Polda NTB berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba di Sumbawa - OPSINTB.com | News References -->

04/10/20

Polda NTB berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba di Sumbawa

Polda NTB berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba di Sumbawa

Polda NTB berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba di Sumbawa

OPSINTB.com - Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba, seorang perempuan inisial SJ (40), warga Kelurahan Samapuin, Kecamatam Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Sabtu 3/10/2020 pukul 19.30 wita.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Artanto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung Ka Team Ops, I Made Yogi Putusa Utama dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku ST. "Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Artanto, Minggu.

Setelah mengamankan pelaku yang berada di rumahnya, selanjutnya team melaksanakan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh pak RW dan keamanan kampung setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB narkotika yang berada di ember pakian kotor yang dilipat di baju (daster) dan disimpan di dalam dompet emas yang dilakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55 gram.

Selain itu, team juga amankan BB berupa uang tunai Rp. 13.899.000, 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek antam, 2 buah BPKB motor 2 sertifikat rumah, 1 unit mobil beserta STNK, 2 Unit motor beserta STNK, 2 buah Hp, dan 1 alat pres klip plastik.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Besar sekaligus melaksanakan konsolidasi, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Artanto.

Terhadap tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama