Seluruh puskesmas di Lotim sudah menjadi PLKK - OPSINTB.com | News References -->

17/10/22

Seluruh puskesmas di Lotim sudah menjadi PLKK

Seluruh puskesmas di Lotim sudah menjadi PLKK

 
Seluruh puskesmas di Lotim sudah menjadi PLKK

OPSINTB.com - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadikan 35 Puskesmas di Lotim, sebagai Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Ini memang sudah berjalan sejak tahun 2017," ucap Sekdikes, Mamiq Bagus belum lama ini. 

Untuk pasien-pasien yang menderita sesuai dengan kriteria BPJamsostek, akan dibawa ke puskesmas terdekat. Dengan lokasi kerja masing-masing.

Contoh, bebernya, yakni PLTU yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek di wilayah Sambalia, tentunya jika terjadi kecelakaan atau apa saja bagi pekerja tentu akan dibawa ke Puskesmas setempat.

Itu nantinya, akan dilayani sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang sudah disesuaikan dengan petunjuk klinis perawatan pasien.

"Jika tak bisa dilayani di lokasi tersebut tentunya akan dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Cabang BPJamsostek Lotim, Akbar Ismail mengatakan, kerjasama dengan seluruh faskes tingkat pertama di Lotim. Hal ini disebutnya merupakan pertama dan terbanyak se NTB.

Selain dengan PKM, seluruh rumah sakit di Lotim juga sudah teken kerjasama untuk menerima rujukan. Baik dengan yang milik pemerintah maupun swasta.

Dibukanya PLKK ini, kata dia, maka layanan kesehatan bagi seluruh karyawan yang mengalami musibah bisa mendapat penanganan lebih cepat. 

"Semua faskes langsung memberikan layanan kesehatan sehingga bisa mengurangi risiko," ucapnya.

Kerjsama dengan seluruh PKM ini dimaksudkan juga untuk lebih mendekatkan pelayanan. Semisal,  terjadi kecelakaan kerja di Sembalun, maka tidak mungkin cepat tertolong jika layanan kesehatannya hanya ada di Selong.

"Sembalun ke Selong kan jauh," ucapnya.

Terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ini akan ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJamsostek sampai sembuh. 

Biaya yang dibebakan kepada pasien peserta BPJamsostek ini langsung ditagih pihak puskesmas ke BPJamsostek.

Klaim paling lambat diajukan faskes 15 hari. Jika BPJamsostek telat membayar, maka bisa dikenakan denda 2 persen dari nilai klaim yang akan dibayar ke faskes.

Begitupun sebaliknya, kalau Faskes terlambat, maka pembayarannya akan dipotong 2 persen.

"Jadi seluruh peserta tidak perlu membayar, semua  gratis karena faskes nanti yang ajukan klaim pembayaran," tandas Akbar. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama