OPSINTB.com - Rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Lombok Timur.
Lantaran hal itu dinilai positif bagi keberlangsungan industri tembakau di Gumi Patuh Karya, terutama untuk aktivitas usaha kecil dan menengah.
Ketua DPRD Lotim, Murnan mengatakan, kehadiran kawasan ini menjadi industri kecil bagi masyarakat yang mungkin selama ini dianggap ilegal oleh pemerintah.
"Sekarang ini kan dikejar-kejar sama pemerintah," kata Murnan, kepada awak media di Gedung DPRD Lotim, Senin (1/8/2022).
Orang yang menjual tembakau bungkusan, ucapnya, dicari-cari cukai pajaknya. Dan dikejar oleh pemerintah.
Menurutnya, orang tengah mencari peluang usaha tapi kemudian tak bisa berjalan karena menjadi objek baru.
Kehadiran kawasan ini, disebutnya menjadi solusi bagi para penggiat industri tembakau. Yang biaya produksi tinggi tapi tak dibeli oleh perusahaan, apalagi dengan daun keringnya yang jatuh. Sehingga, dengan keberadaan industri ini daun yang tak dibeli perusahaan bisa diolah, dan itu disebutnya baik.
"Pemerintah juga harus menfasilitasi izin, agar bisa berkembang, tidaknya hanya senang ada begituan tapi kemudian dipersulit dalam hal perizinan," ujarnya.
Menurut politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah jangan hanya menyuruh pedagang kecil yang memilliki usaha bungkusan tembakau untuk berhenti atau mengurus izin.
Mestinya, imbuh dia, jika pemerintah serius, seharusnya fasilitasi usaha kecil itu, karena aktivitas itu disebutnya sumber pendapatan.
"Dibantu dong orang sampai selesai," terangnya.
Senada, Wakil ketua DRPD Kabupaten Lombok Timur, H Daeng Paelori, juga mendukung pembangunan pabrik rokok tersebut. Menurutnya, kehadiran industri ini dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pemerintah dapat membangun dan memberdayakan masyarakat.
"Pembangunan Pabrik ini saya dukung ini sangat bangus," ucap H Daeng Paelori, yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya.
Kendati demikian, lanjutnya, jika tak cukup dirinya mengajak agar segera memulai dengan memberdayakan para petani-petani tembakau.
Dengan cara membuat rokok-rokok lokal, tetapi harus dilegalkan melalui regulasi dan diberikan izin.
Daeng melihat, ada banyak masyarakat yang membuat rokok sendiri untuk dijual. Tetapi atas nama undang-undang, usaha kecil itu dikejar-kejar karena tidak ada izin beacukainya.
Padahal menurutnya, manfaatnya dalam segi ekonomi buat masyarakat sangat banyak.
"Tetapi kita melanggar Undang-Undang, nah ini celah ini yang harus kita antisipasi oleh Pemerintah Daerah dari masyarakat kita di kejar-kejar ya udah bikin daja tempat industrinya supaya Legal," tegasnya.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis dari Biro Humas Pemda Lotim, Sekretaris Daerah, HM Juaini Taofik mengatakan, pihaknya berharap dengan keberadaan KIHT itu, dapat mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, ujarnya, terdapat kendala yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga. Namun pihaknya, akan menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi.
Ia menjelaskan, pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.
"Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan," ujarnya. (hkk/zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami