Warga Geram, Balik Nama Sertifikat Rumah Terkendala Sertifikat 'Aspal' ? - OPSINTB.com | News References -->

04/03/20

Warga Geram, Balik Nama Sertifikat Rumah Terkendala Sertifikat 'Aspal' ?

Warga Geram, Balik Nama Sertifikat Rumah Terkendala Sertifikat 'Aspal' ?

Tak Bisa Balik Nama Sertifikat Rumah Gegara Sertifikat 'Aspal'. BPN Lotim Geram

OPSINTB.com - Sertifikat rumah atas nama Fahriyal Wathoni, warga Dusun Tanah Lumpur, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur tidak bisa balik nama dengan dalih rumah tersebut sudah diusulkan sertifikat baru dengan nama yang sama.

Namun anehnya, pemilik atas nama sertifikat Fahriyal Wathoni, saat dikonfirmasi opsintb.com, Senin 02/03/2020 mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat melalui program perona atau program lainnya. Bahkan saat dia kroscek data permohonan terbaru yang ada di desa, tidak ada namanya tertera di situ.

Meski permohonan terbaru atas nama Fahriyal Fathoni tidak ditemukan di data milik desa. Namun anehnya, di data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertera Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah terbaru setelah melakukan Global Positioning Syistem (GPS) belum lama ini.

Karena merasa yakin tidak pernah melakukan permohonan sertifikat terbaru atas nama dirinya, Toni menduga sertifikat baru atau nomor NIB yang tertera di data BPN ilegal. "Atau biasa disebut asli tapi palsu (aspal, red)," ujar Toni sembari menyodorkan data nama-nama penerima sertifikat dari program prona untuk kekadusan Tanah Lumpur.

"Sudah pasti nama saya tidak ada di dalam permohonan prona terbaru ini karena memang saya tidak pernah melakukan permohonan sertifikat baru," sambungnya.

Kerena, kata dia, sertifikat rumah tersebut sudah ada dan dipegang sejak diterbitkan tahun 2009 melalui program PRONA saat itu. Dan hal tersebut dibenarkan oleh bapaknya atas nama Alwa yang sedang duduk bersebelahan.

Kondisi ini menurut Toni sangat membingungkan dan menyita waktu kerjanya untuk melakukan pengecekan ke pemerintah desa sampai ke kepala dusun yang hasilnya, namanya tidak ada tertera di usulan terbaru.

"Kalau benar sertifikat saya akan terbit lagi, saya anggap BPN berani sekali mau menerbitkan sertifikat atas nama saya lagi. Padahal saya tidak pernah melakukan permohonan sama sekali," kata Toni, dengan nada kesal.

Tidak cukup dengan pengakuan pemilik atas nama sertifikat dan data yang dibawa dari desa, notaris Junaidi menyarankan untuk melakukan pengecekan ke pemerintah desa kembali.

"Cobak cek di desa lagi, siapa yang mengusulkan, bila perlu data usulan dari desa itu diminta yang paling lengkap sebagai bukti," saran Notaris, Junaidi.

"Menurut pihak BPN, sertifikat yang terbit terbaru ini harus digugurkan dulu oleh pemilik pertama, barulah balik nama  sertifikat bisa diproses," kata Junaidi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur, Lalu Mandra menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pernah menerbitkan sertifikat kembali tanpa adanya permohonan dari pemilik yang sah.

"Mana mungkin barang yang tidak dipesan kita buatkan barangnya, apalagi obyek itu sudah ada sertifikatnya. Logikanya begitu kan," tegasnya saat ditemui opsintb.com di ruangannya, Selasa 03/03/2020.

Lanjutnya, soal tehnis, BPN tidak bisa mengacu pada kata orang, demikian juga untuk pembuktiannya. Pihaknya harus mengecek berdasarkan dokumen yang sudah diterbitkan sebelumnya agar bisa ditemukan akar masalahnya.

"Kalau memang praktek itu benar terjadi, sudah pasti tindakan itu tidak dibenarkan dan saya himbau untuk semua pihak yang punya kepentingan di BPN, agar tidak menjual-jual atau menjelek-jelekkan nama BPN," tutup Lalu Mandra. (Kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama