OPSINTB.com - Warga Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, digegerkan oleh dugaan praktik asusila yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama (Tuan Guru - red) di salah satu pondok pesantren (ponpes) setempat.
Oknum tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan persetubuhan terhadap dua santriwati di bawah umur dengan modus tipu daya mistis dan manipulasi agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H Shulhi, telah turun tangan untuk melakukan klarifikasi di lapangan. Ia juga membenarkan adanya isu tersebut namun menyatakan bahwa pihak pengurus pondok pesantren mengaku tidak mengetahui peristiwa itu.
"Kami sudah turun ke lokasi untuk klarifikasi, namun tidak bertemu langsung dengan pimpinan pondok, hanya dengan pengurus. Informasi yang kami serap dari para guru, mereka tidak mengetahui kejadian seperti yang beredar di media," tutur Shulhi, Jumat (30/1/2026).
Mengenai status operasional pondok pesantren, Shulhi menegaskan, lembaga tersebut memiliki izin resmi dan rutin mendapatkan pembinaan.
Namun, terkait sanksi pencabutan izin, ia menyebut hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat jika dikemudian hari terbukti ada pelanggaran sistemik.
"Kita serahkan proses hukumnya berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, ini adalah tindakan oknum, maka oknumnya yang ditindak, bukan yayasannya," pungkasnya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah resmi membawa kasus ini ke meja penyidik PPA-PPO Polda NTB. Langkah hukum ini diambil setelah para korban memberanikan diri untuk mengungkap tindakan bejat yang dialami selama bertahun-tahun.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus pembersihan rahim untuk memperdaya korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan alasan metafisika untuk menghindari tanggung jawab secara sadar.
"Pelaku berdalih melakukan ritual pembersihan rahim. Bahkan ada tipu daya yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh jin yang sedang merasuki tubuhnya," ungkap Joko Jumadi pada Kamis (29/1/2026) kemarin.
Sebelum kasus ini mencuat, oknum tersebut diketahui telah membentengi diri dengan membangun narasi di hadapan jemaah bahwa dirinya akan menjadi sasaran fitnah.
Hal ini diduga dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meredam kecurigaan publik jika skandalnya tercium.
Salah satu penyintas dilaporkan mengalami eksploitasi seksual sejak masih duduk di bangku madrasah aliyah. Ironisnya, tindakan ini terus berlanjut bahkan setelah korban berstatus sebagai istri orang.
Pihak LPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat adanya indikasi kuat bahwa jumlah korban lebih dari dua orang, namun yang lain masih terjebak dalam relasi kuasa dan belum berani melapor.
"Selama lima tahun, korban berkali-kali disetubuhi. Bahkan setelah menikah pun masih diberdayakan. Kondisinya saat ini mengalami depresi berat," terang Joko. (zaa)








follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami