OPSINTB.com - Cinta memang gila. Barangkali itulah yang dirasakan dua sejoli, yakni inisial RN (16) warga Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah dan YL (14) warga Desa Montong Sager, Kecamatan Praya Timur. Sejatinya awal pernikahan diisi oleh romantisasi dan kebahagiaan. Namun, beda hal dengan dua sejoli yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan pada 5 Mei kemarin.
Keduanya malah harus berurusan dengan polisi gegara menikah di bawah umur. Keduanya pada Selasa siang (27/5/2025) memenuhi panggilan polisi. Mereka terlihat didampingi orang tua masing-masing, seorang pengacara, dan LSM Laskar Sasak.
Puluhan anggota Laskar Sasak yang mendmpingi kedua sejoli itu meneriakkan takbir ketika sampai di depan gerbang Polres Lombok Tengah.
HM Agus Setiawan, Ketua Umum Laskar NTB menyatakan, kedatangan mereka sebagai bentuk penghormatan hukum terhadap Polres Lombok Tengah untuk datang mengklasifikasi pernikahan dini yang sedang viral di media, baik lokal maupun nasional itu.
''Kami katakan dari kemarin bahwa Laskar NTB dan pengacara akan mendampingi sampai tuntas,'' ujar Agus.
Pemanggilan ini, menurut dia, adalah bentuk kriminalisasi terhadap nilai-nilai ajaran agama Islam, sebagai bentuk dugaan pelecehan dan kriminalisasi pada warisan budaya Sasak, yaitu kawin lari.
''Maka patut diduga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ini mempunyai kepentingan tersembunyi di balik usaha melaporkan orang-orang yang sedang berbahagia,'' tambah Agus.
Laskar NTB justru menuding LPA-lah yang sedang mengganggu kebahagiaan dua pasangan itu dengan dalih melindungi anak dari pernikahan dini.
''Yang menjadi pertanyaan kami: siapa yang dilindungi? Mereka justru mengganggu kebahagiaan adik-adik kami ini. Maka kami bersepakat bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,'' tegasnya.
Polres Loteng sendiri dalam hal ini hanya menerima laporan dari LPA. Maka tugasnya tetap menerima laporan dan menjalankan sesuai prosedur. ''Tugas kami sesuai prosedur. Kalau ada yang melapor ya tetap kami layani dengan baik. Perkara nikah di bawah umur mungkin hanya klarifikasi saja,'' terang Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi.
Menyikapi permasalahan pelik ini, Wabup Loteng, HM Nursiah menyatakan, LPA sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Namun Pemda, kata dia, tidak bisa masuk ke ranah mereka. Sebab, Pemda bertugas sebatas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan.
Adapun anggapan masyarakat yang mengakar bahwa pernikahan anak merupakan adat serta menjauhkan anak dari perzinahan menurut Nursiah harus dibenahi. Dimana anggapan itu sekarang harus seiring sejalan dengan aturan pemerintah: menikah harus sesuai standar usia, yakni minimal 19 bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
''Bukan persoalan nikah, tapi umurnya. Bukan pembenaran atau tidak; semua daerah juga ada kasus pernikahan anak di bawah umur. Makanya kami tetap sosialisasi,'' pungkasnya. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami