OPSINTB.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) resmi kembali menyandang status Persero efektif sejak 10 Juni 2026. Perubahan nomenklatur resmi menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) ini mempertegas identitas dan mandat strategisnya sebagai BUMN pengembang kawasan pariwisata nasional.
Plt Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar menyampaikan, kembalinya status Persero semakin memperkuat kontribusi ITDC dalam mendukung pembangunan nasional melalui pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, serta berdaya saing global.
"Kembalinya status Persero semakin mempertegas peran ITDC sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui pendekatan yang profesional dan berkelanjutan. Dengan fondasi tata kelola yang kuat, kami akan terus mendorong terciptanya kawasan yang bisa menarik investasi, menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah," ujar Ahmad Fajar.
Master Developer 3 Kawasan Wisata Unggulan
Sebagai bagian dari Holding BUMN Pariwisata InJourney, ITDC mengintegrasikan perencanaan kawasan, pembangunan infrastruktur, investasi, hingga ekosistem pariwisata. Saat ini, ITDC mengelola tiga aset pariwisata unggulan nasional selaku master developer dan asset manager:
- The Nusa Dua (Bali): ±350 hektare (ha)
- The Mandalika (Nusa Tenggara Barat): ±1.175 hektare (ha)
- The Golo Mori (Nusa Tenggara Timur): ±20 hektare (ha)
Transformasi BUMN dan Payung Hukum
Penguatan status ini sejalan dengan agenda transformasi BUMN di bawah Danantara Indonesia untuk meningkatkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan optimalisasi aset negara jangka panjang.
"Dengan status Persero, ITDC memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat dalam menjalankan pengembangan kawasan dan pengelolaan aset secara lebih optimal. Kami optimistis langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, dan para pemangku kepentingan, sehingga mampu memperluas dampak ekonomi yang dihasilkan dari setiap kawasan yang kami kembangkan dan kelola," ucapnya.
Secara hukum, perubahan ini berlandaskan pada UU No. 16 Tahun 2026 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan disahkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) tanggal 20 April 2026. Legalitas tersebut dikukuhkan lewat Akta Notaris No. 53 tanggal 20 Mei 2026 oleh Notaris Desman di Jakarta Utara, serta telah mengantongi persetujuan Menteri Hukum RI melalui SK No. AHU-0037365.AH.01.02.TAHUN 2026 pada 10 Juni 2026.
Melalui status Persero ini, ITDC optimistis dapat mengakselerasi iklim investasi yang kondusif sekaligus menciptakan nilai tambah yang inklusif dan berdaya saing global bagi perekonomian Indonesia. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami