Duh, 20 persen perusahaan di Lotim nunggak iuran BPJamsostek - OPSINTB.com | News References -->

08/12/20

Duh, 20 persen perusahaan di Lotim nunggak iuran BPJamsostek

Duh, 20 persen perusahaan di Lotim nunggak iuran BPJamsostek

 
Duh, 20 perusahaan di Lotim masih nunggak iuran BPJamsostek

OPSITB.com - Hingga akhir tahun 2020, BPJamsostek Lombok Timur mencatat, sekitar 900 badan usaha (perusahaan) sudah terdaftar sebagai peserta. Namun sebanyak 20 persen atau 150 perusahaan masih menunggak iuran. Bahkan, beberapa di antaranya adalah perusahaan besar, yakni anak perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJamsostek Lombok Timur, Ismail Akbar pada acara Rapat Koordinasi antara BPJamsostek Cabang Lombok Timur dengan Forum Wartawan Lombok Timur (FJLT), Selasa (8/12/2020).

Kata Akbar, untuk menindak lanjutai tunggakan tersebut, BPJamsostek sudah kerap kali memberikan teguran. Namun masih ada yang tidak mengindahannya. "Mereka sudah kita tegur melalui surat tapi ada yang merespons ada juga yang tidak," jelasnya.

Padahal, kata dia, pemerintah sudah memberikan keringanan iuran terhadap perusahaan berdasaran PP Nomor 49 tahun 2020 yang ditandatangani Agustus lalu. Pemerintah memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen sehingga perusahaan hanya berkewajiban membayar setiap bulan menjadi 1 persen dari iuran. Ini berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021. "Sangat ringan tapi masih saja ada perusahaan yang menunggak," kata Akbar.

Untuk mengatasi persoalan ini, tahun depan pihak BPJamsostek Lombok Timur berencana akan turun langsung ke lapangan untuk meberikan teguran terhadap perusahaan yang masih 'membandel'. "Tahun ini kami belum bisa turun memeberikan teguran karena masih terhalang pandemi. Tahun 2021 kita akan tutun, itu pun kalau pandemi sudah kondusif," imbuhnya. 

Selain itu, BPJamsostek juga membuat Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur guna menekan tunggakan iuran. Melalui MoU tersebut, setiap perusahaan yang akan mendaftar atau memperpanjang izin harus menyertai bukti keanggotaan dan tanda lunas iuran BPjamsostek. Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan syarat yang dimaksud, maka BPMPTSP berhak menolak pelayanan kepada perusahaan yang bersangkutan. "Upasya ini untuk menekan tunggakan iuran juga untuk menjamin keselamatan karyawan melalaui BPJamsostek," jelasnya.    

Lebih lanjuta Akbar menjelaskan, setiap perusahaan yang menunggak bisa dikenai sangsi administratif dan pidana. Sangsi administratif diberikan kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai anggota BPJamsostek. Sementara, bagi perusahaan yang sudah terdaftar dan sudah memungut iuran dari kariyawan mereka, namun tidak disetor ke kantor BPJamsostek, bisa dikenai sangsi pidana. "Kami berharap ke depan perusahaan lebih tertib membayar iuran," pungkasnya. (yan)  

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama