Kehabisan bekal saat buron 45 hari, emak-emak asal Mataram ditangkap - OPSINTB.com | News References -->

11/04/21

Kehabisan bekal saat buron 45 hari, emak-emak asal Mataram ditangkap

Kehabisan bekal saat buron 45 hari, emak-emak asal Mataram ditangkap

 
Kehabisan bekal saat buron 45 hari, emak-emak asal Mataram ditangkap

OPSINTB.com - Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (10/4/2021). RA ditangkap setelah 45 hari berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)n

"RA menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi. 

RA cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Namun petugas tidak kehabisan akal, petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya di kasus serupa. 

"Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat," tuturnya. 

RA langsung diintrogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta per bulan.

"Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Kos dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak di pinggir jalan," katanya.                  
 
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron. 

"RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur itu. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya," tuturnya. 

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. 

"Setelah tertangkap, RA mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD," terang Heri.      
Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. "Saya menyesal," ucap RA.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama