Foto: Ilustrasi
OPSINTB.com - Pengadilan Negeri Selong gelar sidang perkara membacakan putusan atas kasus pencabulan oleh terdakwa SS yang merupakan pimpinan Pondok Pensantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (27/2/2023).
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Syamsudin Munawir menyatakan bahwa SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak (santri) untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 3 milyar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada anak (korban) sebesar Rp 39.295.000. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Ketua Majelis mengungkapkan, putusan Pengadilan Negeri Selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.
"Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akaan mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami