak latah dalam mengadopsi konsep, seperti desa wisata tanpa fondasi hukum dan sosial yang kuat.


"Perda ini menjadi pedoman agar pengembangan daerah, khususnya pariwisata, tetap berlandaskan aturan yang jelas dan tidak keluar dari nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat," ucap Wabup Edwin, Kamis (5/3/2026).


Berkaitan dengan perda kepariwisataan, Edwin berharap regulasi tersebut dapat menjadi guideline dalam pengembangan sektor pariwisata yang dinamis di Lombok Timur. Ia berharap adanya keberpihakan anggaran terhadap sektor ini.


"Meskipun tetap mendorong kemandirian pariwisata yang tumbuh dari para pelaku usaha di daerah," terangnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M. Yusri menegaskan, pihaknya tidak ingin perda yang telah ditetapkan hanya menjadi regulasi mandul tanpa implementasi nyata, hanya bagus di atas kertas. Seperti, Perda Pelastik dan Rokok, yang implementasinya kurang maksimal.


"Sekarang kita ingin sedikit perda, tetapi produktif dan benar-benar terealisasi di tengah masyarakat," tegasnya.


Menurut Yusri, perda tentang kepariwisataan telah direncanakan sejak lama, dimulai dari penyusunan rencana induk hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda. 


Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam tata kelola pariwisata, termasuk dalam aspek penganggaran dan teknis pelaksanaan.


Ia mengakui, selama ini pemerintah daerah belum berani mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pariwisata karena belum adanya dasar hukum yang kuat.


Dengan ditetapkannya perda serta didukung dokumen RT/RW dan rencana induk, kini pemerintah memiliki pijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.


Lebih lanjut Yusri menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi perda melalui rapat kerja serta penyusunan rencana strategis pariwisata. 


Ia menyebut, pihaknya telah melakukan studi banding ke Bali guna mempelajari pengelolaan pariwisata yang lebih maju dan terintegrasi.


Sebab, kata dia, pariwisata bagian dari prioritas dalam RPJMD, bersama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 


"Dengan perda ini, kita ingin tata kelola pariwisata berjalan efektif, tetap berlandaskan nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan," tandasnya. (zaa)

04/03/26

Bupati Iron pastikan BPJS PBI kembali aktif

 
Bupati Iron pastikan BPJS PBI kembali aktif

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak-hak masyarakat terkait kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya sempat dicabut atau dinonaktifkan akibat pemangkasan dari pemerintah pusat.


Menurutnya, pencabutan sejumlah kuota PBI dari pusat turut berdampak pada masyarakat Lombok Timur. Namun demikian, Pemkab telah menyiapkan langkah strategis untuk menormalisasi kembali kepesertaan tersebut.


"PBI yang kemarin dicabut atau ditarik, sekarang bisa kembali semuanya. Memang ada pemangkasan dari pusat dan kita terdampak, tetapi ada solusi dan rumus yang bisa kita gunakan," ujar Bupati Iron, Rabu (04/03/2016).


Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menerima rumusan formula khusus yang dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 


Setelah dipelajari, formula itu tidak hanya mampu mengembalikan kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan, tetapi juga berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp 7 miliar pada tahun depan.


"Kalau kita sudah menggunakan rumus ini dan sudah clear, insyaallah tahun depan kita bisa hemat sampai Rp 7 miliar," jelasnya.


Bupati juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. 


Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif pada data. Sementara pelayanan teknis di lapangan tetap diberikan kepada seluruh masyarakat, baik yang sempat dicabut kepesertaannya maupun yang tidak.


"Saya jamin kepada masyarakat, tidak usah khawatir. Semua tetap kita layani. Baik yang dicabut maupun yang tidak, pelayanan tetap berjalan,"tegasnya.


Sebelumnya Dinas Sosial Siti Aminah menyebut sebayak 95 ribu masyarakat Lombok Timur yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI oleh pemerintah pusat. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). (zaa)

03/03/26

Bupati Lotim soroti potensi besar PT Selaparang Finansial, dorong penguatan kinerja

 
Bupati Lotim soroti potensi besar PT Selaparang Finansial, dorong penguatan kinerja

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin bersama Wakil Bupati H Moh Edwin Hadiwijaya, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) XIX Tahun Buku 2025 PT Selaparang Finansial, Selasa (3/3/2026).

 

Bupati Haerul Warisin dalam sambutannya menegaskan, kegagalan atau keberhasilan sebuah lembaga keuangan sangat ditentukan oleh ketepatan strategi dan kemampuan manajemen dalam mencari solusi atas setiap persoalan yang dihadapi.


Dirinya mengaku tak kecewa dengan kinerja salah satu BUMD tersebut, namun demikian ia menilai kinerja perusahaan perlu didorong agar lebih maksimal. Menurutnya, target yang terlalu kecil justru membuat semangat kerja menurun.


"Kita masih melihat hal-hal di dalam manajemen yang harus diperbaiki. Target harus dinaikkan supaya ada semangat untuk mengejar. Kalau target kecil, bekerja jadi apa adanya. Ini tidak bisa," tegasnya. 


Bupati menyoroti capaian keuntungan perusahaan yang dinilai masih jauh dari harapan. Ia menyebut keuntungan di bawah 5 persen dengan angka kredit macet di atas 10 persen sebagai kondisi yang tidak ideal.


Sebagai langkah konkret, bupati menginstruksikan agar manajemen memprioritaskan penagihan kredit bermasalah dengan melibatkan seluruh karyawan, yang sebelumnya harus dibekali pelatihan khusus. 


"Untuk pinjaman besar yang telah melewati tahapan peringatan, saya meminta agar penyelesaian jaminan dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan," tuturnya.


Selain itu, dirinya menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fungsi ganda, yakni meraih keuntungan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat dengan layanan yang terjangkau. 


Lantaran itu dirinya mengingatkan agar direksi tidak mengambil kebijakan sepihak dan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan tenaga ahli demi keberlangsungan perusahaan.


Setiap kebijakan mutasi maupun perubahan struktur organisasi, lanjutnya, harus dilandasi kebutuhan efektivitas bisnis dan tanggung jawab terhadap perusahaan.


Dia meminta agar dilakukan pemetaan ulang terhadap potensi pasar dan kapasitas sumber daya manusia.


"Saya berharap pada RUPS tahun depan terjadi perubahan nyata, dengan kredit macet menurun dan keuntungan meningkat," terangnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT Selaparang Finansial, Iva Nuril Solihani menjelaskan, penyusunan rencana bisnis dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi ekonomi yang berkembang.


Ia mengungkapkan, dalam rencana bisnis sebelumnya perusahaan menargetkan pendapatan hingga Rp 12 miliar lebih, dengan asumsi adanya pengembalian dana dividen sekitar Rp 2,3 miliar yang direncanakan untuk memperkuat perputaran modal. 


Namun dalam perjalanannya, pengembalian dana tersebut tidak terealisasi sehingga berdampak pada arus kas perusahaan.


"Dalam perencanaan kas kami menargetkan sekitar Rp6 miliar lebih, namun realisasinya Rp5,4 miliar dan itu harus disiapkan untuk pembayaran dividen. Kami juga harus menjaga kas untuk operasional," jelasnya.


Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki dana pihak ketiga seperti perbankan, sehingga pengelolaan kas harus dilakukan secara hati-hati. 


Saat ini, pihaknya juga menjalankan action plan penanganan kredit bermasalah yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk restrukturisasi, penjualan agunan, dan langkah-langkah penyelesaian lainnya.


Terkait pembiayaan, Iva menyebutkan bahwa lebih dari 60 persen penyaluran dana difokuskan kepada pelaku UMKM.


"Saya akui bahwa dalam beberapa tahun terakhir sektor kontraktor mengalami penurunan akibat terbatasnya proyek dan anggaran, sehingga perusahaan kini lebih memusatkan perhatian pada pembiayaan UMKM," akuinya.


Menurutnya, sebagai perusahaan modal ventura, PT Selaparang Finansial memiliki karakteristik berbeda dengan bank karena tidak dapat menghimpun dana dari masyarakat. 


Selama delapan tahun terakhir, perusahaan juga tidak menerima tambahan penyertaan modal, sementara tetap menyetorkan dividen kepada pemerintah daerah.


"Kami tetap berupaya maksimal di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan berbagai regulasi yang harus dipatuhi. Kami akan terus berbenah sesuai arahan bupati," tandasnya. (zaa)

Soal double transfer dana UMKM oleh BRI, Bupati Iron ancam tempuh jalur hukum

 
Soal double transfer dana UMKM oleh BRI, Bupati Iron ancam tempuh jalur hukum

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengaku kecewa terhadap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal itu berkaitan dengan persoalan dugaan double transfer dana untuk pelaku UMKM yang hingga kini belum terselesaikan.


Bupati menegaskan agar pihak BRI segera mengembalikan dana yang diduga ditransfer ganda tersebut. Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah tegas jika persoalan tersebut tidak diselesaikan dalam waktu dekat.


"Kalau tidak diselesaikan dalam bulan puasa ini, besok saya minta didemo bank BRI ini. Habis puasa, saya minta Kadis Koperasi sampaikan langsung ke mereka," tegas H Iron, saat ditemui usai menghadiri RUPS BUMD Selaparang Finansial, Selasa (3/3/2026).


Menurutnya, dana miliaran rupiah yang dititipkan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada para pelaku UMKM justru menimbulkan persoalan. 


Ia menyebut, dari total dana sekitar Rp3 miliar yang ditempatkan di BRI, kini tersisa sekitar Rp1 miliar. Sementara sisanya disebut telah dibagikan, namun muncul persoalan dugaan transfer ganda.


"Kita taruh uang untuk dibagi ke UMKM, kok bisa double? Sekarang sudah ada teknologi, masa bisa terjadi seperti itu? Jangan dibodoh-bodohi kita," ujarnya.


Haerul Warisin mengaku curiga adanya kelalaian atau kesalahan serius dalam pengelolaan dana tersebut. Ia meminta Dinas Koperasi untuk terus memburu penyelesaian kasus ini dan tidak menerima alasan apa pun dari pihak bank.


"Saya bilang, kalau tidak cepat diselesaikan, saya penjarakan. Ini uang orang, uang untuk UMKM, bukan uang main-main," tegasnya.


Bupati juga mencontohkan sistem pembayaran digital yang dinilai sudah transparan dan tercatat dengan jelas, seperti pembayaran tagihan PDAM. 


Menurutnya, tidak mungkin terjadi pembayaran ganda tanpa adanya catatan sistem yang jelas.


“Kalau kita bayar utang lewat digital, pasti ada keterangan sudah lunas. Tapi ini kok tidak mungkin double-double terus. Apalagi ini uang untuk orang. Bank keluarin double-double begitu kok Kolot sekali," katanya.


Ia meminta Kadis Koprasi untuk sampaikan ucapannya supaya dia jangan mainkan uang orang.


"Ini kolot sekali saya bilang, tidak mungkin double tidak ada  itu," pungkasnya. (zaa)

Debit IPA Kotaraja melimpah, PDAM Lombok Timur bidik 5.000 sambungan baru

 
Debit IPA Kotaraja melimpah, PDAM Lombok Timur bidik 5.000 sambungan baru

OPSINTB.com - Kapasitas air pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kotaraja, Kecamatan Sikur, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur mengalami overload. 


Hal itu disinyalir bukan lantaran musim hujan melainkan disebut bagian dari dampak program penambahan kapasitas yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten pada 2025.


Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Shofian Hakim menjelaskan, sejak awal beroperasi, IPA Kotaraja memiliki kapasitas 50 liter per detik. Tahun 2025 lalu, melalui program bupati dilakukan penambahan debit sebesar 50 liter per detik, sehingga total kapasitas distribusi kini mencapai 100 liter per detik.


"Sejak penambahan kapasitas itu, kondisi reservoir atau bak penampung di hilir terpantau terisi pasokan air yang melimpah," ujar Shofian, Selasa (3/3/2026).


Meski debit air meningkat signifikan, pihaknya menghadapi tantangan teknis dalam proses pendistribusian. Untuk sementara, PDAM melakukan pengaturan palok atau katup guna mengontrol besar kecilnya aliran air.


"Kita tidak selamanya bisa mengatur palok, karena tekanan gravitasi yang sangat kuat dari hulu ke hilir berisiko mengakibatkan pipa pecah atau rusak," ungkapnya.


Sebagai solusi jangka panjang sekaligus untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, PDAM membuka jaringan distribusi baru kepada masyarakat. 


Hingga saat ini, telah terealisasi sebanyak 3.400 sambungan water meter baru melalui pengerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum.


Jaringan baru tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Pene, Batu Nampar Selatan, Ekas, Lendang Terak, dan Serewe.


Namun demikian, jumlah sambungan yang telah terpasang dinilai belum cukup untuk menyerap total debit 100 liter per detik yang tersedia. Untuk menciptakan keseimbangan antara air masuk (input) dan air keluar (output), PDAM membutuhkan tambahan sekitar 5.000 sambungan rumah (SR) baru.


"Dengan tercapainya target sambungan baru tersebut, diharapkan sistem distribusi menjadi stabil, risiko kerusakan pipa akibat tekanan berlebih dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menikmati akses air bersih secara maksimal," pungkasnya. (zaa)

02/03/26

Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran

 
Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran

OPSINTB.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Lombok Timur, bisa bernafas lega. Pasalnya pembayaran honor mereka diupayakan cair sebelum lebaran.


Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), M Nurul Wathoni, saat ditemui media di sela kesibukannya menerangkan, honor tersebut bersumber dari dua pos anggaran, yakni dana BOS dan APBD.


"Sebanyak 3.300 orang dibayarkan melalui dana BOS, sementara 1.400 orang lainnya melalui APBD. Dari jumlah yang dibiayai APBD, terdapat 917 tenaga kependidikan non-database," kata M Nurul Wathani, Senin (02/03/2026).


Anggaran yang bersumber dari APBD, bebernya sebenarnya sudah siap, tinggal menunggu proses pencairan. 


Sedangkan pencairan dari dana BOS masih menghadapi kendala administrasi. Sejumlah kepala sekolah disebutnya belum menuntaskan laporan ARKAS. 


Selain itu, aturan pembayaran honor bagi tenaga paruh waktu melalui BOS dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran. Termasuk kewajiban mengakomodasi guru non database yang tidak dirumahkan sesuai kebijakan bupati.


"Kita juga mengupayakan agar gaji K13 dan THR bisa dibayarkan," harapnya.


Dia menerangkan, syarat menjadi kepala sekolah dan Pengawas, calon kepsek wajib lulus uji kompetensi melalui mekanisme BCKS (sebelumnya dikenal sebagai BPKS), baru bisa didefinitifkan. 


Uji itu tak berlaku untuk jabatan Plt. Proses tersebut dilaksanakan oleh pusat melalui sistem ujian kompetensi.


Ia mengungkapkan, dari ratusan guru yang mengikuti seleksi pengawas beberapa waktu lalu, hanya sekitar 50 persen yang dinyatakan lulus. 


Pascaleberan bebernya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kembali membuka seleksi karena masih banyak jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt).


Saat ini, terdapat sekitar 200-an posisi kepala sekolah yang masih dijabat Plt. Selain itu, sekitar 430 kepsek tercatat telah menjabat lebih dari dua periode.


Evaluasi jabatan dan regulasi secara regulasi, yakni Permendikbud Nomor 6 tahun 2018masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. Namun, secara sistem di Dapodik, sebagian kepala sekolah yang telah melewati dua periode masih terdata aktif.


"Secara regulasi tidak boleh lebih dari dua periode, tetapi di sistem masih terbaca aktif. Ke depan kita akan evaluasi, yang paling penting adalah penilaian kinerja," tegasnya.


Ia menambahkan, apabila kinerja kepala sekolah tidak menunjukkan perkembangan atau peningkatan prestasi, maka akan dilakukan evaluasi dan penataan ulang.


Di sisi lain, Dikbud Lombok Timur juga menghadapi persoalan kelebihan guru. Saat ini terdapat lebih dari 7 ribu guru bersertifikasi. 


Kondisi ini berdampak pada perebutan jam mengajar agar memenuhi syarat tunjangan.


Wathoni menilai, pengangkatan PPPK Paruh waktu sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan pemetaan kebutuhan riil di lapangan. Ke depan, ia berharap ada pemetaan yang lebih akurat agar distribusi guru sesuai kebutuhan sekolah.


"Mudah-mudahan ke depan pemetaannya lebih sesuai realitas, sehingga guru bersertifikasi bisa terpenuhi jam mengajarnya," harapnya. (zaa)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama