Angka perceraian di Lombok Timur menurun - OPSINTB.com | News References

20/03/25

Angka perceraian di Lombok Timur menurun

Angka perceraian di Lombok Timur menurun

 
Angka perceraian di Lombok Timur menurun

OPSINTB.com - Pengadilan Agama Lombok Timur, mencatat jumlah angka janda dan duda dari tahun 2024 hingga 2025 menurun, jika dibandingkan dengan 2023 lalu.


Panitra Muda Hukum Pengadilan agama, Irwan Rosadi mengatakan, pihaknya mencatat angka perkara perceraian talak yang diterima pada tahun 2024 berjumlah 281. Sedangkan untuk kategori gugat mencapai 1.173.


"Jadi perkara yang kami terima pada tahun 2024 untuk perkara perceraian itu sejumlah 1.454," ucapnya kepada opsintb.com Kamis (20/3/2025).


Dari sejumlah laporan itu yang dikabulkan untuk cerai talak hanya 221, sebanyak 22 lainnya mencabut perkara. Sedangkan cerai gugat 904, 158 sisanya dicabut.


Di tahun 2025 per bulan Februari, pihaknya menerima perceraian talak berjumalah 64 perkara dan kemudian untuk gugatan mencapai 290. 


Sehingga perkara yang diterima pada tahun 2025 untuk perkara perceraian itu sejumlah 354 perkara.


Tahun 2025 per Februari ini, imbuhnya,  perkara yang dikabulkan berupa cerai talak hanya 35 dan sedangkan cerai gugat capai 115 perkara. 


Untuk perkara yang dicabut, jelasnya, cerai talak sebanyak 2 dan gugatan hanya 18.


"Dari tahun ketahun perkara perceraian menurun kalau dilihat dari tahun 2023 yang lalu dibandingkan dengan 2024 hingga bulan Februari 2025," terangnya.


Dia menjelaskan, penyebab paling dominan di Lotim yang memicu perceraian ialah disebabkan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri.


Selanjutnya, kata dia, ialah faktor ekonomi. Kemunkinan istri tidak puas atau tak merasa cukup dengan penghasilan suaminya.


"Ada juga pemicu lain perceraian seperti KDRT dan adanya pihak ke tiga dalam hubungan mereka sehingga terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan cerai itu," sebutnya.


Sementara, untuk permohonan dispensasi kawin di tahun 2024 di Lombok Timur ada 15 perkara. Enam diantaranya dicabut, dan satunya tak kabulkan.


"Untuk permohonan dispensasi kawin ini juga nantinya akan meminta rekomendasi dari DP3AKB untuk," sebutnya.


Usia menikah, ucapnya, minimal 19 tahun itu berlaku baik laki-laki maupun perempuan. 


"Jadi kalau sudah umur 19 tahun langsung bisa menikah ke KUA," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama