AMPS Loteng gelar aksi damai dukung Amaq Santi, ini janji Kapolres - OPSINTB.com | News References -->

13/04/22

AMPS Loteng gelar aksi damai dukung Amaq Santi, ini janji Kapolres

AMPS Loteng gelar aksi damai dukung Amaq Santi, ini janji Kapolres

 
AMPS Loteng gelar aksi damai dukung Amaq Santi, ini janji Kapolres

OPSINTB.com - Simpati dan dukungan terus mengalir kepada Murtade alias Amaq Santi (34) warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang ditetapkan menjadi tersangka dalam upayanya melakukan pembelaan diri atas percobaan curas yang menimpanya di Jalan Raya Desa Ganti pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Salah satunya dari Aliansi Masyarakat Peduli Sosial (AMPS) Lombok Tengah. AMPS menggelar aksi damai di depan Mapolres Lombok Tengah sebagai bentuk dukungan kepada Amaq Santi, Rabu (13/4/2022).

Pada kesempatan itu AMPS  mengecam dan menuding apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan Amaq Santi sebagai tersangka adalah keputusan yang buru-buru.

"Amaq Santi itu tidak bersalah! Jelas-jelas dia dibegal dan berupaya untuk mempertahankan dirinya. Polres Lombok Tengah terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan," kata Alus Darmiah, Ketua AMPS pada opsintb.com, Rabu (13/4/2022).

Untuk itu, AMPS meminta Polres Lombok Tengah memberikan penjelasan kepada masyarakat kebenaran yang sesungguhnya. Selain itu meminta kepolisian lebih cerdas dalam menyikapi hal ini.

"Polisi harus cerdas dalam hal ini. Harus bisa membedakan mana melakukan pembelaan diri dan berbuat kriminal," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang hadir menemui puluhan massa mengatakan, apa yang dilakukan oleh bawahannya adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, permintaan massa untuk membebaskan Amaq Santi akan dilakukan secara prosedural. Ia berjanji akan memberikan yang terbaik bagi Amaq Santi.

"Apa yang dilakukan oleh jajaran kami sudah sesuai dengan prosedur. Insya Allah, kami akan yang memberikan hak yang terbaik bagi Amaq Santi," janji Kapolres.

Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam jumpa pers kemarin menegaskan, penetapan Amaq Santi sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal sesuai dengan pasal 338 KUHP/Pasal 351 Ayat 3 Juncto: menghilangkan nyawa seseorang atau melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah melanggar hukum. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama