Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan - OPSINTB.com | News References

28/04/26

Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan

Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan

 
Dugaan kejanggalan lelang aset nasabah BRI Selong, DPRD Lotim soroti indikasi permainan

OPSINTB.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, mempertemukan Serikat Masyarakat Selatan (SMS), pihak BRI Selong, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. Dalam hearing itu membahas soal dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang agunan milik nasabah.


Kasus yang menjadi sorotan adalah milik Murdin, warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru. Dirinya mengungkapkan, sisa utangnya di bank sekitar Rp 200 juta dengan agunan berupa tanah seluas 12 are beserta bangunan. 


"Menurut saya, nilai pasar lahan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar karena lokasinya yang strategis," ucap Murdin, Senin (27/04/2026).


Murdin menjelaskan, pada tahun 2025 lalu, dirinya menerima informasi dari pihak bank prihal asetnya akan dilelang karena tunggakan angsuran selama hampir dua tahun akibat kondisi kesehatannya. 


Ia mengaku telah menawarkan solusi agar pihak bank membantu mencarikan pembeli dengan harga wajar, bahkan bersedia memberikan imbalan.


Malah yang terjadi adalah lahan tersebut di eksekusi tanpa pemberitahuan resmi.


"Saya tahu aset saya sudah dilelang ketika pegawai bank datang membawa alat berat untuk mengosongkan lahan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, mengungkap adanya indikasi kuat kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menilai terdapat ketimpangan harga yang signifikan dan prosedur yang patut dipertanyakan.


"Tanpa bermaksud menuduh pihak tertentu, tapi ini terlihat sangat rapi. Ada selisih harga yang jauh dari kewajaran," tegasnya.


Ia memaparkan, lahan tersebut berada di pinggir jalan negara dan dekat SPBU, dengan harga pasar mencapai ratusan juta rupiah per are. Bahkan, pemilik sebelumnya menolak tawaran Rp125 juta per are namun, lelang justru dilakukan dengan harga sekitar Rp17 juta per are. 


Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur internal, di mana oknum yang berperan sebagai marketing juga bertindak sebagai penilai (appraisal). Bahkan, pihak bank diduga membawa broker sebelum proses lelang dilakukan.


"Yang memberi pinjaman, menilai aset, dan membawa broker diduga orang yang sama. Ini yang kami kejar," tambahnya.


Keanehan lain muncul dari perbedaan nilai lelang. Murdin menyebut pemenang lelang mengaku membeli aset seharga Rp870 juta saat proses eksekusi.


Namun, dalam hearing, pihak bank menyatakan nilai lelang hanya Rp250 juta.


Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke kantor pusat BRI di Jakarta.


"Kami akan jelaskan kronologi dan meminta tindakan tegas jika ada pelanggaran prosedur,"ujar Amrul.


Politisi Partai Demokrat itu juga mengkritik peran OJK yang dinilai kurang aktif dalam melindungi nasabah. 


"Saya berharap lembaga pengawas tersebut lebih responsif terhadap kasus serupa agar masyarakat merasa terlindungi dalam transaksi jasa keuangan," harapnya.  itu. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama