OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sita 12 jerigen isi 5 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sofi siap edar, Rabu malam (14/7/2021).
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufrin Rama, mengabarkan, belasan jerigen minuman memabukkan itu disita dari pemiliknya ARF (47) warga Tanjung, Kecamatan Rasanae, Barat Kota Bima.
ARF seorang wiraswasta ini, jelas Iptu Jufrin, diketahui sebagai pemilik, penimbun, dan penjual miras beradasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Penyitaan barang bukti belasan jirigen sofi ini, sambung Kasi Humas, didasari Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Selain itu katanya, sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
"Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya," pungkas Iptu Jufrin Rama. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami