Setubuhi anak tiri saat ibu ke pasar, pria asal Suela diangkut Polisi - OPSINTB.com | News References -->

15/10/21

Setubuhi anak tiri saat ibu ke pasar, pria asal Suela diangkut Polisi

Setubuhi anak tiri saat ibu ke pasar, pria asal Suela diangkut Polisi

 
Setubuhi anak tiri saat ibu ke pasar, pria asal Suela diangkut Polisi

OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap 1 orang pelaku kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap anak, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.00 wita. 

Pelaku yakni berinisial A, pria 40 tahun asal Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan ayah tiri dari korban.

"Pelaku kami tangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Suela beserta barang bukti 1 baju kaos singlet warna hitam yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri, Jumat (15/10/2021).

Fajri menuturkan modus dan kronologis kejadian. Awalnya pelaku yang tinggal bersama dengan korban melihat situasi sepi yakni ketika ibu kandung korban sedang pergi ke Pasar. Setelah itu pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang belanja sebesar Rp 2 ribu sehingga korban diam saja. Setelah itu barulah pelaku membuka celana yang digunakan korban dan langsung memaksakan alat kelaminnya masuk ke dalam lubang V korban.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD dan yang kedua pada tahun 2020 ketika korban kelas 6 SD," kata Fajri.

Namun sayang, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban karena perbuatan pelaku tersebut pernah dilihat oleh salah seorang saudara dari korban, dan memberitahukan ibu kandungnya pada tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wita. 

"Mengetahui hal itu, selanjutnya ibu kandung korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada 14 Oktober 2021 ke Polres Lombok Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Fajri.

Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama