Hukum

06/03/26

Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

 
Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

OPSINTB.com - Pembuka pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa M Nashib Ikroman dengan kata Jaksa Sayang, Adil-lah sejak dalam pikiran.


Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026), Achip menilai penegakan hukum yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan inkonsistensi serius terhadap ketentuan hukum tindak pidana korupsi.


"Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya membacakan Eksepsi. 


Namun dalam proses penuntutan, lanjutnya, Jaksa hanya memproses pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara para pihak yang secara jelas disebut sebagai penerima gratifikasi tidak diproses secara setara.


Padahal Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. 


"Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap," ucapnya. 


Selain itu, politisi asal Lombok Timur ini melanjutkan, Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat dikecualikan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. 


"Dalam uraian dakwaan sendiri disebutkan bahwa penerimaan terjadi sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan tersebut telah terlampaui. Dengan demikian, para pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C," bebernya. 


Achip juga membeberkan fakta penegakan hukum justru hanya diarahkan kepada pihak pemberi, sementara pihak penerima yang secara eksplisit disebut dalam konstruksi perkara tidak diproses. 


"Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan asas equality before the law dan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat serta tidak konsisten dengan ketentuan hukum korupsi itu sendiri," ujarnya.


Lebih jauh, jika unsur gratifikasi didalilkan, maka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan delik yang tidak dapat dipisahkan secara sepihak.


Ketika ketentuan Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diabaikan dalam konstruksi penuntutan, maka dakwaan tersebut patut dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi standar kecermatan dalam penyusunan dakwaan.


"Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak," tambahnya. (red)

05/03/26

Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

 
Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

OPSINTB.com - Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Nashib Ikroman, memunculkan kritik keras terhadap konstruksi dakwaan dan proses penuntutan yang dilakukan jaksa. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, terdakwa menilai terdapat pelanggaran prosedural serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.


Politisi yang akrab disapa Acip ini menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan.


"Ini  mencederai prinsip due process of law dan fair trial," katanya membaca eksepsi, Kamis (5/3/2026).


Dalam eksepsi tersebut, tim hukum mengungkap  surat dakwaan penuntut umum baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai. Selain itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.


"Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ucapnya. 


“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” sambungnya. 


Penerima disebut dalam dakwaan, tetapi tidak diproses


Selain soal prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.


Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.


Nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H Salman, dan Hulaimi disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang menerima uang tersebut.


Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

Menurutnya kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.


“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar politisi asal Lombok Timur ini. 


UU Tipikor dinilai tidak diterapkan secara utuh


Acip juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.


Selain itu, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, batas waktu pelaporan tersebut telah terlampaui.


Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.


“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya. 


Permohonan perlindungan ke LPSK pernah ditolak


Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.


Dalil dakwaan dinilai tidak logis


Eksepsi juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.


Menurut tim penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.


“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” tegasnya. 


Dakwaan diminta dinyatakan batal


Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.


Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025, yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.


Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (red)

11/02/26

Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara

 
Kejari Lombok Timur musnahkan barang bukti dari 75 perkara

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, musnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2/2026).


Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta kewenangan jaksa sebagai eksekutor.


“Pada kesempatan hari ini kami selaku Seksi PAPBB melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 75 perkara,” ucapnya 


Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 42 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.


Ia menjelaskan, sebagian barang bukti sabu telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di BPOM Mataram.


“Adapun barang bukti narkotika yang ada di Kejaksaan Negeri Lombok Timur adalah barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.


Selain perkara narkotika, Kejari juga musnahkan 14 perkara orang dan harta benda (Oharda), yang terdiri dari barang bukti seperti baju, celana, sarung, dan lainnya. 


Kemudian tiga perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum), dengan barang bukti berupa kayu, kabel, dan sebagainya.


Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika.


Ia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.


Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pidana umum dan pengelolaan barang bukti.


“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya peran jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum,” tegasnya.


Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti serta mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan barang bukti.


"Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan dan mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan barang bukti," pungkasnya. (zaa)

05/02/26

Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

 
Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai membuka kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.


Setelah melalui rangkaian penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pungutan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyebutkan, keputusan peningkatan status penanganan perkara diambil pada 3 Februari 2026. 


Dugaan korupsi tersebut menyeret oknum aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.


Menurut kejaksaan, masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan diduga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya awal pengurusan administrasi. 


Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar lahan dapat diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Tidak ada aturan yang membenarkan pungutan tersebut,” tegas Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.


Besaran pungutan yang dibebankan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per persil. Padahal, program PPTPKH dan TORA merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya tidak dipungut biaya dari masyarakat.


"Dari data yang dihimpun kejaksaan, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang," katanya.


Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan setidaknya 100 kepala keluarga telah dimintai pungutan oleh oknum perangkat desa, meski hanya sekitar 500 permohonan yang telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Selama proses penyelidikan, Kejari Lombok Timur telah meminta keterangan dari 35 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, dinas terkait, hingga instansi kementerian yang berhubungan dengan program PPTPKH," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan bahwa meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.


“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat calon penggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan masyarakat untuk membuatkannya SHM. 


Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para pihak, terutama BPN bahwa memang benar sudah ada masyarakat yang sudah mengusulkan jumlahnya sekitar 500 an permohonan. 


"Tapi berdasarkan sampling yang kami lakukan dalam proses pemeriksaan ada 100 an KK yang sudah diambil pungutan," pungkasnya. 


Kasus dugaan pungli TORA Desa Sekaroh ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada tahun 2025. Kejari Lombok Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat. (zaa)

Laporan dugaan korupsi SMPN 1 Praya lamban proses, Kawal NTB bakal lapor ke Mabes Polri

 
Laporan dugaan korupsi SMPN 1 Praya lamban proses, Kawal NTB bakal lapor ke Mabes Polri
Foto: Direktur Kawal NTB, Muhammad Samsul Qomar. (wan/opsintb)

OPSINTB.com - Pelapor dugaan korupsi SMPN 1 Praya, Lombok Tengah M Samsul Qomar sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan akibat lamban dan tidak memuaskannya proses penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah.


Direktur Kawal NTB, Muhammad Samsul Qomar yang karib disapa MSQ tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


‘’Saya laporkan April 2025. Sampai sekarang pemeriksaan saksi; itu-itu saja dan berkutat pada kontraktor,’’ kata MSQ, Kamis (5/2/2026).


‘’Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah dan beberapa pihak belum dimintai keterangan,’’ sambungnya.


MSQ menduga ada upaya penyidik bermain dalam kasus ini, karena data dan bukti sudah disampaikan pada saat laporan dimasukkan. MSQ juga saban minggu menanyakan ke Kanit Tipikor, namun selalu mendapat jawaban yang sama.


‘’Sudah panggil PPK-lah, kontraktornya nggak mau datanglah, pokoknya saya nggak paham,’’ ujarnya.


Oleh sebab itu, MSQ melanjutkan, Kawal NTB akan segera mengambil langkah hukum sesuai KUHP dan KUHAP untuk melanjutkan kasus tersebut.


‘’Jika minggu depan tidak ada progres, bisa saja kami laporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda NTB atau melakukan pra peradilan agar jelas. Apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan,’’ ketusnya.


MSQ meminta Polres Lombok Tengah lebih serius menangani kasus ini, karena menyangkut kepentingan umum. Menurutnya, sah-sah saja Polres membuat banyak kegiatan, tetapi kepentingan publik juga harus diperhatikan.


‘’Kami dukung acara yang bermanfaat untuk masyarakat, dan kami akan terlibat. Tapi, kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik jangan sampai mandek,’’ demikian tegas MSQ. (iwn)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama