Tok, pilkades serentak digelar 27 Januari 2027 - OPSINTB.com | News References

19/06/26

Tok, pilkades serentak digelar 27 Januari 2027

Tok, pilkades serentak digelar 27 Januari 2027

 

OPSINTB.com - Setelah melalui perdebatan panjang dan tarik ulur kepentingan, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), DPRD Lombok Timur, dan Pemerintah Daerah akhirnya mencapai titik temu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur.


Kesepakatan tersebut terjadi dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Lombok Timur dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, anggota komisi 1 DPRD, serta jajaran Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Jumat (19/6/2026).


Pelaksanaan Pilkades Serentak disepakati berlangsung pada 27 Januari 2027 sebagai hari pemungutan suara, sementara proses pencoblosan dan tahapan lanjutan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memiliki komitmen kuat agar Pilkades dilaksanakan pada tahun 2026. Namun, berbagai kendala regulasi dan keterbatasan anggaran membuat semua pihak harus mencari jalan tengah.


"Kami sejak awal sudah menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades 2026 adalah harga mati. Namun, kami juga harus memahami regulasi dan kondisi anggaran, sehingga yang kami cari adalah solusi yang saling menguntungkan," ucapnya


Menurutnya, eksekutif sebelumnya mengusulkan pelaksanaan pada Februari 2027. Di sisi lain, FKKD juga menyadari bahwa memaksakan pelaksanaan pada akhir 2026 bukan pilihan yang ideal.


Namun pada akhirnya, kata dia, kedua belah pihak menemukan titik temu. Eksekutif mundur selangkah, FKKD juga maju selangkah. 


"Inilah bentuk kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat," katanya.


Khairul mengungkapkan, ada sejumlah alasan mendasar yang membuat FKKD mendorong percepatan pelaksanaan Pilkades. Salah satunya adalah kondisi sosial masyarakat yang mulai memanas.


Walaupun dipermukaan terlihat tenang, namun kata dia sebenarnya situasi di bawah mulai keruh. Kondusivitas wilayah harus segera dijaga.


Selain itu, terlalu lamanya roda pemerintahan desa dipimpin oleh pejabat sementara dinilai berdampak pada efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa yang tidak berjalan maksimal.


Pertimbangan lain adalah beban biaya yang harus ditanggung oleh para bakal calon kepala desa.


"Terlebih pelaksanaan yang berdekatan dengan bulan suci Ramadan," ucapnya.


Sementara itu, Sekda Lombok Timur, Juaini Taofik, menjelaskan bahwa cepatnya kesepakatan tercapai karena seluruh pihak memiliki semangat yang sama, yakni mempercepat pelaksanaan Pilkades.


"Pak Bupati, DPRD, dan FKKD memiliki semangat yang sama. Prinsipnya, semakin cepat semakin baik," terannya


Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi sejumlah kendala regulasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.


Salah satunya adalah perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


Ia menjelaskan, ada tiga poin penting yang harus disesuaikan. Pertama, perubahan jadwal Pilkades serentak yang sebelumnya ditetapkan.


Kedua, aturan mengenai calon tunggal yang kini diperbolehkan setelah melalui dua kali perpanjangan masa pendaftaran.


Selanjutnya yang ketiga, perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa kini diwajibkan mengundurkan diri.


"Perda ini harus kita ubah agar sesuai dengan aturan terbaru," jelasnya.


Awalnya, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada 3 Agustus 2026 dengan hari pemungutan suara pada 3 Februari 2027. Namun, setelah adanya kesepakatan, jadwal dimajukan 27 Juli 2026 dan hari pencoblosan pada 27 Januari 2027.


Pelaksanaan Pilkades serentak ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 126 hingga 128 desa di Lombok Timur, termasuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember mendatang.


Dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkirakan kebutuhan dana mencapai sekitar Rp 10 miliar.


"Efisiensi tetap menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran, namun kualitas pelaksanaan Pilkades tidak boleh dikurangi," tegas Juaini. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama