Pemuda kecewa gedung KDKMP dibangun di lapangan umum - OPSINTB.com | News References

22/12/25

Pemuda kecewa gedung KDKMP dibangun di lapangan umum

Pemuda kecewa gedung KDKMP dibangun di lapangan umum

 
Pemuda kecewa gedung KDKMP dibangun di lapangan umum

OPSINTB.com - Puluhan pemuda bersama masyarakat Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, mendatangi Kantor desa setempat. Massa kecewa atas kebijakan Pemdes prihal bangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).


Lantaran keberadaan bangunan itu mereka menilai tejadi alih fungsi lahan, terlebih tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Pemdes disebut-sebut membangun gedung koperasi di atas lapangan umum yang selama ini digunakan masyarakat untuk berolahraga dan aktivitas sosial.


Salah seorang perwakilan aliansi pemuda dan masyarakat, Deni Zarwanda, menegaskan aksi tersebut bukan bersifat personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum desa. Padahal, kata Deni, lokasi itu merupakan wadah aktivitas masyarakat.


“Adik-adik kami setiap sore bermain bola di lapangan ini. Tempat bercanda, tempat beraktivitas, sekarang hilang tanpa musyawarah yang jelas,” terang Deni, didepan kantor Desa Aik Dewa, Senin (22/12/2025).


Deni menilai kepala desa terlalu memaksakan kehendak dengan menjadikan lapangan umum sebagai lokasi pembangunan koperasi, meski program tersebut berasal dari pemerintah pusat. 


Menurutnya, regulasi justru mengamanatkan agar desa mendata seluruh potensi lahan, baik aset desa, kabupaten, provinsi, maupun pusat, bukan langsung menggunakan lapangan umum.


Deni membantah klaim kepala desa yang menyebut pembangunan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.


“Pusat tidak pernah menunjuk langsung lokasi. Yang mengusulkan lahan adalah kepala desa. Jadi jangan masyarakat dibohongi seolah-olah ini murni perintah pusat,” katanya.


Ia menambahkan, dampak pembangunan tersebut dirasakan luas oleh masyarakat, mulai dari anak-anak yang kehilangan tempat bermain hingga ibu-ibu senam yang terpaksa mencari lokasi lain untuk berolahraga.


Selain itu, ia juga menyoroti alokasi dana desa sebesar 40 persen untuk operasional koperasi yang dinilai membebani masyarakat.


Dalam tuntutannya, aliansi pemuda dan masyarakat Aik Dewa bersatu meminta agar pembangunan koperasi dihentikan. Jika lapangan tidak dapat dikembalikan seperti semula, mereka menuntut kepala desa mengganti lapangan umum tersebut dengan lokasi lain yang sama strategisnya dalam jangka waktu satu tahun.


Dia menyinggung soal adanya tanah pecatu desa seluas 85 are yang dinilai bisa dijual atau ditukar untuk pengadaan lahan lapangan baru. 


Mereka mempertanyakan keadilan penggunaan tanah pecatu yang selama ini disewakan, termasuk untuk pembelian fasilitas kendaraan dinas.


“Kami tidak menolak koperasi desa, tapi kami menolak jika pembangunan itu mengorbankan hak masyarakat atas fasilitas umum,” tegas Deni.


Sementara itu, Kepala Desa Aik Dewa, Sosiwan Putra, menyebut pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional dan asta cita Presiden Republik Indonesia yang wajib dilaksanakan.


“Aset desa, aset pemerintah daerah, termasuk hak guna pakai, ditekankan dari pusat untuk dimanfaatkan bagi pembangunan koperasi desa merah putih,” jelasnya.


Ia mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada momen Hari Ulang Tahun Desa dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, kepala wilayah, dan RT. Menurutnya, musyawarah tersebut dihadiri sekitar 136 orang.


Lahan yang digunakan untuk pembangunan koperasi hanya sekitar 10 are dari total lahan desa sekitar 28 are, dan masih terdapat sisa lahan yang direncanakan untuk pembangunan gedung serbaguna di masa depan.


“Keputusan ini melalui proses persidangan dan musyawarah bersama BPD dan unsur desa lainnya. Kami tidak mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.


Terkait tuntutan penghentian pembangunan, Sosiwan menyatakan tidak sanggup menghentikan proyek tersebut karena telah masuk tahap pelaksanaan dan melibatkan pihak ketiga.


Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur musyawarah dan koordinasi, serta menghindari konflik terbuka yang dapat memecah persatuan warga desa. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama