OPSINTB.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil membongkar praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan oknum mitra Bulog di wilayah Sikur.
Dalam press release yang digelar Jumat (19/12/2025), Polres Lombok Timur memperlihatkan barang bukti berupa ratusan karung beras oplosan serta alat pengemasan yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi konsumen.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 8 dan 13 Oktober, petugas menemukan fakta adanya ketidaksesuaian mutu serta proses pengemasan ulang secara ilegal.
Total barang bukti yang disita mencapai 107 ton beras. Dengan rincian, sebanyak 620 karung beras putih (berat 50 kg per karung), 15.578 karung beras SPHP, dan 34 bungkus kemasan SPHP ukuran 5 kg, serta Peralatan 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan 2 buah kunci gembok.
"Tersangka berinisial FP (33), warga Sikur, diduga memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana yang tertera pada label kemasan," ucap AKBP Sarjana.
Tersangka FP diduga memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras, namun kemudian mengoplos atau mengemas ulang beras tersebut dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan (SPHP).
Distribusi beras ilegal ini diketahui masih beredar di sekitar wilayah Kabupaten Lombok Timur, khususnya di pasar Aikmel.
"Atas perbuatannya, FP dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," terang AKBP Sarjana.
Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansah menjelaskan, inisial FP sebenarnya adalah mitra lama yang meneruskan usaha almarhum ayahnya. Yang bersangkutan sendiri mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023.
"Kami rutin melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh mitra. Jika ada persoalan, kami berikan teguran," kata dia.
Namun, terkait pelanggaran hukum ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan penyalahgunaan distribusi beras ini.
Sementara itu, pelaku pengoplos, FP (30) menjelaskan, dirinya dengan Bulog dalam kontraknya tidak untuk menjual atau membeli melainkan hanya sebagai jasa.
Selanjutnya, ia menerangkan tidak ada perintah dari bulog untuk melakukan pengoplosan beras tersebut.
"Di bulog ada pemeriksaan jadinya kalau di terima barang itu (beras) maka itu haknya bulog untuk menolak dan menerima," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami