OPSINTB.com - Ratusan pohon jenis kayu putih yang ditanam oleh Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalillah didampingi Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik pada Desember 2021 lalu, dibabat oknum warga.
Padahal kayu itu ditanam sebagai upaya reboisasi hutan lindung Sekaroh, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim.
Kepada wartawan, LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, Kamis (24/11/2022) sangat menyayangkan penebangan tersebut. Padahal itu untuk menghijaukan kembali kawasan hutan lindung Sekaroh. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak pelaku sebagai efek jera.
"Siapapun yang melakukan pengerusakan hutan, seharusnya ditangkap agar tidak ada lagi oknum yang menggagalkan upaya konservasi hutan lindung," ungkap Junaidi.
Dia khawatir jika tak ditindak, akan semakin banyak oknum-oknum yang berani melakukan pengerusakan hutan tanpa proses hukum. Menurutnya, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan terhadap pelaku hingga saat ini.
Kekhawatiran selanjutnya, ucapnya, ditakutkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di kawasan hutan lindung Sekaroh, menganggap diri sebagai pemilik sah lahan yang bersangkutan. Kendati, telah ada putusan hukum dari berbagai tingkatan peradilan di daerah maupun Nasional terhadap keberadaan SHM tersebut.
Ironisnya, peristiwa pembabatan pohon ini tak berselang lama dari gelaran KTT G20 yang dihelat beberapa waktu lalu. Padahal dalam KTT G20, salah satu fokus pembahasannya adalah penghijauan hutan sebagai sumber oksigen generasi ke depan.
"Ini yang ditebang, yang ditanam oleh Bu Wagub. Bagaimana kalau yang ditanam oleh masyarakat," tandasnya.
Sementara Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan pembabatan itu terjadi lantaran adanya tumpang tindih putusan atas SHM di kawasan hutan lindung Register Tanah Kehutanan (RTK) 15 Sekaroh.
Ia pun tidak membenarkan tindakan oknum penebang pohon tersebut. Apalagi dalam putusan kasasi di MK, SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh telah dibatalkan.
"Kalau dilihat dari hasil kasasi, SHM itu kan sudah dibatalkan," kata Mustara.
Ia juga mengaku telah bersama-sama dengan PT Eco Solution Lombok (ESL) membuat laporan kepolisian (LK). Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi pembabatan Pohon di wilayah yang menjadi domain KPH Rinjani Timur.
"Kita amankan barang yang ditebang sebagai barang bukti, dan kita buatkan LK," tuturnya.
Untuk diketahui penanaman pohon dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTB sebagai rangkaian dari acara HUT NTB ke-63, Desember 2021. Reboisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB bersama Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur. Sebanyak 3 ribuan bibit pohon yang didominasi kayu putih ditanam pada areal seluas 3 hektar. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami