Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan - OPSINTB.com | News References

05/02/26

Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

 
Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai membuka kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.


Setelah melalui rangkaian penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pungutan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyebutkan, keputusan peningkatan status penanganan perkara diambil pada 3 Februari 2026. 


Dugaan korupsi tersebut menyeret oknum aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.


Menurut kejaksaan, masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan diduga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya awal pengurusan administrasi. 


Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar lahan dapat diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Tidak ada aturan yang membenarkan pungutan tersebut,” tegas Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.


Besaran pungutan yang dibebankan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per persil. Padahal, program PPTPKH dan TORA merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya tidak dipungut biaya dari masyarakat.


"Dari data yang dihimpun kejaksaan, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang," katanya.


Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan setidaknya 100 kepala keluarga telah dimintai pungutan oleh oknum perangkat desa, meski hanya sekitar 500 permohonan yang telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Selama proses penyelidikan, Kejari Lombok Timur telah meminta keterangan dari 35 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, dinas terkait, hingga instansi kementerian yang berhubungan dengan program PPTPKH," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan bahwa meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.


“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat calon penggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan masyarakat untuk membuatkannya SHM. 


Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para pihak, terutama BPN bahwa memang benar sudah ada masyarakat yang sudah mengusulkan jumlahnya sekitar 500 an permohonan. 


"Tapi berdasarkan sampling yang kami lakukan dalam proses pemeriksaan ada 100 an KK yang sudah diambil pungutan," pungkasnya. 


Kasus dugaan pungli TORA Desa Sekaroh ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada tahun 2025. Kejari Lombok Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama