Penuhi panggilan kedua, Zaini terancam dipecat - OPSINTB.com | News References -->

16/12/20

Penuhi panggilan kedua, Zaini terancam dipecat

Penuhi panggilan kedua, Zaini terancam dipecat

 
Penuhi panggilan kedua, Zaini terancam dipecat

OPINTB.com - Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, M Zaini kembali dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDN) Lombok Timur, Selasa (15/12/2020). 

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Salmun Rahman saat dikonfirmasi opsintb.com di ruang kerjanya, Rabu (16/12) mengatakan, pemanggilan itu adalah yang ke dua kalinya.

"Pemanggilan pertama Zaini sudah membuat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau dia mengulangi dia siap menerima sangsi. Nyatanya, diulangi juga," kata Salmun.

Sebelumnya, bulan Agustus lalu Zaini sudah dipanggil untuk diminati keterangan terkait persoalan serupa, yakni pelanggaran disiplin UU ASN. Melalui akun Facebook pribadinya, Zaini gencar melakukan kampanye terkait rencana pencalonan dirinya sebagai Bupati Lombok Timur. Bahkan di beberapa media mainstream, Zaini sudah mengikrarkan diri sebagai calon bupati.

Salmun menegaskan, tindakan ini sudah jelas melanggar UU ASN, karena dia masih berstatus sebagai PNS. UU ASN sangat menjunjung tinggi netralitas PNS dalam berpolitik. Terlebih kalau berbicara politik, banyak UU yang mengatur netralitas PNS itu sendiri. Baik UU ASN, UU Pemilu, Peraturan Pemerintah, termasuk Praturan Menteri.

"Jadi ini sudah jelas melanggar UU ASN. Secara etika juga sudah tidak pas. Masyarakat Lombok Timur tidak berbicara politik, dia (Zaini, red) sudah bicara politik. Belum masuk masa kontestasi dia mengikrartan diri. Kan aneh," kata Salmun.

Lanjutnya, dalam UU ASN ada tiga tingkatan pelanggaran disiplin. Yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. "Kalo ini sudah pelanggaran berat," tegasnya.

Seseorang yang dikenai pelanggaran berat bisa mendapat sangsi berupa penurunan pangakat selama 3 tahun, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 

"Terkait pemanggilan pak Zaini sudah dilaporkan kepada Bupati, termasuk pak Sekda. Terkait sangsi yang akan diberikan segera diterima. Bisa saja pemberhentian, karena ini tergolong pelanggaran berat," jelasnya.

Kata Salmun, sangsi yang akan diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tapi ini dilakukan semata-mata demi kebaikan yang bersangkutan, agar menyesali perbuatannya. Ini juga untuk kebaikan ASN yang lain agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Intinya, kalau mau berpolitik sebaiknya mengundurkan diri dulu jadi PNS," pungkasnya.

Saat wartawan mau konfirmasi terkait persoalan ini kepada Zaini, wartawan hanya mendapat balasan dari operator seluler. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama