Kemesraan saat video call dijadikan alat memeras korban hingga Rp 150 juta - OPSINTB.com | News References -->

02/11/20

Kemesraan saat video call dijadikan alat memeras korban hingga Rp 150 juta

Kemesraan saat video call dijadikan alat memeras korban hingga Rp 150 juta

 
Polresta mataram bekuk pelaku pemerasan

OPSINTB.com - Satreskrim Polresta Mataram membekuk pelaku pemerasan, seorang laki-laki inisial FA warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.  

"Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan. Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa, Senin 2/11/2020.

Kronologis kejadian, Kadek, sekitar bulan Oktober 2019 lalu, pelaku dan korban yakni perempuan berinisial NB (56) asal Medan Sumatera Utara berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat. Kedekatan itu seperti dilanjutkan dikehidupan nyata. 

Lalu di Bulan November 2019. Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap di hotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban. 

Pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban. Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang. 

"Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar," bebernya. 

Takut dan khawatir videonya tersebar, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang. "Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta," tuturnya. 

Korban tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan. Uang pun sudah menipis. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. 

Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram.

Penangkapan ini disertai barang bukti, yakni 3 buah hp, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. "Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut," kata Kadek. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama