Senam zumba tanpa masker. Kapolres Lotim langsung beri tindakan tegas - OPSINTB.com | News References -->

28/09/20

Senam zumba tanpa masker. Kapolres Lotim langsung beri tindakan tegas

Senam zumba tanpa masker. Kapolres Lotim langsung beri tindakan tegas

Senam zumba tanpa masker. Kapolres Lotim langsung beri tindakan tegas

OPSINTB.com - Kegiatan senam zumba yang dilakukan di salah satu gedung di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Minggu 27/9/2020, viral di media sosil setelah diunggah oleh akun facebook Yudha Milia. Pasalnya, senam yang diikuti oleh ratusan orang tersebut dilakukan tanpa mematuhi protokol kesehatan covid-19 atau masker.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio langsung bergerak cepat, melaksanakan konfrensi pers di ruang pertemuan Polres Lombok Timur, Senin 28/9/2020.

Konfrensi pers dihadiri langsung oleh Kapolres Lombok Timur, Sekda Lomok Timur HM Juaini Taufi, Dandim 1615, Kasat Lantas Pol PP Lombok Timur termasuk penanggung jawab acara, pengelola lokasi zumba dan pemilik akun facebook Yudha Milia.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Timur menyampaikan dengan tegas bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan. Bahkan, senam zumba dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kapolsek setempat atau Tim Gugus Tugas.

"Kegiatan senam zumba yang dilakukan melanggar protokol kesehatan. Untuk kami memberikan sangsi denda kepada panitia pelaksana acara, sesuai Perda no 7 tahun 2020," tegas Tunggul.

Hal senada diungkapkan Sekda Lombok Timur. Sebelumnya, dia menyampaikan ucapan terimakasih atas teguran yang dilayangkan Yudha Milia melalui akun facebooknya.

Lebih lanjut Juaini mengatakan, terkait senam zumba yang diikuti oleh ratusan orang tersebut murni melanggar Perda no 7 tahun 2020. Pasalnya, baik panitia maupun peserta melaksanakan kegiatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Yang kita sorot bukan kegiatan olehraganya. Tapi peserta tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Untuk itu panitia kami berikan sangsi berupa denda Rp 400 ribu," ungkapnya.

Setelah kasus ini, kata Juaini, lokasi senam zumba ditutup sementara hingga mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Artinya, kegiatan zumba tetap bisa dilakukan, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker sebelum dan sesudah kegiatan zumba dilakukan.

Sementara, Yudha Milia Sandi menyampaikan, dia membuat status terkait senam zumba tersebut sebagai bentuk rasa perihatinnya terhadap keadaan yang terjadi saat ini. Sebagi teguran terhadap Gugus Tugas karena dinilai lengah dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesegatan di tengah-tengah masyarakat.

"Bupati kita (HM Sukiman Azmy, red) saat ini dinyatakan posiif corona. Tapi kita sayangkan masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini alasannya kenapa saya sebar kegiatan senam zumba itu," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Yudha berharap masyarakat semakin sadar terhadap protokol kesehatan. Gugus Tugas juga diharapkan terus meningkatkam tugasnya untuk melaksanakan Perda no 7 tahun 2020, tentang pencegahan penularan penyait menular.

Sementara itu, pengelola lokasi Zumba, Sakmah enggan mengomentari kegiatan yang viral di media sosial facebook tersebut. "Saya no komen," kata dia saat ditanya wartawan sambil bergegas meninggalkan lokasi Konfernsi Pers. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama