Hukum

28/04/26

Polres Loteng selidiki dugaan penyebaran foto vulgar, pelaku diduga pacar korban

 
Polres Loteng selidiki dugaan penyebaran foto vulgar, pelaku diduga pacar korban

OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapor inisial RSS mengatakan, foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan oleh terduga pelaku berinisial DADS.


‘’DADS diketahui merupakan pacar korban,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, yang dikonfirmasi opsintb.com, Selasa (28/4/2026).


Atas kejadian tersebut, Brata melanjutkan, pelapor merasa telah dirugikan, sehingga kemudian melaporkan dugaan tersebut, Senin kemarin.


Adapun saat ini Polres Loteng telah melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.


‘’Awalnya kasus tersebut diduga terjadi setelah adanya masalah pribadi antara pelapor dan si pelaku,’’ tambah Brata.


Pelaku, Brata menambahkan, kemudian menyebarkan foto korban ke salah satu platform media sosial. ‘’Kami juga sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,’’ imbuhnya.


Kasi Humas yang pernah bertugas di Timor Timur tersebut menegaskan akan menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai UU ITE. Sehingga, jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.


Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedsos serta tak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain.


‘’Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan kami proses dengan peraturan yang berlaku,’’ tegasnya. (iwn)

Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan

 
Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan

OPSINTB.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, mempertemukan Serikat Masyarakat Selatan (SMS), pihak BRI Selong, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. Dalam hearing itu membahas soal dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang agunan milik nasabah.


Kasus yang menjadi sorotan adalah milik Murdin, warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru. Dirinya mengungkapkan, sisa utangnya di bank sekitar Rp 200 juta dengan agunan berupa tanah seluas 12 are beserta bangunan. 


"Menurut saya, nilai pasar lahan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar karena lokasinya yang strategis," ucap Murdin, Senin (27/04/2026).


Murdin menjelaskan, pada tahun 2025 lalu, dirinya menerima informasi dari pihak bank prihal asetnya akan dilelang karena tunggakan angsuran selama hampir dua tahun akibat kondisi kesehatannya. 


Ia mengaku telah menawarkan solusi agar pihak bank membantu mencarikan pembeli dengan harga wajar, bahkan bersedia memberikan imbalan.


Malah yang terjadi adalah lahan tersebut di eksekusi tanpa pemberitahuan resmi.


"Saya tahu aset saya sudah dilelang ketika pegawai bank datang membawa alat berat untuk mengosongkan lahan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, mengungkap adanya indikasi kuat kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menilai terdapat ketimpangan harga yang signifikan dan prosedur yang patut dipertanyakan.


"Tanpa bermaksud menuduh pihak tertentu, tapi ini terlihat sangat rapi. Ada selisih harga yang jauh dari kewajaran," tegasnya.


Ia memaparkan, lahan tersebut berada di pinggir jalan negara dan dekat SPBU, dengan harga pasar mencapai ratusan juta rupiah per are. Bahkan, pemilik sebelumnya menolak tawaran Rp125 juta per are namun, lelang justru dilakukan dengan harga sekitar Rp17 juta per are. 


Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur internal, di mana oknum yang berperan sebagai marketing juga bertindak sebagai penilai (appraisal). Bahkan, pihak bank diduga membawa broker sebelum proses lelang dilakukan.


"Yang memberi pinjaman, menilai aset, dan membawa broker diduga orang yang sama. Ini yang kami kejar," tambahnya.


Keanehan lain muncul dari perbedaan nilai lelang. Murdin menyebut pemenang lelang mengaku membeli aset seharga Rp870 juta saat proses eksekusi.


Namun, dalam hearing, pihak bank menyatakan nilai lelang hanya Rp250 juta.


Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke kantor pusat BRI di Jakarta.


"Kami akan jelaskan kronologi dan meminta tindakan tegas jika ada pelanggaran prosedur,"ujar Amrul.


Politisi Partai Demokrat itu juga mengkritik peran OJK yang dinilai kurang aktif dalam melindungi nasabah. 


"Saya berharap lembaga pengawas tersebut lebih responsif terhadap kasus serupa agar masyarakat merasa terlindungi dalam transaksi jasa keuangan," harapnya.  itu. (zaa)

20/04/26

Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat

 
Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat

OPSINTB.com - Upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah menetapkan Tersangka kepada tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra.


Ketiga anggota DPRD Provinsi NTB yang tersandung kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) itu kini telah menjadi Terdakwa dan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.


Kuasa Hukum ketiga Terdakwa, Muhajir, Senin 20/4/2026), melakukan upaya hukum berupa mengirim surat untuk meminta atensi dan pengaduan supaya tegaknya keadilan dalam penegakkan hukum yang sedang dilakukan penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB.


Terkait aduannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Muhajir berharap agar Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB dan dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut yang terkesan tebang pilih.


‘’Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut. Kami minta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat ada 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima uang statusnya hanya sebagai saksi. Diperlukan langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi,’’ kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini.


Terkait upaya hukumnya yang mengirim surat dan aduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS Kejagung RI), Muhajir berharap agar JAMWAS melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB serta melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.


‘’Kami minta agar JAMWAS memeriksa Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut, mengingat adanya fakta-fakta hukum bahwa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima uang serta adanya pengembalian uang dilakukan lebih dari 30 hari, bahkan lebih dari 6 bulan. Kami juga minta agar JAMWAS RI mengambil langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,’’ ujarnya.


Terkait upaya hukum mengirim surat meminta atensi dan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Muhajir berharap agar dilakukan Audiensi untuk mendengar keterangan Para Pihak (Penasehat Hukum Para Terdakwa), termasuk pentingnya Komisi III memanggil Kejati NTB, Aspidsus, Asintel, JPU dan penyidik-penyidik Kejati NTB dalam perkara tersebut supaya kejanggalan penegakkan hukum dapat terbongkar dan menjadi terang benderang.


‘’Kami minta agar Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan penuntutan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, pengawasan ini penting sebab ada dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipraktikkan secara tebang pilih dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kami mendesak agar komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kejati NTB mengapa dalam melakukan penyidikan perkara adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima. Juga agar Komisi III DPR RI mempertanyakan ke Kejati NTB mengapa melakukan penegakan hukum dengan perlakukan yang tidak adil, tidak proporsional, dan tidak konsisten,’’ ucapnya.


Sebagaimana diketahui, selain terkait tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sejatinya juga melibatkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang dalam dakwaan juga dituduh menerima uang dari M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, namun 15 anggota DPRD NTB sampai sekarang statusnya hanyalah sebagai saksi.


Karena ke-15 orang Anggota DPRD NTB tersebut disebut menerima uang, maka mestinya juga ditetapkan Tersangka sebagai penerima uang gratifikasi. Kalau yang memberi didakwa dan disidangkan sebagai pemberi uang gratifikasi, kenapa penerima uangnya tidak dijadikan tersangka dan hanya sebagai saksi. Inilah kejanggalan yang dimaksud oleh Muhajir sebagai Kuasa Hukum tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra sehingga mengirim surat guna meminta atensi dan mengajukan aduan ke Komjak RI, JAMWAS Kejagung RI, dan Komisi III DPR RI.


Dalam perkara gratifikasi tersebut, ketiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra dikenakan (PRIMAIR) Pasal 605 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (SUBSIDAIR) Terdakwa dikenakan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, Pasal  605 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LEBIH SUBSIDAIR) Para Terdakwa dikenakan dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1 ) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

13/04/26

Perang total lawan pinjaman ilegal dan judi online

 
Perang total lawan pinjaman ilegal dan judi online

OPSINTB.com - Pemprov NTB bersama DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang kian masif dan berdampak luas.


Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).


FGD yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi NTB ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Akademisi Unram Muhammad Risnain, Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.


Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, anggota DPRD NTB, aktivis sosial, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dari berbagai perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi Informatika kabupaten/kota se-NTB, sebagai bentuk keterlibatan lintas sektor dalam penanganan isu yang bersifat kompleks dan multidimensi.


Dalam paparannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menegaskan bahwa pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.


“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.


Ia mengungkapkan, praktik pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. 


Di sisi lain, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.


Dampaknya, lanjut Aka, tidak hanya terbatas pada persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas, seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.


Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.


“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.


Aka juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam penanganan isu ini, yakni sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator.


Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat bagi masyarakat. Sebagai integrator, pemerintah harus menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem penanganan terpadu. Sementara sebagai akselerator, pemerintah dituntut mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.


Lebih lanjut, Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.


Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.


“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.


Senada dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.


FGD ini juga menyoroti perlunya model intervensi terintegrasi yang mencakup lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.


Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online. Inisiatif ini dinilai sebagai manuver konstitusional yang berani dan berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.


"Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible atau tidak kasat mata, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata: lonjakan angka perceraian secara tiba-tiba, aset keluarga melayang tanpa kontrol, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal," ujar Dr. Risnain.


Melalui forum ini, diharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif, sehingga mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.


“Ini bukan sekedar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka. (red)

12/04/26

Iwan Slenk: Keterangan Nursalim tegaskan tidak ada perintah jual beli program di kasus dana siluman

 
Iwan Slenk: Keterangan Nursalim tegaskan tidak ada perintah jual beli program di kasus dana siluman

OPSINTB.com - Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.


Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat. 


Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.


Dalam keterangannya di persidangan, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk menilai, kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat duduk perkara secara objektif.


“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.


Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.


“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.


Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.


Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .


Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.


Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubenrur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya. (red)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama