Komunitas Wartawan akan Somasi Sekretaris Baznas Lotim - OPSINTB.com | News References -->

03/08/21

Komunitas Wartawan akan Somasi Sekretaris Baznas Lotim

Komunitas Wartawan akan Somasi Sekretaris Baznas Lotim

 
Komunitas Wartawan akan Somasi Sekretaris Baznas Lotim

OPSINTB.com - Komunitas Wartawan Lombok Timur akan somasi Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim), Abdul Hayyi Zakaria. 

"Besok atau lusa kami sudah layangkan somasi terhadap Sekretaris Baznas Lotim karena tidak terima dengan kalimat yang dikirim ke Watshapp group LDC," tegas kuasa hukum komunitas Wartawan Lotim, H Hulain dalam press releasenya, Selasa (03/8/2021).

Hulain menjelaskan, somasi dilayangkan terkait komentar Hayyi pada WhatsApp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam (01/8/2021), sekitar pukul 21.08 wita.‎ Dimana Hayyi menanggapi pemberitaan soal isu yang sedang hangat, yakni ASN Gharimin.
Berikut isi komentarnya pada WA Group LDC, beber Hulain, "Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba." 

Atas kalimat itu, wartawan Lombok Timur merasa keberatan sehingga melayangkan somasi kepada Sekretaris Baznas Lotim.

Kata Hulain, sebagai pejabat publik seharusnya Hayyi terlebih dahulu memikirkan dampak dari kalimat atau kata-kata yana akan dilontarkan, baik secara langsung maupun melalui WA Group. Jangan sampai menyinggung orang lain atau organisasi profesi wartawan.

"Sesuai Kode Etik Jurnalis, tugas seorang wartawan adalah menyebarkan informasi kepada publik. Bukan bertugas mendamaikan, meruncing apalagi mengadu domba. Itu salah besar seperti yang dikatakan Sekretaris Baznas Lotim," kata Hulain.

"Wartawan dituduh mengadu domba, bisa gak membuktikannya," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Hulain, dalam somasi yang akan dilayangkan tersebut terdiri dari tiga poin. Pertama, meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim ke LDC Group.

Poin kedua, Sekretaris Baznas Lotim meminta maaf secara tertulis. Terakhir, membuat pernyataan secara tertulis di atas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Kalau itu tidak dilakukan dalam jangka waktu 3x24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi," pungkasnya.

Hulain berharap, persoalan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat publik yang lainnya, khususnya di Lotim agar lebih menjaga setiap ucapannya. Jangan sampai menyinggung orang lain apalagi profesi orang. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama