OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapor inisial RSS mengatakan, foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan oleh terduga pelaku berinisial DADS.
‘’DADS diketahui merupakan pacar korban,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, yang dikonfirmasi opsintb.com, Selasa (28/4/2026).
Atas kejadian tersebut, Brata melanjutkan, pelapor merasa telah dirugikan, sehingga kemudian melaporkan dugaan tersebut, Senin kemarin.
Adapun saat ini Polres Loteng telah melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.
‘’Awalnya kasus tersebut diduga terjadi setelah adanya masalah pribadi antara pelapor dan si pelaku,’’ tambah Brata.
Pelaku, Brata menambahkan, kemudian menyebarkan foto korban ke salah satu platform media sosial. ‘’Kami juga sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,’’ imbuhnya.
Kasi Humas yang pernah bertugas di Timor Timur tersebut menegaskan akan menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai UU ITE. Sehingga, jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedsos serta tak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain.
‘’Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan kami proses dengan peraturan yang berlaku,’’ tegasnya. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami