SHM seharusnya tidak terbit di tanah negara - OPSINTB.com | News References -->

30/07/22

SHM seharusnya tidak terbit di tanah negara

SHM seharusnya tidak terbit di tanah negara

 
SHM seharusnya tidak terbit di tanah negara

OPSINTB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, untuk menyelesaikan soal aset negara di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Yang menjadi salah satu atensi lembaga anti rasuah ini ialah masalah agraria, termasuk juga keberadaan mafia tanah.

"Makanya kita gandeng Kasi Datun, Kejari Selong. Jika ada mafia tanah pasti ketemu," kata Kasatgas Direktorat Karsup Wilayah V KPK RI, Abdul Haris, saat ditemui media di sela kesibukannya, Rabu kemarin (27/7/2022).

Abdul Haris mengakui, sebuah persoalan tanah negara yang dimiliki secara pribadi. Secara hukum menurutnya sertifikat tidak bisa terbit, dan bisa dibatalkan.

Yang berhak membatalkan, ialah Kanwil pertanahan, melalui mekanisme putusan pengadilan.

Sebab, tanah negara tak menggunakan sertifikat hak milik (SHM) melainkan, hak guna pakai. 

"Kalau negara itu hak guna pakai," terangnya.

Persoalan itu menurut Haris, merupakan warisan masa lalu. Jangankan Pemda, pusat saja disebutnya membeli tanah tak ubahnya seperti beli rokok. 

Ia mengibaratkan, seperti orang beli motor yang hany kwitansi saja, tanpa surat lengkap.

Namun demikian, keberadaan sertifikat itu bisa dibatalkan oleh Kanwil Pertanahan, melalui putusan pengadilan. Ia mengatakan, kasus perdata semacam itu bisa digeret ke pidana.

Kasus itu bisa menjadi pidana korupsi, lantaran berstatus tanah negara. Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Karena penguasaan tanah bukan milik haknya," tandas Abdul Haris. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama