Lombok Timur alokasikan Rp2,5 miliar untuk jaminan sosial - OPSINTB.com | News References

28/04/25

Lombok Timur alokasikan Rp2,5 miliar untuk jaminan sosial

Lombok Timur alokasikan Rp2,5 miliar untuk jaminan sosial

 
Bpjamsostek lombok timur

Foto: Bupati Lombok Timur penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek.


OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKs) penyelenggaraan jaminan sosial. Sebanyak 17.395 pekerja mulai dari petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja rentan lainnya. 


Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp2,5 miliar di tahun 2025, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Meskipun nilai ini cukup besar, namun diakui belum seluruh petani di Kabupaten Lombok Timur tercakup dalam program ini. 


"Kita berharap nanti, dinas terkait melakukan pendataan kepada para petani, buruh tani, terutama yang berkitan dengan DBHCHT," ungkap Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, Senin (28/4/2025). 


Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek. Adapun manfaat yang didapatkan oleh ahli waris, mulai Rp 42 juta hingga Rp 177 juta. 


Besarnya manfaat yang didapatkan peserta BPJamsostek ini, menumbuhkan komitmen bupati agar setiap pekerja di Lombok Timur terdaftar sebagai peserta. Ia pun menekankan agar setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke lembaga tersebut. 


"Itu jadi perhatian pemerintah sekarang. Setiap perjanjian kerja akan mengarahkan pekerjanya didaftarakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau tidak, tidak ada jaminan saat terjadi resiko," katanya. 


Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Lombok Timur, M Yohan Firmansyah menjabarkan, jumlah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek di Lombok Timur sebanyak 143.000 orang. Jumlah penerima manfaat sejak Januari hingga April 2024 sebanyak 1.027 orang, dengan total klaim pembayaran Rp 9 miliar. 


"Kalau untuk kasus DBHCHT, yang dapat perlindungan kurang lebih Rp 2,6 miliar. Itu diluar dari provinsi angka itu. Yang Rp 9 miliar itu yang klaim di Lombok Timur," beber Yohan. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama