OPSINTB.com - Publik dibuat berang lantaran redaksi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pasalnya bunyi salah satu ketentuan itu disebut sifatnya memaksa hingga penyitaan aset.
Seperti yang tertuang pada poin 6 dalam SPPT berbunyi pajak yang terhutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi. Yakni poin a, denda administrasi 1 persen sebulan dari jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar dan b, ditagih dengan STPD PBB-P2, dan dalam hal STPD PBB-P2 tidak dilunasi, dilanjutkan dengan surat paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan wajib pajak.
Redaksi inilah yang mendapatkan respons kurang positif oleh publik. Terlebih kondisi ekonomi saat ini yang serba berat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H Hasni, ditemui di ruang kerjanya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah melakukan penyitaan maupun pelelangan rumah milik masyarakat akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski pada SPPT terdapat redaksi yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan.
Menurut Hasni, sebelum pengelolaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, pajak tersebut merupakan pajak pusat yang pemungutannya dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota. Saat kewenangan itu dialihkan ke daerah, pemerintah pemkab juga menerima sistem aplikasi beserta perangkat pendukungnya, termasuk format redaksi yang tercantum dalam SPPT maupun surat tagihan.
"Redaksi yang ada di SPPT maupun surat tagihan itu merupakan redaksi lama yang memang menjadi bawaan sistem saat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Semua kabupaten/kota mencetak SPPT dengan redaksi yang sama," kata H Hasni, Rabu (29/7/2026).
Hasni menjelaskan, kalimat tersebut juga tercantum pada bagian belakang SPPT PBB dan terus dicetak setiap tahun karena sudah menjadi format baku dalam sistem yang digunakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ia membeberan, jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur mencapai lebih dari 500 ribu dengan nilai tagihan yang sangat beragam. Mulai dari Rp15 ribu Rp25 ribu Rp30 ribu hingga Rp3 juta untuk masyarakat, sedangkan perusahaan besar memiliki kewajiban pajak yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kalimat itu terus muncul setiap tahun karena sudah terformat dalam sistem dan kami hanya mencetaknya untuk disampaikan kepada wajib pajak," katanya.
Meski demikian, Hasni menyampaikan permohonan maaf apabila redaksi tersebut menimbulkan polemik atau perdebatan di tengah masyarakat.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila redaksi itu menjadi perdebatan di publik. Namun kenyataannya, sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat hingga sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak pernah ada penyitaan," tegasnya.
Ia menilai tidak masuk akal apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan atau pelelangan rumah warga hanya karena memiliki tunggakan PBB dengan nominal kecil, seperti Rp15 ribu, Rp30 ribu Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Lain halnya dengan perusahaan besar memang ada yang memiliki kewajiban ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Bahkan terhadap perusahaan besar yang terdampak kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19 maupun bencana gempa, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran pajak.
"Pada saat Covid-19 maupun setelah gempa, ketika kondisi operasional perusahaan terganggu, pemerintah memberikan relaksasi. Pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi dapat dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Hasni kembali memastikan bahwa selama ini tidak pernah ada tindakan penyitaan sebagaimana bunyi redaksi yang tercantum dalam SPPT PBB. Ia menegaskan kalimat tersebut bukan merupakan produk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melainkan redaksi bawaan sistem nasional yang digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
"Itu hanya dari sisi redaksi. Kita juga tidak pernah mendengar ada pemerintah kabupaten/kota yang menyita atau melelang rumah masyarakat karena tunggakan PBB. Itu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (zaa)







follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami