Perihal pengurangan persentase pajak hiburan, Dewan anggap ITDC langgar Perda Loteng - OPSINTB.com | News References -->

20/04/22

Perihal pengurangan persentase pajak hiburan, Dewan anggap ITDC langgar Perda Loteng

Perihal pengurangan persentase pajak hiburan, Dewan anggap ITDC langgar Perda Loteng

 
Perihal pajak hiburan, Dewan anggap ITDC langgar Perda Loteng

OPSINTB.com - Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Suhaimi angkat bicara terkait pengurangan persentase pajak hiburan yang disetorkan pihak Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) kepada Pemkab Lombok Tengah yang berimbas pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ajang MotoGP.

Suhaimi menjelaskan, berdasarkan undang-undang pajak yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah, Pemkab Lombok Tengah menetapkan ITDC harus menyetor 30 persen untuk pajak hiburan. Namun nyatanya, ITDC hanya menyetorkan setengahnya saja.

Secara pribadi, kata anggota dewan dari fraksi PDIP ini, dia tidak menemukan mekanisme pengurangan presentase pajak sebagaimana yang dikeluarkan perundang-undangan atau perda. Artinya dalam hal ini, ITDC sudah melanggar Perda Lombok Tengah.

"Kronologisnya kemudian ITDC meminta untuk menurunkan presentase itu. Artinya ITDC minta kita langgar perda kita, ITDC minta langgar undang-undang yang ada," kata Suhaimi.

Dalam undang-undang, terang Suhaimi, mekanisme pengurangan pajak atau pemutihan pajak memang ada. Tetapi, permohonan pengurangan pajak bisa diajukan oleh suatu badan usaha atau wajib pajak yang sudah tidak mampu lagi membayar pajak karena bangkrut dan sebagainya. Jika berbicara mengenai ITDC yang merupakan perusahaan plat merah, bebernya, rasanya setoran pengurangan persentase pajak yang diberikan kepada Pemkab Lombok Tengah tidak masuk akal.

"Apa dasarnya mereka (ITDC) sampai mengurangi pajak?. Pajak itu bukan kontrak, bukan perjanjian. Pajak itu ketentuan undang-undang, sesuatu yang baku," tegas Suhaimi.

Lebih lanjut, Suhaimi mengatakan, jika ITDC beralasan pengurangan persentase pajak karena berkurangnya jumlah penonton dari 100 ribu ke 60 ribu orang atau beralasan karena even ini baru pertama kali diselenggarakan, ia sekali lagi menegaskan hal itu bukan alasan.

"Tidak ada alasan itu. Ini kan bicara presentase. Kita bicara jumlah. Yang namanya presentase itu umpamanya dia dapat 100, pemkab dapat 30. Dia dapat 120, pemkab dapat 60," kata Suhaimi mencontohkan.

Sehari sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah sudah menerima hasil laporan PAD yang diperoleh dari even MotoGP yang diselenggarakan di Sirkuit Jalan Raya Mandalika 18-20 Maret lalu sebesar Rp 12 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk pajak hotel dan restoran dan dipastikan akan bertambah. 

Namun diketahui, jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan Pemkab Lombok Tengah sebelum even MotoGP berlangsung yakni sebesar Rp 50 miliar. Hal itu diduga disebabkan banyak faktor seperti pengurangan jumlah kapasitas penonton, hasil penjualan tiket, hingga adanya diskon harga tiket untuk menarik minat penonton sehingga target itu tidak tercapai. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama