OPSINTB.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah, bisa diakses dari rumah. Cukup mengunakan gawai pintar hanya download aplikasi secara gratis di play store.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman mengatakan, pembuatan SIM sudah bisa secara online melalui aplikasi Sinar. Aplikasi ini, sebutnya, memudahkan masyarakat untuk membuat dan memperpanjang SIM kendaraan dan bisa dilakukan dimana saja bahkan dari rumah.
"Kita datang ke kantor Satlantas untuk membuat SIM dan menggunakan aplikasi Sinar itu semua sama aja, tidak ada persyaratan yang berbeda. Namum istilahnya saja yang berbeda, yaitu secara manual dan secara online," kata AKP Abdul Rachman, Jumat (5/6/2026).
Pembuatan SIM, lanjutnya, semuanya sudah selesai di aplikasi Sinar, namun yang membuatnya tinggal datang saja langsung ke kantor Satlantas Polres Lotim untuk minta diterbitkan secara fisik.
Rachman juga menjelaskan, pembayaran untuk membuat SIM juga dilakukan secara online dan sudah tersedia di aplikasi tersebut.
"Jenis SIM dan harga pembuatan sudah jelas di sana, di aplikasi tersebut. Bahkan berkas persyaratan pembuatan SIM tinggal diisi melalui aplikasi Sinar," jelasnya.
Dia membeberkan, ada beberapa persyaratan yang tidak melalui aplikasi dan harus datang langsung ke kantor Satlantas Polres Lotim, yaitu seperti ujian tes kendaraan bermotor dan pemeriksaan kesehatan.
Ia menyebut, aplikasi Sinar ini sudah ada pada tahun 2025 yang lalu. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelayanan di aplikasi 24 jam bahkan di hari libur.
"Aplikasi ini sudah ada pada tahun yang lalu dan kami kerap melakukan sosialisasi," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami