OPSINTB.com - Pria asal Kabupaten Bima, Edison (33), diringkus polisi. Edison merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 yang divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, dan awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat.
"Namun sekarang terduga pelaku kembali diringkus akibat diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Ditrangkan, keronologis penangkapannya tersebut, pada Kamis tanggal (10/8/2023), Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lotim, mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang haram jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang Mobil Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," terangnya.
Setelah berhasil mengidentifikasi Mobil Travel yang ditumpangi pelaku, kata dia, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan terhadap sebuah Mobil Travel dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
Dari buntutan Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery.
Selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal, melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya.
"Selanjutnya setelah kita amankan Tim Opsnal menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan," pungkasnya.
Sementara itu, di Polsek dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.
Tidak hanya itu pihaknya juga, melakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, yang didalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.
Selain itu juga ditemukan 1 kotak lampu merk lancar, 1 buku saku warna hitam dan 1 buah HP kecil merek Nokia milik terduga pelaku.
"Total BB diduga shabu berat bruto 91,31 Gram," terangnya.
Terduga pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pelaku juga di kenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
"Sementara saat ini tindak lanjut kepolisian lagi Proses penyidiakn," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami