Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat - OPSINTB.com | News References

20/04/26

Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat

Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat

 
Dugaan ketidakprofesionalan Kejati NTB, kuasa hukum tiga terdakwa gratifikasi pokir NTB lapor ke pusat

OPSINTB.com - Upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah menetapkan Tersangka kepada tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra.


Ketiga anggota DPRD Provinsi NTB yang tersandung kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) itu kini telah menjadi Terdakwa dan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.


Kuasa Hukum ketiga Terdakwa, Muhajir, Senin 20/4/2026), melakukan upaya hukum berupa mengirim surat untuk meminta atensi dan pengaduan supaya tegaknya keadilan dalam penegakkan hukum yang sedang dilakukan penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB.


Terkait aduannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Muhajir berharap agar Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB dan dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut yang terkesan tebang pilih.


‘’Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut. Kami minta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat ada 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima uang statusnya hanya sebagai saksi. Diperlukan langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi,’’ kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini.


Terkait upaya hukumnya yang mengirim surat dan aduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS Kejagung RI), Muhajir berharap agar JAMWAS melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB serta melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.


‘’Kami minta agar JAMWAS memeriksa Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut, mengingat adanya fakta-fakta hukum bahwa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima uang serta adanya pengembalian uang dilakukan lebih dari 30 hari, bahkan lebih dari 6 bulan. Kami juga minta agar JAMWAS RI mengambil langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,’’ ujarnya.


Terkait upaya hukum mengirim surat meminta atensi dan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Muhajir berharap agar dilakukan Audiensi untuk mendengar keterangan Para Pihak (Penasehat Hukum Para Terdakwa), termasuk pentingnya Komisi III memanggil Kejati NTB, Aspidsus, Asintel, JPU dan penyidik-penyidik Kejati NTB dalam perkara tersebut supaya kejanggalan penegakkan hukum dapat terbongkar dan menjadi terang benderang.


‘’Kami minta agar Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan penuntutan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, pengawasan ini penting sebab ada dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipraktikkan secara tebang pilih dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kami mendesak agar komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kejati NTB mengapa dalam melakukan penyidikan perkara adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima. Juga agar Komisi III DPR RI mempertanyakan ke Kejati NTB mengapa melakukan penegakan hukum dengan perlakukan yang tidak adil, tidak proporsional, dan tidak konsisten,’’ ucapnya.


Sebagaimana diketahui, selain terkait tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sejatinya juga melibatkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang dalam dakwaan juga dituduh menerima uang dari M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, namun 15 anggota DPRD NTB sampai sekarang statusnya hanyalah sebagai saksi.


Karena ke-15 orang Anggota DPRD NTB tersebut disebut menerima uang, maka mestinya juga ditetapkan Tersangka sebagai penerima uang gratifikasi. Kalau yang memberi didakwa dan disidangkan sebagai pemberi uang gratifikasi, kenapa penerima uangnya tidak dijadikan tersangka dan hanya sebagai saksi. Inilah kejanggalan yang dimaksud oleh Muhajir sebagai Kuasa Hukum tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra sehingga mengirim surat guna meminta atensi dan mengajukan aduan ke Komjak RI, JAMWAS Kejagung RI, dan Komisi III DPR RI.


Dalam perkara gratifikasi tersebut, ketiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra dikenakan (PRIMAIR) Pasal 605 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (SUBSIDAIR) Terdakwa dikenakan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, Pasal  605 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LEBIH SUBSIDAIR) Para Terdakwa dikenakan dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1 ) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama