OPSINTB.com - Jajaran Polresta Mataram mengamankan 12 juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar.
Aksi premanisme yang berkaitan dengan ancaman Pasal 368 KUHP ini terlaksana di sejumlah lokasi, seperti di areal pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
"Dari kegiatan operasional yang kami gelar sejak kemarin, telah diamankan 12 orang yang diduga menarik pungutan uang parkir tanpa ada dasar aturan pemerintah yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (19/6/2021) di Mataram.
Pengamanan 12 juru parkir yang kini berada di Mapolresta Mataram tersebut merupakan hasil giat lapangan Tim Puma Polresta Mataram, Polsek Narmada, dan Polsek Ampenan.
"Ini sebagai bagian dari upaya melaksanakan atensi Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat," jelas Kadek.
Lanjutnya, dari pengamanan dugaan aksi premanisme ini bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan.
Para juru parkir yang terjaring razia diberikan kesempatan untuk kembali pulang namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya.
"Kalau tertangkap tangan kembali, mereka akan kami pidanakan," ujar Kadek. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami