OPSINTB.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur memberikan santunan kepada keluarga Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Almarhum Tarpi meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua PPS Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji pada Desember 2023 lalu.
Santunan diberikan senilai Rp46 juta dan diterima langsung oleh ahli waris atau istri almarhum di Desa Tirtanadi pada Senin malam (4/3/2024).
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menyampaikan, santunan merupakan hak yang wajib diberikan kepada petugas PPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu. Pemberian santunan telah diatur dalam PKPU No 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc pada Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024.
Usai menyerahkan santunan, Ada Suci Makbullah mewakili jajaran KPU Lombok Timur menyapaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum. Ia menilai anggota PPS yang meninggal dunia sebagai pejuang demokrasi.
"Kami sangat berduka atas wafatnya pejuang demokrasi di PPS, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan mengikhlaskan kepergian almarhum dan tidak larut dalam kesedihan," ungkapnya.
Lebih lanjut Ada Suci Makbullah menyampaikan, selama pelaksanaan Pemilu 2024, tercatat 3 orang anggota PPS dan 1 Petugas Ketertiban meninggal dunia. Dari keempat yang meninggal, satu orang belum diberikan santunan yakni Petugas Ketertiban TPS 1 Desa Kroyak Kecamatan Aikmel. "Dalam waktu dekat kami akan berikan," pungkasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami