OPSINTB.com - Seorang pemuda asal Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Provinsi Aceh inisial HS (27), yang bermaksud mengedarkan narkoba jenis sabu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Minggu 13/9/2020.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Helmi Kwarta kepada media mengungkapkan, ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam merespon informasi masyarakat NTB, yang tidak menginginkan NTB sebagai lokasi peredaran barang haram narkoba.
"Sudah sering saya katakan, tidak ada tempat bagi para pengedar, bandar, dan siapa saja yang membantu peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya di wilayah hukum NTB," kata Helmi.
Pamen Polri yang menjadi momok menakutkan para bandot narkoba itu menegaskan, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba lintas provinsi asal Aceh tersebut, merupakan kasus yang kesekian kalinya yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB.
"Ini adalah pengungkapan yang kesekian kalinya dari peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya dari Provinsi Aceh," ungkapnya.
"Saya tegaskan kembali, hai para bandar dan pengedar narkoba, jangan coba-coba berniat, berniat mengedarkan narkoba di wilayah NTB, berniat saja jangan apalagi melakukan. Kalau kalian ngotot, maka kalian akan saya jebloskan ke tempat yang tidak enak bagi kalian, penjara," tandasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan kali ini dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba dipimpin I Made Yogi Purusa Utama, di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku ditangkap pukul 17.30 Wita di kamar 06 salah satu Hotel di Kota Praya. Dimana saat itu pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan petugas dan pemilik hotel, Tim Opsnal menemukan butiran bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam sebuah klip plastik ukuran besar dan disimpan di dalam koper di antara lipatan pakaian.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku asal Aceh ini, setelah ditimbang memiliki berat bruto 44,30 gram. Coba dibayangkan, kalau satu gram dialokasikan untuk satu orang, maka sudah berapa orang generasi NTB yang sudah kita selamatkan dari pengungkapan ini," jelasnya.
Ada pun barang bukti lain yang diamankan dari pelaku adalah satu buah koper, dua unit handphone masing-masing satu hp lipat merek Samsung dan Samsung Android serta uang tunai sejumlah Rp. 667.000.
Pelaku peredaran narkoba asal Aceh tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ren)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami