Lombok Timur

29/07/26

Bapenda Lotim tegaskan tidak sita rumah warga karena tunggakan

 
Bapenda Lotim tegaskan tidak sita rumah warga karena tunggakan

OPSINTB.com - Publik dibuat berang lantaran redaksi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pasalnya bunyi salah satu ketentuan itu disebut sifatnya memaksa hingga penyitaan aset. 


Seperti yang tertuang pada poin 6 dalam SPPT berbunyi pajak yang terhutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi. Yakni poin a, denda administrasi 1 persen sebulan dari jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar dan b, ditagih dengan STPD PBB-P2, dan dalam hal STPD PBB-P2 tidak dilunasi, dilanjutkan dengan surat paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan wajib pajak. 


Redaksi inilah yang mendapatkan respons kurang positif oleh publik. Terlebih kondisi ekonomi saat ini yang serba berat. 


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H Hasni, ditemui di ruang kerjanya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah melakukan penyitaan maupun pelelangan rumah milik masyarakat akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski pada SPPT terdapat redaksi yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan.


Menurut Hasni, sebelum pengelolaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, pajak tersebut merupakan pajak pusat yang pemungutannya dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota. Saat kewenangan itu dialihkan ke daerah, pemerintah pemkab juga menerima sistem aplikasi beserta perangkat pendukungnya, termasuk format redaksi yang tercantum dalam SPPT maupun surat tagihan.


"Redaksi yang ada di SPPT maupun surat tagihan itu merupakan redaksi lama yang memang menjadi bawaan sistem saat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Semua kabupaten/kota mencetak SPPT dengan redaksi yang sama," kata H Hasni, Rabu (29/7/2026). 


Hasni menjelaskan, kalimat tersebut juga tercantum pada bagian belakang SPPT PBB dan terus dicetak setiap tahun karena sudah menjadi format baku dalam sistem yang digunakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


Ia membeberan, jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur mencapai lebih dari 500 ribu dengan nilai tagihan yang sangat beragam. Mulai dari Rp15 ribu Rp25 ribu Rp30 ribu hingga Rp3 juta untuk masyarakat, sedangkan perusahaan besar memiliki kewajiban pajak yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.


"Kalimat itu terus muncul setiap tahun karena sudah terformat dalam sistem dan kami hanya mencetaknya untuk disampaikan kepada wajib pajak," katanya.


Meski demikian, Hasni menyampaikan permohonan maaf apabila redaksi tersebut menimbulkan polemik atau perdebatan di tengah masyarakat.


"Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila redaksi itu menjadi perdebatan di publik. Namun kenyataannya, sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat hingga sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak pernah ada penyitaan," tegasnya.


Ia menilai tidak masuk akal apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan atau pelelangan rumah warga hanya karena memiliki tunggakan PBB dengan nominal kecil, seperti Rp15 ribu, Rp30 ribu Rp100 ribu hingga Rp1 juta.


Lain halnya dengan perusahaan besar memang ada yang memiliki kewajiban ratusan juta hingga miliaran rupiah. 


Bahkan terhadap perusahaan besar yang terdampak kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19 maupun bencana gempa, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran pajak.


"Pada saat Covid-19 maupun setelah gempa, ketika kondisi operasional perusahaan terganggu, pemerintah memberikan relaksasi. Pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi dapat dilakukan secara bertahap," jelasnya.


Hasni kembali memastikan bahwa selama ini tidak pernah ada tindakan penyitaan sebagaimana bunyi redaksi yang tercantum dalam SPPT PBB. Ia menegaskan kalimat tersebut bukan merupakan produk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melainkan redaksi bawaan sistem nasional yang digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.


"Itu hanya dari sisi redaksi. Kita juga tidak pernah mendengar ada pemerintah kabupaten/kota yang menyita atau melelang rumah masyarakat karena tunggakan PBB. Itu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (zaa)

Tanggapan eksekutif soal pasal yang menjadi sorotan dewan

 
Tanggapan eksekutif soal pasal yang menjadi sorotan dewan

OPSINTB.com - DPRD Lombok Timur menyoroti sejumlah pasal dalam Rapat Paripuna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Ada beberapa poin menjadi sorotan dalam Raperda tersebut yakn pertama pasal 4 ayat 3 menyangkut pelaksanaan Pilkades yang akan dimiluai tahun 2027. Menurut dewan poin itu perlu mendapat penjelasan sesuai PP 16 tahun 2026 pasal 49 tentang tahapan, jika melihat dua butir itu nenurut dewan adanya kontradiktif. 


Keuda pasal 19 a tentang kewajiban kepada PPPK untuk mengudurkan diri jika menjadu calon. Padahal menurut dewan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana di rubah UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa serta PP 16 tahun 2026 yang tak satu pun menyebut ketentuan seperti itu. 


Larangan itu disebut dewan merupakan dikotomi antara PPPK dengan PNS. Padahal UU ASN tidak ada lagi membedakan dua hal tersebut. 


Ketiga, pasal 40 yang membahas tentang penetapan pemenang kepala desa lebih dari satu peraih suara terbanyak. Menurut dewan jika tidak diatur kreterianya bakal menjadi kerancuan dikemudian hari. 


Selain pasal-pasal yang sebagai substansi dewan juga menyinggung soal perkembangan persiapan hingga anggaran. 


Menanggapi hal itu Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya mengatakan, menurut peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa dimulai darihapan hingga pencoblosan dilaksanakan selama 6 bulan. 


"Maka prosesnya bisa dimulai dari tahun anggaran 2026," kata Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya, menanggapi tanggapan dewan, Rabu (29/7/2026). 


Dirinya memaparkan, bagi PPPK diwajibkan mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala desa berdsarkan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 


Dalam surat ini, terangnya, bagi PPPK yang telah ditetapkan sebagai calon atau kepala desa agar memilih salah satu jabatan tersebut. Pasalnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang harus memenuhi kinerja sesuai dengan kesepakatan kerja.


Jika mereka merangkap sebagai kepala desa, maka akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


"PPPK boleh mencalonkan diri sebagai PPPK tapi harus mengundurkan diri," ujarnya. 


"Sedangkan mengenai pasal 40 ini sifatnya berjenjang," lanjutnya. 


Sementara itu, Bagian Hukum Setda Lotim bidang Perancang Rumusan UU, Suherman menambahkan, perbedaan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perjanjian kerjanya. Hal ini disebutnya yang mengharuskan PPPK mundur jika mencalonkan diri. 


Sedangkan PNS, hanya berdampak pada jabatan struktur yang bersangkutan. Jika menang, mereka tetap mendapatkan haknya sedangkan di desa hanya mendapat tunjungan. 


"Gaji dan siltapnya tetap dari jabatannya sebagai PNS," terangnya. (kin)

BAZNAS Lombok Timur serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

 
BAZNAS Lombok Timur serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

OPSINTB.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat melalui penyerahan Kartu Asuransi kepada anggota Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan para petani tidak hanya memperoleh dukungan dalam mengembangkan usaha pertanian, tetapi juga mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan aktivitasnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, pemerintah desa, pendamping program, serta seluruh anggota Kelompok Tani Barokah Zakat. Penyerahan kartu asuransi berlangsung dengan penuh antusias sebagai wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap kesejahteraan para petani penerima manfaat zakat produktif.


Dalam sambutannya, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Nurul Hadi, S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa pemberian kartu asuransi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BAZNAS kepada para petani yang telah menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.


"Kartu asuransi ini merupakan bentuk perhatian BAZNAS kepada Kelompok Tani Barokah Zakat. Kami berharap para petani tidak hanya mendapatkan bantuan berupa pemberdayaan usaha, tetapi juga memiliki perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya kartu asuransi ini, para petani dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan," ujar Nurul Hadi.


Ia menjelaskan bahwa dunia pertanian memiliki berbagai risiko yang tidak dapat diprediksi. Risiko tersebut dapat berupa gagal panen akibat bencana alam, serangan hama dan penyakit tanaman, maupun musibah yang menimpa petani seperti kecelakaan saat bekerja di lahan. Kehadiran kartu asuransi diharapkan mampu memberikan perlindungan sehingga para petani tetap memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas pertaniannya.


Menurut Nurul Hadi, program ini merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS untuk menghadirkan pemberdayaan yang lebih komprehensif. Tidak hanya fokus pada peningkatan produktivitas dan pendapatan petani melalui program zakat produktif, tetapi juga memberikan perlindungan sosial sebagai langkah antisipasi terhadap risiko yang dapat menghambat keberlangsungan usaha para petani.


"BAZNAS ingin hadir bukan hanya ketika memberikan bantuan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Semoga kartu asuransi ini menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga keberlangsungan usaha para petani dan memberikan rasa aman bagi mereka beserta keluarganya," tambahnya.


Sementara itu, para anggota Kelompok Tani Barokah Zakat menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan BAZNAS Kabupaten Lombok Timur. Mereka menilai program ini menjadi bukti bahwa BAZNAS tidak hanya mendampingi masyarakat dalam meningkatkan taraf ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi para petani.


Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur berharap Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang semakin berkembang, produktif, dan mandiri. Sinergi antara BAZNAS, pemerintah desa, serta kelompok tani diharapkan terus diperkuat sehingga mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian.


Penyerahan Kartu Asuransi ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi mustahik. Dengan perlindungan yang diberikan, para petani diharapkan dapat terus berkarya, meningkatkan hasil pertanian, dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Lombok Timur. (red)

28/07/26

Pembayaran BPJamsostek atlet Lotim oleh Baznas berasal dari infaq terikat

 
Pembayaran BPJamsostek atlet Lotim oleh Baznas berasal dari infaq terikat

OPSINTB.com - Porprov sudah usai, namun dinamikanya belum selesai. Kini asuransi berupa BPJamsostek untuk 639 atlet di Lombok Timur yang bakal diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Lotim. 


Kebijakan itu kini menjadi sorotan publik. Bahkan Baznas dituding tak memiliki dasar untuk melakukan hal itu. 


Wakil Ketua II Baznas Lombok Timur, H Hamidi menerangkan, sumber asurasnsi itu ialah infaq terikat dari yang mengelurakan infaq atau munfiq. Menurutnya jika disalurkan tidak sesuai keinginan Munfiq maka akan menjadi masalah bagi lembaga tersebut. 


"Jadi ini bersumber dari bupati untuk kepedulian sosialnya," kata H Hamidi, ditemui awak media, Selasa (28/7/2026). 


Secara regulasi bebernya, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014, dan Fatwa MUI nomor 102 tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.


Dia memaparkan, sumber pengumpulan dana Baznas bukan hanya berasal dari zakat namun juga infaq, sodakoh, dan danaterikat keagamaan lainnya. 


Infaq terangnya dibagi menjadi dua yakni infaq terikat dan tidak terikat. Zakat, ujarnya, sudah terikat bagi delapan asnap yang dibayarkan ketika nisab dan haulnya sudah memenuhi syarat. 


Dia mengatakan dalam PP 14 tahun 2014 mengatur tentang infaq tersebut.  Jika ada munfiq yang menyalurkan infaq dan diperuntukan sebagai kepedulian sosial. 


Dia membeberkan, Bupati Lombok Timur menyalurkan infaq sebesar Rp 16 juta dan untuk pembayaran atlet sebesar Rp 12 juta rupiah. 


"Nah sumbernya itu, termasuk dana asuransi untuk para atlit jadi clear karena sumbernya dari infaq terikat," ujarnya. 


"Kalau tidak disalurkan sesuai keinginan munfiq justeru salah," imbuhnya. (kin)

Sering dikeluhkan pengunjung, Satpol PP Lotim perketat pengawasan pengamen di Taman Rinjani Selong

 
Sering diekeluhkan pengunjung, Satpol PP Lotim perketat pengawasan pengamen di Taman Rinjani Selong

OPSINTB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur akan mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pengamen di kawasan Taman Rinjani Selong, Lombok Timur, menyusul banyaknya keluhan dari pengunjung dan pedagang yang merasa terganggu.


Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, keberadaan pengamen pada dasarnya bukanlah persoalan. Namun, cara sebagian pengamen beroperasi dinilai telah menimbulkan keresahan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang sedang menikmati waktu di kawasan tersebut.


"Kondisi ini juga berdampak pada pedagang karena pelanggan menjadi enggan datang," ucap Salmun kepada opsintb.com Selasa (28/7/2026).


Salmun menegaskan, Satpol PP tidak akan melarang masyarakat mencari nafkah dengan mengamen, tetapi akan menindak pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban umum.


Selama ini, kata Salmun, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembinaan, termasuk memanggil sejumlah pengamen untuk diberikan pengarahan.


Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam ramai di kawasan Taman Rinjani. Anggota diinstruksikan untuk mengawasi aktivitas pengamen dan menindak jika ditemukan tindakan yang meresahkan pengunjung.


Salmun berharap para pengamen dapat mengubah pola beroperasi, seperti tampil di satu titik tertentu dan meminta izin kepada pengelola atau pengunjung sebelum mengamen, sehingga tidak berpindah-pindah dari satu meja ke meja lainnya.


"Silakan mengamen, tetapi jangan sampai membuat masyarakat tidak nyaman. Tujuan mengamen seharusnya menghibur, bukan membuat pengunjung merasa terganggu," tegasnya.


Selain di kawasan Taman Rinjani, Satpol PP juga menyoroti aktivitas pengamen di persimpangan jalan dan lampu merah. Menurut Salmun, praktik tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Ia menambahkan penanganan persoalan pengamen tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pengelola Taman Rinjani, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya agar tercipta ketertiban sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah secara tertib. (zaa)

Aksi hijau Bank NTB Syariah: Tanam mangrove di kawasan ekowisata Paremas untuk Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62

 
Aksi hijau Bank NTB Syariah: Tanam mangrove di kawasan ekowisata Paremas untuk Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62

OPSINTB.com - Mengukuhkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), Bank NTB Syariah berpartisipasi aktif dalam aksi penanaman mangrove di kawasan Ekowisata Mangrove Paremas, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bank NTB Syariah ke-62.


Aksi hijau ini terwujud melalui kolaborasi dan sinergi bersama organisasi nirlaba Coral Reef Care yang berfokus pada perlindungan serta pelestarian ekosistem laut khususnya terumbu karang serta Indonesia Biru Foundation (IBF), NGO yang bergerak di bidang konservasi laut, edukasi literasi kelautan, dan pelibatan masyarakat secara inklusif.


Acara yang diinisiasi bersama Yayasan Bale Mangrove Lombok dan Pemerintah Desa Paremas tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Teknologi Informasi Bank NTB Syariah, Rully Feranata, serta disaksikan oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB & Lombok Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB & Lombok Timur, BPDAS Dodokan Moyosari, FORDAS NTB, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas mitra pelestari lingkungan.


Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi Bank NTB Syariah, Rully Feranata, menyampaikan bahwa aksi hijau ini merupakan bentuk kontribusi nyata bank dalam menjaga keseimbangan alam sejalan dengan momentum hari ulang tahun.


"Kegiatan penanaman dan pelestarian mangrove pada hari ini terasa sangat istimewa bagi kami di Bank NTB Syariah. Selain sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kepedulian lingkungan dan keberlanjutan (Sustainability/ESG), aksi hijau hari ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Bank NTB Syariah ke-62 yang jatuh pada 5 Juli lalu," ujar Rully.


Rully menekankan bahwa di usia ke-62 tahun, fokus Bank NTB Syariah tidak hanya terbatas pada pengembangan bisnis finansial dan teknologi digital berbasis syariah, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.


"Di usia yang ke-62 tahun ini, Bank NTB Syariah tidak hanya berkomitmen untuk terus tumbuh dan bertransformasi memberikan pelayanan finansial berbasis syariah serta teknologi digital terbaik bagi masyarakat, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa pertumbuhan lembaga ini berjalan selaras dengan kelestarian alam dan lingkungan sekitar," jelasnya.


Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya peranan kawasan pesisir dan keterlibatan lintas sektor untuk menjaga ekosistem alami. Mangrove dinilai memiliki fungsi vital sebagai benteng pertahanan pesisir, penyerap karbon, hingga penopang perekonomian masyarakat lokal.


"Semangat keberlanjutan ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, komunitas pelestari lingkungan, akademisi, hingga sektor perbankan. Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah nyata dan komitmen berkelanjutan kita dalam menjaga serta merawat bumi untuk generasi masa depan," pungkas Rully.


Melalui penanaman pohon mangrove ini, Bank NTB Syariah bersama para mitra konservasi berharap dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pelestarian kawasan pesisir dan ekosistem laut di Kabupaten Lombok Timur serta Nusa Tenggara Barat secara berkelanjutan. (red)

27/07/26

Rumah kontraktor di Lombok Timur digeledah KPK, berkaitan kasus OTT Bupati Lombok Barat

 
Rumah kontraktor di Lombok Timur digeledah KPK, berkaitan kasus OTT Bupati Lombok Barat

OPSINTB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah milik Faukanuri, salah seorang kontraktor di Komplek Perumahan Bermis II, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (25/7/2026) kemarin. 


Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) beberapa waktu lalu. 


Kepada awak media pemilik rumah, Faukanuri, mengaku terkejut saat mengetahui kedatangan tim KPK ke rumahnya. Dirinya mendapat telfon sekitar pukul 14.00 Wita lebih, saat sedang menghadiri acara resepsi. 


"Begitu ditelepon saya langsung pulang. Alhamdulillah setelah sampai di rumah saya persilakan mereka masuk. Mereka memperkenalkan diri sebagai petugas KPK dan menunjukkan surat tugas," ucapnya kepada opsintb.com saat diwawancarai dirumahnya Senin, (27/7/2026).


Menurut Faukanuri, setelah berbincang dengan tim KPK, dirinya menduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat. Sebab dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Sudirman Direktur Utama PTAM Gerimenang, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. 


"Sudirman selaku Dirut Gerimenang adalah suami dari keponakan saya. Istrinya adalah keponakan saya, anak dari kakak saya," jelasnya.


Meski memiliki hubungan keluarga, Faukanuri menegaskan dirinya tidak pernah terlibat ataupun berkomunikasi terkait proyek di Kabupaten Lombok Barat.


Sejak yang bersangkutan menjabat, dirinya mengaku jarang bertemu. Apalagi berkaitan dengan proyek di Lombok Barat, ia tidak pernah ada komunikasi, interaksi, atau hubungan kerja. 


"Saya ingin menegaskan, tidak ada, nol, zero," tegasnya.


Faukanuri mengatakan, selama proses penggeledahan, penyidik KPK tidak mengajukan pertanyaan mengenai proyek maupun dugaan keterlibatan dirinya. Menurutnya, petugas hanya menanyakan hubungan keluarganya dengan Sudirman.


Dirinya pun menjelaskan kepada tim KPK bahwa istrinya merupakan dari tersangka merupakan keponakan, anak kakaknya. 


"Mungkin mereka mengira saya paman kandung langsung dari Pak Sudirman, sehingga saya jelaskan posisi hubungan keluarganya," katanya.


Ia membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya penyitaan dokumen maupun barang dari rumahnya.


Menurutnya, tidak ada koper maupun berkas yang disita. 


"Zero. Nanti saya tunjukkan surat penggeledahannya sebagai bukti," ujarnya.


Dia menjelaskan, komunikasinya dengan LAZ saat masih menjabat sebagai Direktur Girimenang, dan pernah mampir kerumahnya. 


Namun demikian, sejak yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi Bupati Lombok Barat, tak pernah ada komunikasi lagi, hingga menjabat. 


"Hanya mampir saja dan itu jauh sebelum Pilkada. Setelah itu tidak pernah ada komunikasi lagi," ungkapnya.


Ia menjelaskan proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Selama pemeriksaan, dirinya mendampingi seluruh aktivitas petugas KPK yang memeriksa setiap bagian rumah.


"Saya antar mereka ke kamar di atas, ke dapur, saya dampingi semuanya supaya jelas. Yang datang sekitar tujuh sampai delapan orang. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam," katanya.


Setelah selesai melakukan penggeledahan, Faukanuri mengatakan tim KPK sempat beristirahat dan makan siang di berugak rumahnya menggunakan nasi bungkus yang telah mereka siapkan sendiri.


"Setelah selesai mereka numpang makan di berugak karena memang sudah waktunya makan siang. Mereka membawa nasi bungkus sendiri," tutup Faukanuri. (zaa)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama