LAUK, buruh, & petani tembakau tuntut 3 hal ke Pemkab Lombok Tengah - OPSINTB.com | News References

19/05/25

LAUK, buruh, & petani tembakau tuntut 3 hal ke Pemkab Lombok Tengah

LAUK, buruh, & petani tembakau tuntut 3 hal ke Pemkab Lombok Tengah

 

OPSINTB.com - Anggota Lombok Ate untuk Kemanusiaan (LAUK) bersama belasan petani tembakau mengetuk hati DPRD Lombok Tengah soal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT sejak 2010 hingga saat ini, menurut LAUK terus menyisakan persoalan bagi para petani Gumi Tatas Tuhu Trasna.


LAUK menilai DBHCHT harus dipergunakan untuk kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau, tetapi dalam perjalanannya DBHCHT jauh panggang dari api.


''Jikalau kita bandingkan dengan perolehan DBHCHT Kabupaten Lombok Timur, kita masih jauh lebih tinggi,'' kata juru bicara LAUK, Hamzanwadi, Senin (19/5/2025).


Bukan hanya itu, kata dia, Lombok Tengah yang semula menjadi daerah penghasil bahan baku naik status menjadi daerah penghasil cukai rokok. Ini dibuktikan dengan berdirinya pabrik-pabrik rokok di beberapa kecamatan.


''Peraturan Menteri Keuangan sebagai payung hukum atau aturan pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT hanya ditelan mentah-mentah oleh Pemkab Lombok Tengah, tanpa pernah mengkaji; apakah isi peraturan sesuai kebutuhan atau karakteristik para petani,'' imbuh pria berambut gondrong itu.

Lanjut Amaq Bundu, sapaan karibnya, akses informasi pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT ditutup serapat-rapatnya oleh Pemkab Lombok Tengah, seolah-olah informasi tentang DBHCHT adalah hal yang tabu bagi buruh dan petani.


''Akibat sulitnya informasi itu berdampak pada alokasi DBHCHT yang didapat Pemkab, pemanfaatan dan penggunaannya tidak sesuai dengan kebutuhan petani tembakau dalam menunjang produksinya,'' ujarnya.


Amaq Bundu menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu RI melalui DJPK, DBHCHT dapat dipergunakan untuk kepentingan petani tembakau mulai hulu hingga hilir, sehingga Pemkab memiliki analisa dan kajian dulu sebelum membagi rata DBHCHT seperti 'kacang goreng' kepada SKPD yang ada.


''Sebab, sangat bertentangan dengan keinginan petani tembakau dan ada kecenderungan DBHCHT berdasarkan kemampuan penguasa saja,'' tegas pria asal Desa Beleka itu.


Maka, mengacu persoalan di atas, pihaknya mendesak Pemkab untuk membuat regulasi untuk melindungi petani agar tidak dipermainkan tengkulak yang mengaku sebagai pengusaha, yaitu berupa Perda atau Perbup sebagai payung hukum turunan dari Peraturan Menteri Keuangan: 72 Tahun 2024 agar pemanfaatan DBHCHT terarah.


''Baiknya Pemkab segera miliki database luas lahan dan jumlah hasil panen. Selain itu, pada saat bagi hasil, bukan atas kemauan 'tuanku raja', tapi berdasarkan kebutuhan riil petani,'' katanya.


DPRD Lombok Tengah melalui Komisi II mengapresiasi perjuangan LAUK dan para buruh dan petani dalam memperjuangkan nasibnya. DPRD mengatakan, kehadiran mereka sebagai pengingat agar pemanfaatan DBHCHT benar-benar berpihak pada buruh dan petani.


''Kami berterimakasih dan bangga kepada pelinggih sami yang telah mengabdikan diri demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,'' tukas Ketua Komisi II, Lalu Muhammad Akhyar. (iwn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama