OPSINTB.com - Menu makanan bergizi gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Selain beberapa dinilai tak memenuhi gizi, belakangan ditemukan susu yang diduga kadaluwarsa.
Dugaan expired itu, ditemukan di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Ahsanul Khalik, menanggapi temuan susu kedaluwarsa tersebut. Ia menegaskan akan dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah kejadian tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan, kelalaian, atau ketidaktahuan.
Ahsanul Khalik mengaku telah menerima laporan terkait temuan susu kedaluwarsa tersebut pada pagi tadi. Pihaknya langsung memerintahkan Kepala Regional NTB dan Koordinator Wilayah Lombok Timur untuk menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh.
“Saya sudah minta kepala regional NTB dan korwil Lombok Timur untuk mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan, kelalaian atau memang tidak diketahui,” ucapnya kepada opsintb di sela Gawe Sosial Masbagik, Minggu (18/1/2026)
Dia memaparkan, pihaknya telah meminta agar hasil temuan tersebut dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) guna dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, kasus ini berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.
“Kemarin juga ada kejadian keracunan di Darmaji. Itu sudah saya perintahkan untuk dibuatkan surat khusus,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Ahsanul Khalik menyatakan bahwa dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah akan ditutup sementara hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Jika ditemukan kejadian serupa di kemudian hari, pihaknya membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau memang ditemukan ada kelalaian, silakan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menyoroti potensi pelanggaran terkait menu makanan yang tidak sesuai dengan anggaran. Jika ditemukan nilainya di bawah yang sudah ditetapkan, maka pembayaran harus disesuaikan dengan nilai sebenarnya.
Semisal, papar dia, temuannya hanya Rp 8 ribu maka dibayarnya dengan harga itu pula, bukan Rp10.000.
"Kalau tidak, maka akuntan dan kepala SPPG bisa dikenai tindak pidana korupsi karena melebihi biaya yang diberikan kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke Badan Gizi Nasional melalui portal laporan yang tersedia secara daring. Laporan harus disertai bukti lengkap, seperti foto menu, jenis makanan, serta perkiraan harga.
Menanggapi anggapan, Badan Gizi Nasional tertutup terhadap media, ia membantah hal tersebut. Menurutnya, BGN memiliki kewenangan yang terbatas, namun tetap terbuka untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan.
“Portal laporannya ada dan bisa diakses tinggal dilaporkan saja,” paparnya. (zaa).
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami