Jumlah murid kurang dari 60, sekolah bisa terima Dana BOS. Dengan catatan! - OPSINTB.com | News References -->

20/09/21

Jumlah murid kurang dari 60, sekolah bisa terima Dana BOS. Dengan catatan!

Jumlah murid kurang dari 60, sekolah bisa terima Dana BOS. Dengan catatan!

 
Jumlah murid kurang dari 60, sekolah bisa terima Dana BOS. Dengan catatan!

OPSINTB.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) sudah mengeluarkan kebijakan nomor 6 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima harus memiliki minimal 60 murid.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Hadi Jayari mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku di Lombok Timur.

Namun, kata dia, kebijakan itu masih bisa ditolerir. Artinya, sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang tetap bisa mendapatkan dana BOS dengan beberapa kriteria khususus.

"Kita sudah jalankan peraturan  Mendikbud itu, tapi walaupun yang kurang siswanya juga masih bisa mendapatkan dana tersebut. Tapi ada kriterianya," kata Hadi, Senin (20/9/2021).

Kriteria yang dimaksud yakni, tiga T. Di antaranya Terpencil, Terluar, dan Terjauh. Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, sekolah yang memiliki murid kurang dari 60 orang masih bisa mendapatkan dana BOS.

"Kalau ada sekolah yang tidak masuk dalam kriteria khusus tersebut tidak bisa mendapat dana BOS," tegasnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk realisasi dana BOS sampai saat ini masih tersisa 30 persen, sedangkan yang sudah terealisai mencapai 70 persen.

"Dalam realisasi BOS kita di Dikbud sudah masuk di cau tiga, dan dalam realisasi BOS Alhamdulillah sisanya tinggal 30 persen," terangnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama