OPSINTB.com - Pasca aksi demo, pelayanan pemerintahan di Desa Madayin, Kecamatan Sambalia, Lombok Timur terganggu. Pasalnya, perangkat desa setempat melakukan mogok kerja.
Sekretaris Desa Madayin, Zul Kaezan menegaskan, pelayanan kepada masyarakat sebenarnya tetap berjalan, namun tidak dilakukan di kantor desa. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk protes dari perangkat desa atas kondisi yang terjadi.
“Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tetapi tidak di kantor desa. Ini hanya sebagai bentuk protes,” ucap Zul Kaezan usai demo warga di halaman kantor desa pada Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan ke depan akan dikondisikan sesuai dengan kesepakatan bersama perangkat desa. Tidak menutup kemungkinan pelayanan akan dilakukan secara door to door atau di rumah masing-masing perangkat desa.
"Nanti pelayanannya akan kami kondisikan, apakah di rumah kepala dusun atau di tempat lain. Itu akan kami putuskan setelah rapat kembali dengan teman-teman,” jelasnya.
Zul Kaezan menegaskan, pihaknya menyadari mogok kerja secara penuh dapat melanggar ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, ia menekankan aksi yang dilakukan bukanlah penghentian pelayanan, melainkan aksi protes dengan cara tidak berkantor.
Pihaknya, sesungguhnya sadar jika mogok kerja akan melanggar undang-undang. Dia memastikan langkah yang ditempuh itu hanya bentuk protes.
"Pelayanan tetap ada, tapi sifatnya kondisional dan tidak dilakukan di kantor desa,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan tidak masuk kantor merupakan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga staf.
“Ini kesepakatan bersama, dari sekdes sampai staf, sepakat tidak berkantor sebagai bentuk protes,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taofik, menanggapi aksi mogok kerja perangkat desa di Desa Mandayin.
Desa, paparnya, memiliki kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. pada prinsipnya, ucap Ofik, rekognisi dan subsidiaritas dijamin undang-undang.
Lantaran itu, menurutnya, penyelesaian masalah sebaiknya dimulai dari desa itu sendiri. Dia menjelaskan, secara prinsip tugas pemerintah adalah menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penyelesaian persoalan desa harus mengedepankan mekanisme musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu," ucap Ofik.
melalui kesempatan itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf apabila pemerintah daerah dinilai lambat dalam merespons. Menurutnya, pemerintah kabupaten justru mendorong agar solusi dicari melalui musyawarah mufakat di level desa, sebab ia menilai merekalah yang memahami persoalan yang terjadi.
Sekda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan masyarakat. Ketahanannya, kata dia, sangat ditentukan oleh harmonisasi antar unsur tersebut.
“Pemerintah kabupaten tidak bisa menjaga desa 1 kali 24 jam. Yang menjaga desa itu adalah pemerintah desa bersama masyarakatnya sendiri,” katanya.
Juaini juga mengingatkan seluruh aparatur desa dan penyelenggara pelayanan publik agar bersikap humanis dalam menghadapi aspirasi masyarakat, termasuk dalam aksi unjuk rasa.
“Kuncinya itu humanis. Mari kita bicara baik-baik, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Hindari sikap tantang-menantang karena itu justru menghadirkan masalah baru,” tegasnya.
Terkait tuntutan transparansi, Sekda menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mengenai pengelolaan Dana Desa. Namun, penjelasan harus dilakukan sesuai prosedur dan data yang benar.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa sudah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari APIP, Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum dan BPK.
Banyak persoalan di desa sejatinya muncul akibat cara merespons aspirasi publik yang kurang tepat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, keterbukaan, dan kearifan lokal dalam menyelesaikan setiap dinamika yang terjadi di desa.
“Kewajiban kita adalah menerima masyarakat dan menjelaskan dengan baik. Soal diterima atau tidaknya laporan, itu ada mekanismenya,” terangnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Madayin melakukan aksi demosntrasi, menyoal transparansi penggunaan anggaran desa. Karen itu warga menuntut kepala desa mundur dari jabatannya. Sebagai bentuk aksi protes itu, massa melakukan penyegelan kantor desa. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami