Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran - OPSINTB.com | News References

02/03/26

Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran

Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran

 
Honor guru PPPK Paruh Waktu diupayakan cair sebelum lebaran

OPSINTB.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Lombok Timur, bisa bernafas lega. Pasalnya pembayaran honor mereka diupayakan cair sebelum lebaran.


Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), M Nurul Wathoni, saat ditemui media di sela kesibukannya menerangkan, honor tersebut bersumber dari dua pos anggaran, yakni dana BOS dan APBD.


"Sebanyak 3.300 orang dibayarkan melalui dana BOS, sementara 1.400 orang lainnya melalui APBD. Dari jumlah yang dibiayai APBD, terdapat 917 tenaga kependidikan non-database," kata M Nurul Wathani, Senin (02/03/2026).


Anggaran yang bersumber dari APBD, bebernya sebenarnya sudah siap, tinggal menunggu proses pencairan. 


Sedangkan pencairan dari dana BOS masih menghadapi kendala administrasi. Sejumlah kepala sekolah disebutnya belum menuntaskan laporan ARKAS. 


Selain itu, aturan pembayaran honor bagi tenaga paruh waktu melalui BOS dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran. Termasuk kewajiban mengakomodasi guru non database yang tidak dirumahkan sesuai kebijakan bupati.


"Kita juga mengupayakan agar gaji K13 dan THR bisa dibayarkan," harapnya.


Dia menerangkan, syarat menjadi kepala sekolah dan Pengawas, calon kepsek wajib lulus uji kompetensi melalui mekanisme BCKS (sebelumnya dikenal sebagai BPKS), baru bisa didefinitifkan. 


Uji itu tak berlaku untuk jabatan Plt. Proses tersebut dilaksanakan oleh pusat melalui sistem ujian kompetensi.


Ia mengungkapkan, dari ratusan guru yang mengikuti seleksi pengawas beberapa waktu lalu, hanya sekitar 50 persen yang dinyatakan lulus. 


Pascaleberan bebernya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kembali membuka seleksi karena masih banyak jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt).


Saat ini, terdapat sekitar 200-an posisi kepala sekolah yang masih dijabat Plt. Selain itu, sekitar 430 kepsek tercatat telah menjabat lebih dari dua periode.


Evaluasi jabatan dan regulasi secara regulasi, yakni Permendikbud Nomor 6 tahun 2018masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. Namun, secara sistem di Dapodik, sebagian kepala sekolah yang telah melewati dua periode masih terdata aktif.


"Secara regulasi tidak boleh lebih dari dua periode, tetapi di sistem masih terbaca aktif. Ke depan kita akan evaluasi, yang paling penting adalah penilaian kinerja," tegasnya.


Ia menambahkan, apabila kinerja kepala sekolah tidak menunjukkan perkembangan atau peningkatan prestasi, maka akan dilakukan evaluasi dan penataan ulang.


Di sisi lain, Dikbud Lombok Timur juga menghadapi persoalan kelebihan guru. Saat ini terdapat lebih dari 7 ribu guru bersertifikasi. 


Kondisi ini berdampak pada perebutan jam mengajar agar memenuhi syarat tunjangan.


Wathoni menilai, pengangkatan PPPK Paruh waktu sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan pemetaan kebutuhan riil di lapangan. Ke depan, ia berharap ada pemetaan yang lebih akurat agar distribusi guru sesuai kebutuhan sekolah.


"Mudah-mudahan ke depan pemetaannya lebih sesuai realitas, sehingga guru bersertifikasi bisa terpenuhi jam mengajarnya," harapnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama