Gelapkan ratusan mobil, MAF beralasan untuk transportasi WSBK - OPSINTB.com | News References -->

06/11/21

Gelapkan ratusan mobil, MAF beralasan untuk transportasi WSBK

 Gelapkan ratusan mobil, MAF beralasan untuk transportasi WSBK

 
Gelapkan ratusan mobil, MAf beralasan untuk transportasi WSBK

OPSINTB.com - Event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok Tengah akan dilaksanakan pada pertengahan November 2021 mendatang.

Menjelang event tersebut, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan.

Dan, pengungkapan kali ini Polres Lombok Tengah tak tanggung-tanggung, sebanyak 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.

Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) lalu.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalsel.

"Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," tegas Redho di kantornya, Sabtu (6/11/2021).

Pelaku ini berinisial MAF laki-laki umur 31 tahun, warga Dusun  Repuk Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang. 

"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti," ungkapnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF, yakni pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," tutup Redho. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama