OPSINTB.com - Pasca disahkannya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular atau Covid-19 oleh DPRD NTB dan Pemprov NTB ditambah Perbup Kabupatan Lombok Barat, Polsek Labuapi dan anggota melakukan giat tahap sosialisasi kepada para pengendara roda dua dan empat di Underpass Bajur, Jumat 7/8/2020.
"Ini bentuk tahapan sosialisasi kepada warga masyarakat sebelum Perda dan Perbup denda Rp 500 ribu diterapkan oleh Pemerintah NTB," kata Kapolsek Labuapi, IPTU Jahyadi Sibawaih.
Dalam giat sosialisasi tersebut petugas memberikan edukasi dan himbauan kepada warga dan pengendara agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan covid-19.
"Tahapan sosialisasi ini kita lakukan secara humanis dan memberikan himbuan agar tetap menggunakan masker," katanya.
Untuk memberikan efek jera, petugas dari Polsek Labuapi memberikan sanksi teguran dan sanksi Push Up bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm.
"Saat giat berlangsung ada pengendara yang tidak gunakan masker dan helm, kita berikan sanksi berupa Push Up," jelasnya.
Rencananya tahapan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut akan di lakukan selama dua pekan ke depan, jika masih membandel maka sanksi tegas berupa denda siap diterima.
"kita berharap agar warga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19, guna mencegah penularan di tengah masyarakat," harapnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami