OPSINTB.com - Puluhan masyarakat Rowok dan Semeti Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah bersama Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB menuntut Pemda Lombok Tengah membenahi batas sempadan pantai wilayah selatan. Tuntutan tersebut disuarakan dalam demo di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (14/10/2024).
Ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf mengatakan, pemda harus segera merevisi Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengaturan Batas Sempadan Pantai. Supardi dan masyarakat lainnya mengklaim perda tersebut telah cacat hukum.
''Atas dasar apa Pemda dan DPRD Loteng membuat Perda Nomor 7 Tahun 2011 itu bertentangan? Di sana mengatakan jarak sempadan pantai itu 30 meter padahal menurut Undang-undang 100 meter,'' kata Supardi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, sebutnya, masyarakat sekitar diduga telah diintimidasi oleh investor dengan mendatangkan preman bayaran.
''Gejolak di bawah; investor itu semena-mena. Mereka mengusir masyarakat kami dan mengintimidasi masyarakat kami dengan mendatangkan preman. Sangat tidak manusiawi,'' sebutnya.
Adapun beberapa pantai yang diduga telah memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) oleh investor di antaranya Pantai Bumbang dan Dondon Kecamatan Pujut hingga Areguling, Dunta, Mawun, Pancor, dan Selong Belanak Kecamatan Praya Barat.
Supardi meminta BPN segera membatalkan sertifikat tersebut dan segera dikembalikan kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
''Dikembalikan supaya ada tempat usaha masyarakat untuk berjualan dan lain sebagainya,'' katanya.
Wakil Ketua DPRD Loteng, Lalu Sarjana yang turun menemui masyarakat berjanji akan menuntaskan masalah ini dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan pada Rabu (16/10) lusa.
''Mohon pengertian bapak/ibu. Kami berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Saat ini kami sedang paripurna pertama terkait HUT Loteng,'' ujarnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami